Hukum Jual Beli dalam Islam

Niotolovo - Jual-beli adalah perkara muamalat yang hukumnya bisa berbeda-beda, tergantung dari sejauh mana terjadinya pelanggaran syariah.

1. Jual Beli Halal
Secara asalnya, jual-beli itu merupakan hal yang hukumnya mubah atau dibolehkan. Al-Imam Asy-Syafi'i menegaskan bahwa dasarnya hukum jual-beli itu seluruhnya adalah mubah, yaitu apabila dengan keridhaan dari kedua-belah pihak.

Namun kehalalan ini akan berubah menjadi haram bila terjadi hal-hal tertentu, misalnya apabila jual-beli itu dilarang oleh Rasulullah SAW atau yang maknanya termasuk yang dilarang beliau SAW.
2. Jual Beli Haram

Di luar jual-beli yang hukumnya halal, maka ada juga jual-beli yang hukumnya haram atau terlarang.

Para ulama mengelompokkan keharaman jual-beli dengan cara mengurutkan sebab-sebab keharamannya. Di antara penyebab haramnya suatu akad jual-beli antara lain

a. Haram Terkait Dengan Akad
Keharaman jual-beli yang terkait dengan akad yang haram terbagi dua lagi, yaitu :

Haram Karena Barang Yang Melanggar Syariah
Keharamannya karena terkait barang yang dijadikan objek akad tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam akad, seperti benda najis, atau barang tidak pernah ada, atau barang itu merusak dan tidak memberi manfaat, atau bisa juga barang itu tidak mungkin diserahkan.

Haram Karena Akad Yang Melanggar Syariah
Yaitu jual-beli yang mengandung unsur riba dan gharar dengan segala macam jenisnya.

Jual-beli yang diharamkan karena ada unsur riba antara lain bai'ul 'inah, al-muzabanah, al-muhaqalah, al-araya, al-'urbun, baiul akli' bil kali', dan seterusnya.

Sedangkan jual-beli yang diharamkan karena unsur gharar antara jual-beli janin hewan yang masih di perut induknya, jual-beli buah yang belum masak, bai'us-sinin, jual-beli ikan di dalam air, jual-beli budak yang kabur dari tuannya, jual-beli susu yang masih dalam tetek hewan, jual-beli wol yang masih melekat pada kambing, jual-beli minyak pada susu, dan baiuts-tsuyya.

b. Haram Terkait Dengan Hal-hal di Luar Akad
Jual-beli yang diharamkan karena terkait dengan hal-hal di luar akad ada dua macam, yaitu :

Haram Karena Dharah Mutlak
Misalnya jual-beli budak yang memisahkan antara ibu dan anaknya, jual-beli perasan buah yang akan dibikin menjadi khamar, jual-beli atas apa yang ditawar atau dibeli oleh saudaranya, jual-beli an-najsy, talaqqi ar-rukban, bai'u hadhirun li badiyyin dan lainnya.

Haram Karena Melanggar Agama
 Diantara contoh jual-beli haram karena melanggar agama misalanya jual-beli yang dilakukan pada saat terdengar azan untuk shalat Jumat, dan jual-beli mushaf kepada orang kafir.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Jual Beli dalam Islam"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...