Pengertian Jual-beli dalam Islam

Niotolovo - Jual-beli atau perdagangan dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-bay'u, al-tijarah, atau al-mubadalah. Sebagaimana firman Allah SWT : Mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi (QS. Fathir : 29)

Al-Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan jual-beli adalah tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan. Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa jual-beli sebagai pertukaran harta dengan harta dengan kepemilikan dan penguasaan. Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu mendefinisikan al-bay'u sebagai menukar sesuatu dengan sesuatu. Sehingga bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jual-beli adalah menukar barang dengan barang atau menukar barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan".

Dasar Masyru'iyah
Jual-beli adalah aktifitas ekonomi yang hukumnya boleh berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul-Nya serta ijma' dari seluruh umat Islam.

1. Al-Quran
Di dalam ayat-ayat Al-Quran bertebaran banyak ayat tentang jual-beli. Salah satunya adalah firman Allah SWT : Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan telah mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275)

2. As-Sunnah
Sedangkan dari sunnah nabawiyah, Rasulullah SAW bersabda : Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu. bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menemukan khiyar kepada yang lainnya. Jika salah seorang menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu”. (HR. Muttafaq alaih)

Dari Rifa’ah Ibnu Rafi’ radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih”. (HR Al-Bazzar.)

Dari Abu Mas’ud Al-Anshary radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW melarang mengambil uang penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan uang upah dari perdukunan. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Ijma'
Umat Islam sepanjang sejarah telah berijma' tentang halalnya jual-beli sebagai salah satu bentuk mendapat rizki yang halal dan diberkahi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Jual-beli dalam Islam"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...