Permasalahan Seputar Shalat Diatas Kereta Api

Ikhwah fillah, terkadang karena suatu keperluan tertentu kita harus melakukan perjalanan (safar) yang menghabiskan berjam-jam waktu kita. Begitu lamanya, sampai-sampai perjalanan itu melewati waktu dua waktu sholat atau bahkan lebih. Suatu contoh kasus, misalnya perjalanan dari Jogja ke Jakarta via kereta api yang berangkat dari Jogja jam 8 yang menurut jadwal seharusnya kereta tiba di Jakarta jam 16.45. Sayang sekali karena padatnya traffic, sampai jam 17.00 kereta baru sampai di Karawang. Dengan kondisi ini menurut pengalaman kereta baru akan tiba di jakarta jam 18.00 atau bahkan lebih, sedangkan waktu sholat maghrib jatuh pada pukul 18.10. Haruskah kita sholat Dzuhur dan Ashar di kereta? Bagaimana cara kita melaksanakan sholat? Adakah dalilnya dari Nabi SAW tentang sholat fardhu di atas kendaraan?

Kereta api adalah sesuatu yang baru yang tidak ada di zaman Rasullullah SAW sehingga kita perlu mencari ashlu asy syar’ie dari sholat Rasulullah SAW di atas kendaraan yang dapat dianggap menyerupai kondisi itu. Salah satu referensi tentang sholat Rasulullah SAW di atas kendaraan tercantum berikut:

Dari Amir bin Rabi’ah ra. berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW di atas kendaraannya (shalat) dan membungkukkan kepalanya menghadapkan ke mana saja. Namun beliau tidak melakukannya untuk shalat-shalat fardhu.” (HR. Muttafaq ‘alaihi)

Sebenarnya kebolehan melaksanakan sholat fardhu di atas kendaraan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama fiqh. Sebagian ulama memandang bahwa Rasulullah SAW sendiri tidak pernah melakukannya sholat di atas kendaraan kecuali hanya pada shalat sunnah saja. Adapun ketika datang waktu shalat wajib, beliau turun dari untanya dan shalat di atas tanah dengan menghadap kiblat.

Nah, pertanyaannya adalah mungkinkah kita melaksanakan sholat di luar kereta ketika telah datang waktunya? Katakanlah saat kereta berhenti sejenak di stasiun. Bila memang memungkinkan, persoalannya akan menjadi lebih mudah. Kita dapat turun sejenak di stasiun, mencari mushola, dan kemudian melaksanakan Dzuhur dan Ashar secara jama’ dan qoshor dengan tetap menghadap qiblat dan berdiri sempurna. Tapi masalahnya dalam kasus ini kereta hanya berhenti sekejap di stasiun. Baru sempat takbiratul ihram mungkin kereta sudah berangkat lagi. Adalah satu hal yang mengkhawatirkan jika kita turun untuk sholat tetapi kemudian kereta pergi meninggalkan kita. Lagi pula masih ada satu kekhawatiran lain, yaitu akan tetap amankah barang-barang yang kita tinggalkan di kereta ketika sholat di luar kereta?

Beruntunglah kita, para Ulama telah membahas masalah ini. Menurut Lajnah Daimah Li ‘l Buhust ‘l ‘Ilmiyah wa ‘l Ifta’ (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) Saudi Arabia (semacam MUI-nya Saudi), dalam kondisi di atas kita boleh sholat di kereta. Hal ini didasarkan pada keumuman dalil:

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya {al Baqarah (2):286}

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu {al Taghabun (64):16}

Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan {al Hajj (22):78}

Singkatnya karena kondisi yang memang darurat, kita diperbolehkan sholat di kereta sekalipun sambil duduk, asal dengan menghadap kiblat di awalnya dan secara kontinyu berusaha menghadap kiblat (bila memungkinkan), karena menghadap kiblat adalah syarat sahnya sholat fardhu baik ketika safar atau ketika muqim. Namun bila memang tidak memungkinkan, bertakwalah kepada Allah semampunya.

Sumber

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permasalahan Seputar Shalat Diatas Kereta Api"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...