Hak Perwakilan Diplomatik (Right of Legation)
Monday, January 20, 2014
Hak Perwakilan Diplomatik (Right of Legation),
Hukum Diplomatik,
Info Hukum
Perwakilan diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase. Istilah diplomatik (diplomacy), dalam hubungan internasional ”berarti sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh sesuatu negara dalam melaksanakan politik luar negerinya”. Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (Kedutaan atau Konsuler).
Sesuai dengan asas extrateritorialitas, seorang diplomat atau duta harus dianggap berada di luar wilayah negara ia ditempatkan. Akibatnya, para diplomat beserta pegawai-pegawainya mempunyai kekebalan dan hak istimewa yang disebut hak eksteritorialitas, yaitu mereka tidak tunduk kepada kekuasaan negara di mana ia ditempatkan. Dalam buku pedoman tertib diplomatik dan protokoler terbitan Departemen Luar Negeri disebutkan yang dimaksud dengan kekebalan dan keistimewaan diplomatik mencakup dua pengertian sebagai berikut.
a. Inviolability (tidak dapat diganggu gugat) yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan ini mengandung makna bahwa pejabat diplomatik yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari alat-alat perlengkapan negara penerima.
b. Immunity (kekebalan) yaitu kekebalan terhadap yurisdiksi dari hukum negara penerima baik hukum pidana, perdata, maupun administrasi. Selanjutnya, kekebalan diplomatik diperinci lagi dalam tiga bagian sebagai berikut.
a. Kekebalan pribadi (imunitas perseorangan) meliputi hal-hal berikut.
1) Hak atas perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta benda.
2) Bebas dari alat paksaan, baik soal perdata maupun pidana.
3) Bebas dari kewajiban menjadi saksi.
4) Bebas dari semua pajak langsung kecuali pajak tanah retribusi dan bea meterai.
b. Kantor perwakilan diplomatik dan rumah kediamannya tidak boleh dimasuki tanpa izin dari duta kecuali dalam keadaan darurat, seperti ada kebakaran dan terjadi banjir. Bendera asing bebas berkibar di atas gedung kedutaan dengan tidak perlu didampingi bendera negara penerima di sebelah kanannya. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediamannya (imunitas tempat tinggal) menimbulkan ”hak asyd” atau hak suaka politik, yaitu hak untuk mencari dan mendapat perlindungan dari suatu kedutaan oleh seseorang penjahat politik. Selain itu, perwakilan diplomatik juga mempunyai hak untuk menerima warga lain (asing) yang meminta perlindungan (suaka politik). Hak tersebut sering disebut hak asyilum.
c. Kekebalan terhadap korespondensi perwakilan diplomatik (imunitas surat-menyurat). Surat-menyurat tidak boleh disensor. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa duta dan pengikutnya dapat bertindak sewenang-wenang. Mereka harus tetap menaati perundang-undangan yang berlaku di negara penerima. Pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku dapat menyebabkan pemerintah mengajukan protes kepada kementerian luar negeri negara pengutus bahkan bisa juga meminta penarikan kembali atau dipersonanongratakan.
Demikian untuk artikel kami pada kesempatan ini jangan lewatkan membaca artikel sebelumnya Menggali Sumber Hukum Diplomatik.
0 Response to "Hak Perwakilan Diplomatik (Right of Legation)"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...