Ruang Lingkup Hukum Perbankan

Yang merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai
berikut:
a. Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan
bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan,
hubungan hak dan kewajiban bank.

b. Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan
karyawan,.

c. Kaidah-kaidah perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur
perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan lain-lain.

d. Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral dan lainlain.

e. Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnis bank tesebut, seperti pengadilan, sanksi, pengawasan dan lain-lain.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ruang Lingkup Hukum Perbankan"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...