Belajar Mengetahui Perbedaan Syariah dan Fiqih
NIOTOLOVO - Dari segi ruang lingkup, ternyata syariah lebih luas dari ruang lingkup fiqih. Karena syariah mencakup masalah akidah, akhlaq, ibadah, muamalah, dan segala hal yang terkait dengan ketentuan Allah SWT kepada hambanya.
Sedangkan ruang lingkup fiqih terbatas masalah teknis hukum yang bersifat amaliyah atau praktis saja, seperti hukum-hukum tentang najis, hadats, wudhu’, mandi janabah, tayammum, istinja’, shalat, zakat, puasa, jual-beli, sewa, gadai, kehalalan makanan dan seterusnya.
Objek pembahasan fiqih berhenti ketika kita bicara tentang ha-hal yang menyangkut aqidah, seperti kajian tentang sifat-sifat Allah, sifat para nabi, malaikat, atau hari qiyamat, surga dan neraka.
Objek pembahasan fiqih juga keluar dari wilayah hati serta perasaan seorang manusia, seperti rasa rindu, cinta dan takut kepada Allah. Termasuk juga rasa untuk berbaik sangka, tawakkal dan menghamba kepada-Nya dan seterusnya.
Objek pembahasan fiqih juga keluar dari pembahasan tentang akhlaq mulia atau sebaliknya. Fiqih tidak membicarakan hal-hal yang terkait dengan menjaga diri dari sifat sombong, riya’, ingin dipuji, membanggakan diri, hasad, dengki, iri hati, atau ujub.
Sedangkan syariah, termasuk di dalamnya semua objek pembahasan dalam ilmu fiqih itu, plus dengan semua hal di atas, yaitu masalah aqidah, akhlaq dan juga hukum-hukum fiqih.
Syariah Bersifat Universal
Syariah adalah ketentuan Allah SWT yang bersifat universal, bukan hanya berlaku buat suatu tempat dan masa yang terbatas, tetapi menembus ruang dan waktu.
Kita menyebut ketentuan dan peraturan dari Allah SWT kepada Bani Israil di masa nabi-nabi terdahulu sebagai syariah, dan tidak kita sebut dengan istilah fiqih.
Misalnya ketika mereka melanggar aturan yang tidak membolehkan mereka mencari ikan di hari Sabtu. Aturan itu di dalam Al-Quran disebut dengan istilah syurra’a (شُرَّع) yang akar katanya sama dengan syariah.
واَسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعاً
Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu. (QS. Al-A’raf : 163)
Di dalam ayat yang lain juga disebutkan istilah syariah dengan pengertian bahwa Allah SWT menetapkan suatu aturan dan ketentuan kepada para Nabi di masa lalu.
شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa. (QS. As-Syura : 13)
Karena itulah maka salah satu istilah dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan dalil syar’u man qablana, bukan fiqhu man qablana. Apa yang Allah SWT berlakukan buat umat terdahulu disebut sebagai syariah, tetapi tidak disebut dengan istilah fiqih. Semua ini menunjukkan bahwa syariah lebih universal dibandingkan dengan fiqih.
Fiqih Adalah Apa Yang Dipahami
Perbedaan yang juga sangat prinsipil antara fiqih dan syariah, adalah bahwa fiqih itu merupakan apa yang dipahami oleh mujtahid atas dalil-dalil samawi dan bagaimana hukumnya ketika diterapkan pada realitas kehidupan, pada suatu zaman dan tempat.
Jadi pada hakikatnya, fiqih itu adalah hasil dari sebuah ijtihad, tentunya yang telah lulus dari penyimpangan kaidah-kaidah dalam berijtihad, atas suatu urusan dan perkara.
Sehingga sangat dimungkin hasil ijithad itu berbeda antara seorang mujtahid dengan mujtahid lainnya.
Sedangkan syariah lebih sering dipahami sebagai hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam kehidupan ini. Pembicaraan tentang syariah belum menyentuh wilayah perbedaan pendapat dan pemahaman dari para ahli fiqih.
Sedangkan ruang lingkup fiqih terbatas masalah teknis hukum yang bersifat amaliyah atau praktis saja, seperti hukum-hukum tentang najis, hadats, wudhu’, mandi janabah, tayammum, istinja’, shalat, zakat, puasa, jual-beli, sewa, gadai, kehalalan makanan dan seterusnya.
Objek pembahasan fiqih berhenti ketika kita bicara tentang ha-hal yang menyangkut aqidah, seperti kajian tentang sifat-sifat Allah, sifat para nabi, malaikat, atau hari qiyamat, surga dan neraka.
Objek pembahasan fiqih juga keluar dari wilayah hati serta perasaan seorang manusia, seperti rasa rindu, cinta dan takut kepada Allah. Termasuk juga rasa untuk berbaik sangka, tawakkal dan menghamba kepada-Nya dan seterusnya.
Objek pembahasan fiqih juga keluar dari pembahasan tentang akhlaq mulia atau sebaliknya. Fiqih tidak membicarakan hal-hal yang terkait dengan menjaga diri dari sifat sombong, riya’, ingin dipuji, membanggakan diri, hasad, dengki, iri hati, atau ujub.
Sedangkan syariah, termasuk di dalamnya semua objek pembahasan dalam ilmu fiqih itu, plus dengan semua hal di atas, yaitu masalah aqidah, akhlaq dan juga hukum-hukum fiqih.
Syariah Bersifat Universal
Syariah adalah ketentuan Allah SWT yang bersifat universal, bukan hanya berlaku buat suatu tempat dan masa yang terbatas, tetapi menembus ruang dan waktu.
Kita menyebut ketentuan dan peraturan dari Allah SWT kepada Bani Israil di masa nabi-nabi terdahulu sebagai syariah, dan tidak kita sebut dengan istilah fiqih.
Misalnya ketika mereka melanggar aturan yang tidak membolehkan mereka mencari ikan di hari Sabtu. Aturan itu di dalam Al-Quran disebut dengan istilah syurra’a (شُرَّع) yang akar katanya sama dengan syariah.
واَسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعاً
Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu. (QS. Al-A’raf : 163)
Di dalam ayat yang lain juga disebutkan istilah syariah dengan pengertian bahwa Allah SWT menetapkan suatu aturan dan ketentuan kepada para Nabi di masa lalu.
شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa. (QS. As-Syura : 13)
Karena itulah maka salah satu istilah dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan dalil syar’u man qablana, bukan fiqhu man qablana. Apa yang Allah SWT berlakukan buat umat terdahulu disebut sebagai syariah, tetapi tidak disebut dengan istilah fiqih. Semua ini menunjukkan bahwa syariah lebih universal dibandingkan dengan fiqih.
Fiqih Adalah Apa Yang Dipahami
Perbedaan yang juga sangat prinsipil antara fiqih dan syariah, adalah bahwa fiqih itu merupakan apa yang dipahami oleh mujtahid atas dalil-dalil samawi dan bagaimana hukumnya ketika diterapkan pada realitas kehidupan, pada suatu zaman dan tempat.
Jadi pada hakikatnya, fiqih itu adalah hasil dari sebuah ijtihad, tentunya yang telah lulus dari penyimpangan kaidah-kaidah dalam berijtihad, atas suatu urusan dan perkara.
Sehingga sangat dimungkin hasil ijithad itu berbeda antara seorang mujtahid dengan mujtahid lainnya.
Sedangkan syariah lebih sering dipahami sebagai hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam kehidupan ini. Pembicaraan tentang syariah belum menyentuh wilayah perbedaan pendapat dan pemahaman dari para ahli fiqih.
0 Response to "Belajar Mengetahui Perbedaan Syariah dan Fiqih"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...