Justifikiasi Dan Prinsip Pemungutan Pajak
Dalam berbagai literatur llmu Keuangan Negara dan Pengantar llmu Hukum Pajak terdapat pembedaan atau penggolongan pajak (classes of taxes, kind of taxes) serta jenis-jenis pajak. Pembedaan atau penggolongan tersebut didasarkan pada suatu kriteria, seperti siapa yang membayar pajak; siapa yang pada akhirnya memikul beban pajak; apakah beban pajak dapat dilimpahkan/dialihkan kepada pihak lain atau tidak; siapa yang memungut; serta sifat-sifat yang melekat pada pajak yang bersangkutan. Pada umumnya pajak digolongkan atas beberapa bagian seperti Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung, penggolongan pajak pusat dan pajak daerah, menurut golongan pajak, pajak subjektif dan objektif serta menurut pajak pribadi atau menurut pajak kebendaan. OECD juga membuat penggolongan tersendiri atas kriteria tertentu.
Di dalam materi justifikasi dan perinsip pemungutan pajak mahasiswa diharuskan memahami :
1. Justifikasi Pajak
Justifikasi adalah putusan, alasan, atau pertimbangan yang diambil berdasarkan hati nurani.
Teori-teori di dalam justifikasi pajak:
A. Teori Asuransi adalah negara berhak memungut pajak kepada penduduk karena teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayarkan premi kepada negara
B. Teori Kepentingan adalah bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar juga pajak yang dibayarkanya kepada negara.
C. Teori Bakti adalah teori yang mengajarkan bahwa penduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat oleh negara dan wajib membayar pajak kepada negara dalam arti berbakti kepada negara.
D. Teori Gaya Pikul adalah teori yang mengusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak
E. Teori Gaya Beli adalah teori yang justifikasi pemungutan pajaknya terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk membiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemungutan pajak adalah juga baik.
2. Asas Pemungutan Pajak
A. Asas Yuridis adalah asas yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didadasarkan pada undang-undang. Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) undang-undang dasar 1945.
B. Asas Ekonomis adalah asas yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat.
C. Asas Finansial adalah asas yang menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah daripada pajak yang harus dipungut.
1. Justifikasi Pajak
Justifikasi adalah putusan, alasan, atau pertimbangan yang diambil berdasarkan hati nurani.
Teori-teori di dalam justifikasi pajak:
A. Teori Asuransi adalah negara berhak memungut pajak kepada penduduk karena teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayarkan premi kepada negara
B. Teori Kepentingan adalah bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar juga pajak yang dibayarkanya kepada negara.
C. Teori Bakti adalah teori yang mengajarkan bahwa penduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat oleh negara dan wajib membayar pajak kepada negara dalam arti berbakti kepada negara.
D. Teori Gaya Pikul adalah teori yang mengusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak
E. Teori Gaya Beli adalah teori yang justifikasi pemungutan pajaknya terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk membiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemungutan pajak adalah juga baik.
2. Asas Pemungutan Pajak
A. Asas Yuridis adalah asas yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didadasarkan pada undang-undang. Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) undang-undang dasar 1945.
B. Asas Ekonomis adalah asas yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat.
C. Asas Finansial adalah asas yang menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah daripada pajak yang harus dipungut.
0 Response to "Justifikiasi Dan Prinsip Pemungutan Pajak"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...