Menggali Sumber Hukum Diplomatik

Menggali Sumber Hukum Diplomatik
Jika kita membicarakan tentang sumber hukum diplomatik, sama sekali tidak dapat dilepaskan dari sumber hukum internasional, apalagi bahwa hukum diplomatik pada hakekatnya merupakan bagian dari hukum internasional.

Jika demikian untuk membahas sumber hukum diplomatik ini tidak dapat dipisahkan dari ketentuan pasal 38 (1) statute ICJ yang telah diakui oleh para ahli hokum internasional sebagai sumber hokum internasional dalam arti formal yang berbunyi sebagai berikut.

    ” bagi mahkamah internasional yang fungsinya memutuskan perkara-perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan hukum internasional, akan menerapkan:

1. Perjanjian-perjanjian internasional, baik yang umum maupun yang khusus, yang secara tegas mengatur dan diakui oleh negara-negara pihak;
2. Kebiasaan internasional yang terbukti merupakan praktik umum yang diterima sebagai hukum;
3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab; dan
4. Sesuai ketentuan-ketentuan pasal 59, keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran para ahli hukum internasionaldari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan untuk menetapkan kaidah hukum.

Meskipun diatas dikatakan bahwa hukum diplomatik merupakan bagian dari hukum internasional yang paling mapan dan sudah lama berkembang dalam pergaulan dan kehidupan masyarakat antarbangsa, namun dalam praktiknya bidang hukum ini memiliki kekhususan tersendiri. Oleh karena itu, dalam hubungannya dengan sumber hukum dalam artian butir a) perjanjian-perjanjian internasional, baik yang mum maupun yang khusus, maka sumber hukum khusus dalam bidang hubungan diplomatik dan konsuler ini antara lain dalam bentuk berikut:

1. The final act of the congress of vienna (1815) on diplomatic ranks;

2. Vienna convention on diplomatic relations and optigonal protocols (1961), beserta:
a.  Vienna convention on diplomatic relations;
b. Optional protocol concerning acquisition of nationality; dan
c. Optional protocol concerning the compulsory settlement of disputes.

3. Vienna convention on consular relations and optional protocol (1963), beserta:
a. Vienna convention on diplomatic relations;
b. Optional protocol concerning acquisition of nationality; dan
c. Optional protocol concerning the compulsory settlement of disputes.

4. Conventon on special mission and optional protocol (1969) beserta:
a. Conventon on special mission
b. Optional protocol concerning the compulsory settlement of disputes.

5. Convention on the prevention and punishment of cries against internationally protected persons, including diplomatic agents (1973).

6. Vienna convention on the representation of states inn their relation with international organization of a universal character (1975).

Di samping konvensi-konvensi tersebut diatas, masih terdapat resolusi dan deklarasi yang dikeluarkan oleh organ-organ utama PBB. Tetapi masalahnya adalah apakah keduanya, baik resolusi ataupun deklarasi dapat dianggap mempunyai kewajiban-kewajiban hukum yang mengikat? Secara tradisional resolusi dan deklarai yang tidak memiliki sifat-sifat seperti perjanjian haruslah dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum karena itu tidak menciptakan hukum (law marking treatis).

Di lain pihak, tampaknya kini berkembang kecenderungan “teori” dari hasil kesepakatan sampai kepada konsensus yang menjadi dasar bagi negara-negara penerima beban kewajiban-kewajiban hukum.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menggali Sumber Hukum Diplomatik"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...