Bolehkah Masbuq Jadi Imam untuk Masbuq?

Ikhwan/Akhwat sekalian, sehubungan dengan pertanyaan diatas dan apa yang saya tulis sebelumnya menanggapi pertanyaan diatas, maka alhamdulillah saya mendapatkan sebuah artikel yang isinya adalah jawaban dari pertanyaan diatas.

Jawaban ini adalah ijtihad seorang ulama ahlu sunnah. Tetapi apabila ada orang yang melakukannya janganlah kita mem-bid'ah-kannya karena ada ulama kita yang membolehkannya. Walloohua'lam.

Salah seorang Aimah Dakwah an Najdiah (tokoh dakwah salafiyyah di Najd) mendapatkan pertanyaan tentang Masbuq yang bermakmum kepada sesama Masbuq. Apakah kedua berniat pada saat bergabung dengan jamaah masjid ataukah yang satu bermakmum kepada yang lain setelah berniat mufaraqah (berpisah dengan imam) ataukah cukup dengan salam imam masjid karena setelah imam mengucapkan salam adalah waktu seorang Masbuq bermakmum kepada sesama Masbuq?

Jawaban beliau,
“Dalam masalah ini para ulama Hanabilah memiliki dua pendapat. Sebagian ulama bermazhab Hanbali bahkan ada yang mengatakan bahwa dalam hal ini Imam Ahmad memiliki dua pendapat.

Penulis kitab al Inshaf mengatakan, ‘Jika ada dua orang Masbuq lalu yang satu bermakmum kepada yang lain untuk menggenapi kekurangan shalat mereka berdua maka dalam hal ini hanabilah memiliki dua pendapat’.

Sebagian ulama bermazhab Hanbali mengatakan bahwa Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini. Di antara yang mengatakan demikian adalah Ibnu Tamim.

Pendapat pertama mengatakan bahwa demikian itu hukumnya adalah boleh. Penulis kitab al Inshaf, pen-syarah al Inshaf, penulis kitab al Furu’ dll ketika membahas adanya perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini mengatakan, ‘Perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah derivat atau turunan dari perbedaan pendapat tentang hukum istikhlaf -imam yang meminta salah satu makmum untuk menjadi imam untuk melanjutkan shalat berjamaah menggantikan dirinya-. Pendapat yang benar dalam mazhab Hanbali mengatakan bolehnya istikhlaf. Penulis kitab al Wajiz, al Ibadat, al Munawwir dll secara tegas mengatakan bolehnya istikhlaf. Inilah pendapat yang dinilai benar dalam kitab al Tash-hih dan al Nazhm.

Pendapat kedua mengatakan bahwa hal ini tidak dibolehkan. Al Majd Ibnu Taimiyyah dalam syarahnya mengatakan bahwa pendapat inilah yang merupakan pendapat tegas Imam Ahmad sebagaimana penuturan Shalih. Imam Ahmad mengatakan bahwa hal ini tidak diperbolehkan meski kita membolehkan istikhlaf. Inilah pendapat yang dipilih oleh al Majd Ibnu Taimiyyah, pembedakan antara kasus ini dengan kasus istikhlaf.

Pendapat yang paling kuat menurut kami adalah pendapat yang pertama baik kedua Masbuq tersebut berniat untuk berjamaah di antara sesama mereka pada saat bergabung dengan jamaah masjid atau pun niatnya setelah itu.”

Catatan:
Demikian pendapat yang beliau pilih meski saya pribadi lebih cenderung kepada pendapat yang melarang kasus di atas mengingat pada dasarnya ibadah itu mengikuti dalil yang ada tentu dengan tetap menghormati orang-orang yang mengambil pendapat yang lain dalam masalah ini.

Keterangan di atas menunjukkan kurang tepatnya pendapat sebagian orang yang menilai bid’ah jika ada Masbuq yang bermakmum kepada sesama Masbuq. Tepatkah kita nilai hal ini sebagai bid’ah padahal tokoh dakwah salafiyah dari Najd yang berstatus sebagai murid dari Imam Muhammad bin Abdul Wahhab saja tidak menilainya sebagai bid’ah?

Sumber

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bolehkah Masbuq Jadi Imam untuk Masbuq?"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...