Seputar Terputusnya Kalimat Adzan Karena Sesuatu

Jika ada orang yg mengucapkan salam atau bersin maka tidak usah menjawabinya hingga selesai adzan, akan tetapi jika menjawabinya atau berbicara untuk kebaikan maka tidak makruh tetapi ini adalah meninggalkan yang disunnahkan. Memang benar meninggalkan yang disunnahkan tetapi jika dia melihat ada orang buta yang di khawatirkan jatuh kedalam sumur atau yang semisalnya maka wajib untuk memperingatkannya.

memisah antara kalimat-kalimat adzan dengan sesuatu apapun misalnya diam, tidur, ucapan, ayan dan yg lainnya jika cuma sebentar maka tdk membatalkan adzan dan melanjutkan yang telah ditinggalkan, ini menurut hanafiah, malikiyah dan hanabilah. Adapun menurut syafi'iyah maka disunnahkan untuk memulai adzan lagi, ini untuk kasus selain diam dan ucapan.

Kalau boleh saya simpulkan, ada beberapa perincian atas masalah ini. Pada dasarnya hukum muwalah (berkesinambungan) pada adzan dan iqamah adalah wajib. Sedangkan bila adzannya karena suatu hal terputus maka ada secara garis besarnya ada pemilahan hukum:

- Bila dipisahkan oleh sesuatu yang singkat (walaupun disengaja) seperti tertidur, pingsan,terdiam ataupun ucapan yang singkat maka tidak berdampak madhorot pada adzan namun hukumnya makruh.

- Bila dipisahkan oleh ucapan singkat yang dilandasi mashlahat maka tidak berdampak madhorot pada adzan, tetap menyelisihi kesunahan namun hukumnya menjadi tidak makruh.

- Bila dipisahkan oleh sesuatu yang lama baik ucapan maupun perbuatan maka ada khilafiyah tentang batal atau tidaknya adzan.

- Bila dipisahkan oleh sesuatu yang sangat lama, yang sekira tidak pantas disebut sebagai lanjutan dari adzan, maka hukum adzannya jelas batal.

Sedangkan mengenai tolak ukur lama atau singkatnya pemisah adzan, serta konsep perbuatan mashlahat yang menjadikan adzan tidak makruh, maka saya tidak mendapati keterangan tekstualnya dalam literatur salaf. Hemat saya secara manhaji tolak ukur itu selayaknya dikembalikan pada ‘urf, dan konsep perbuatan bernilai mashlahat itu bisa diilhaqkan pada ta’bir ucapan bernilai maslahat.

Kesimpulannya, jeda pada adzan karena membetulkan speaker termasuk udzur fi’lu yasir lil mashlahat (perkerjaan singkat atas dasar mashlahat), adzannya tidak batal serta tidak terkena kemakruhan. Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Seputar Terputusnya Kalimat Adzan Karena Sesuatu"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...