Pembantu Pembentukan Hukum Perbankan

Hukum perbankkan memiliki 3 dalam membantu pembetukan hukumnya yaitu diantaranya perjanjian, yurisprudensi dan doktrin. mari kita bahas satu persatu dari tiga bagian tersebut.

- Perjanjian
Dalam KUHPerdata terdapat ketentuan, bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pasal 1338 BW).

- Yurisprudensi
Yurisprudensi tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum, atau faktor pembentuk hukum. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat 1 UU No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu bahwa “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.” Ketentuan tersebut dapat dijadikan suatu dasar bahwa pengadilan pun dapat memegang peranan yang aktif untuk pembentukan hokum secara umumnya dan hukum perbankan secara khususnya.

- Doktrin
Doktrin, atau pendapat ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebagai sumber hukum, yang merupakan ajaran pada bangsa Romawi tetapi kemudian pada perkembangannya telah menjadi pegangan bangsa-bangsa yang lain.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembantu Pembentukan Hukum Perbankan"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...