Definisi Saham dan Obligasi
Istilah saham banyak ditemui di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Namun, kedua peraturan perundang-undangan tersebut tidak menjelaskan definisi saham.
Akan tetapi, melihat pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UUPT dan Pasal 31 ayat (1) UUPT, dapat kita ketahui bahwa saham adalah bagian dari modal dasar Perseroan:
Pasal 1 angka 1 UUPT:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Pasal 31 ayat (1) UUPT:
“Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.”
Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UUPT dapat kita simpulkan juga bahwa saham adalah penyertaan modal yang dimasukkan oleh subjek hukum ke dalam suatu Perseroan Terbatas pada saat pendirian Perseroan Terbatas tersebut.
Pasal 7 ayat (2) UUPT:
“Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.”
Kita juga dapat membandingkan uraian tersebut dengan arti dari saham sebagaimana dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring yaitu:
1 bagian; andil; sero (tt permodalan): -- nya tertanam dl berbagai perusahaan; 2 ki sumbangan (pikiran dan tenaga): -- nya dl perjuangan kemerdekaan sangat besar; 3 Ek surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yg memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yg disetor; 4 hak yg dimiliki orang (pemegang saham) thd perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dl pemilikan dan pengawasan;
Subjek hukum yang melakukan penyertaan modal dalam Perseroan Terbatas disebut dengan pemegang saham. Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya (Pasal 51 UUPT). Bukti kepemilikan saham tersebut yang kita kenal dengan surat saham.
Saham yang dimiliki oleh pemegang saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk (Pasal 52 ayat (1) UUPT):
1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT.
Sedangkan, obligasi adalah surat pengakuan utang. Ini dapat kita lihat dari beberapa pengertian mengenai obligasi dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:
1. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1993 Tentang Obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian
“Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.”
2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1992 Tentang Obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara
“Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara berupa surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik-Negara atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.”
3. Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.06/2006 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.08/2007 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.08/2010 Tahun 2010 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana
“Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.”
Selain itu, H.M.N. Purwosutjipto, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Hukum Surat Berharga (hal 203-208), mengatakan bahwa obligasi adalah surat bukti pengakuan utang, yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah atau oleh perusahaan, dengan jangka waktu sekurang-kurangnya satu tahun.
Obligasi dijual dengan memberikan bunga tetap tertentu, dan obligasi dapat dijual kembali kepada orang lain atau melalui pasar modal, kapan saja pemiliknya membutuhkan uang tunai.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1992 Tentang Obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara;
4. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1993 Tentang Obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian;
5. Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.06/2006 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.08/2007 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.08/2010 Tahun 2010 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana.
0 Response to "Definisi Saham dan Obligasi"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...