Mengenai Masbuk pada Salat Jum’at

Pertanyaan, bagaimanakah orang yang masbuk salat jum’at bolehkah ia melanjutkan salat dengan menambah rakaat yang tertinggal atau tidak boleh? Terkait dengan makmum yang tertinggal salat Jum’at, masalah ini didudukkan pada asal hukum-hukum salat berjemaah.

Orang yang tertinggal salat berjemaah atau makmum masbuk, sebagian besar ulama berpendapat bahwa patokan akhir ia mendapatkan satu rakaat bersama imam adalah jika ia mendapatkan ruku’ bersama imam secara tuma’ninah.

Tuma’ninah dimulai ketika ia masuk masjid sampai ia bisa membaca doa ruku’ dengan sempurna, termasuk juga gerakan ruku’ yang sempurna.

Dengan demikian, jika ada orang yang tertinggal salat Jum’at (Masbuk), ia harus mengikuti tata aturan makmum masbuk, sebagamana salat maktuba (wajib) yang dikerjakan secara berjemaah. Jika dalam salat Jum’at ia mendapatkan ruku’ bersama imam secara tuma’ninah, ia cukup menyempurnakan salatnya dua rakaat setelah imam mengucapkan salam.

Namun, jika ia mendapati imam sudah melakukan ruku’ yang terakhir (pada rakaat kedua) misalnya dalam posisi sujud, ia harus menyempurnakan salatnya itu menjadi empat rakaat, bukan dua rakaat. Hal ini didasarkan pada dalil berikut, diriwayatkan dari Ibnu Umar

“Jika seseorang mendapatkan satu rakaat pada hari Jum’at, hendaklah ia menambah satu rakaat lagi. Jika ia mendapati mereka sedang duduk pada rakaat kedua, hendaklah ia menyempurnakan salatnya empat rakaat” (HR Abdurrazaq)

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat pada salat Jum’at, ia telah mendapatkan Jum’at dan barangsiapa mendapatkan jemaah telah duduk, hendaklah ia mengerjakan salat empat rakaat” (HR Ibnu Abi Syaibah)

Pendapat mengenai masbuk saat Jum'at ini didukung oleh jumhur ulama, seperti Malik, Syafi’I, dan Ahmad.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengenai Masbuk pada Salat Jum’at"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...