Tidak dan Bolehnya Melakukan Oral Seks Dalam Islam

Niotolovo - Dalam masalah berhubungan intim, semua orang tahu jika pemanasan atau foreplay sangat dibutuhkan untuk untuk membangkitkan gairah masing-masing pasangan dan para seksolog juga sangat menganjurkan untuk pasangan yang ingin melakukan hubungan agar dapat mempercepat pencapaian orgasme. Dalam agama Islam, pemanasan sebelum melakukan hubungan suami istri ternyata juga dianjurkan. Rasulullah SAW. bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).

Ada beragam bentuk pemanasan yang biasa dilakukan pasangan suami istri. Salah satunya adalah oral seks. Namun, banyak orang (mungkin termasuk juga Ladies) yang bertanya-tanya, apakah oral seks dibolehkan dalam Islam?

Dilansir dari al-atsariyyah.com, oral seks haram hukumnya. Baik suami maupun istri tidak dibolehkan memasukkan alat kelamin pasangan ke mulut. Hal ini dikarenakan madzy (cairan yang keluar dari organ seksual ketika seseorang terangsang, berfungsi sebagai pelumas saat akan penetrasi) dan air mani atau sperma yang menurut kesepakatan para ulama berhukum najis dikhawatirkan dapat tertelan oleh suami maupun istri saat oral seks. Kedua jenis cairan ini tergolong najis sebab cairan-cairan tersebut dapat menimbulkan penyakit jika sampai masuk ke perut.

Selain itu, dalam Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah menyatakan bahwa oral seks merupakan perbuatan yang menyerupai anjing. Dalam banyak hadits, Rasulullah telah melarang kaum muslimin melakukan tindakan-tindakan seperti binatang sehingga tidak dibenarkan bagi pasangan suami istri untuk melakukan oral seks.

Hal ini dikuatkan pula oleh Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah, seorang ulama besar di kota Madinah. Ketika ditanya mengenai hukum oral seks, beliau menjawab, “ Ini (oral seks) adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh (menyerupai) dengan hewan-hewan.”

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tidak dan Bolehnya Melakukan Oral Seks Dalam Islam"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...