Konsep Negara Hukum Liberal

Konsep negara hukum tidak dapat dipisahkan dari aliran pemikiran dalam imu hukum. Hal tersebut dapat diamati melalui karya Platonik dan Arsitoteles dalam beberapa karya briliannya, yang akhirnya mengambil kesimpulan kalau sulit menemukan pemimpin yang berhati dan berjiwa filsuf, maka mau tidak mau yang harus menjadi pemimpin adalah hukum. Artinya seorang pemimpin dalam setiap kebijakan untuk mengatur rakyatnya harus berdasarkan atas hukum.

Dalam perekmbangan negara hukum di dunia ada dua peristilahan yang menonjol terkait dengan negara hukum. Yaitu rechstaat dan rule of law. Terminologi rechstaat dipelopori oleh negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental. Sedangkan istilah rule of law digaungkan oleh negara yang pada umumnya menganut sistem hukum anglo saxon.

Kedua tipe negara hukum tersebut menurut Philipus M Hadjon (1987: 71)  dikemukakan bahwa perbedaannya terletak pada krakteristik civil law adalah administratif sedangkan krakteristik common law adalah pada judicialnya.

Konsep negara hukum kono pertama kali dicetuskan oleh filsuf besar immanuel Kant. Dalam pengamatan kant bahwa peran negara harus terbatas. Sehingga muncul terminologi negara penjaga malam (nachtwa kersstaat). Pada dasarwarsa itu berkecamuk sistem ekenomi liberal yang mengagungkan kemerdekaan berbuat dan kemerdekaan berjalan (laisses faire laizze aller). Ini adalah prinsip yang dipegang dalam menjalankan perekonomian negara. Sistem perekonomian liberal (free market place) pada waktu itu diyakini dapat membuka yang sama bagi sekelompok masyarakat. Akibatnya pemerintah tidak perlu mengatur pasar dengan berbagai produk hukum (unregulted market place). Sektor swasta berfungsi sebagai alat dan promotor kegiatan ekonomi negara pengembangannya. Fungsi negara tetap terbatas pada bidang pertahanan, masalah luar negeri dan  kegiatan administratif kepolisian. Sementara itu arus utama kehidupan ekonomi dan sosial mengalir melalui saluran-saluran swasta  (Iman Sjahputra, 2010: 59).

Jika ditinjau secara historis, tatanan negara hukum terbagi dalam tiga tahapan babakan sejarah. Pertama negara hukum klasik yang dipelopori oleh filsuf Yunani dan Romawi Kuno. Tahap generasi kedua negara hukum modern yang terbagi dalam dua lagi tipe negara hukum yaitu negara hukum formil dan negara hukum materil (kedua tipe negara hukum ini  masing-masing berada dalam fase abad ke- 16 dan abad ke- 19). Negara hukum jaga malam yang dikemukakan di atas berada dalam negara hukum formil, yakni negara hukum yang menempatkan pemerintah tidak perlu campur tangan dalam urusan kesejahteraan. Sehingga negara hukum ini juga sering disebut negara hukum polis (polisstaat).

Gagasan yang telah lama tertanam bahwa negara tidak perlu campur tangan dalam urusan masyarakat, dengan cepat terkikis oleh ide negara hukum kesejahteraan. Menurut John Rawls (1999: 228) mengemukakan bahwa konsep negara hukum kesejahteraan adalah doktrin ekonomi yang secara implisit mengandung konsepsi moral berorientasi utilitarian.

Dalam pengamatan Rawls doktrin ekonomi politik harus dikembangkan untuk mengatasi masalah-masalah praktis kenegaraan yang dihadapi. Bahkan doktrin itu harus dikembangkan  untuk menginterpretasi kebijakan publik yang dikembangkan dari konsep-konsep keadilan, sehingga jelas perlu kekuasaan negara yang jauh lebih besar yang pernah dipraktikan dalam sistem ekonomi liberal.

Terkait dengan itu, maka masalah regulasi yang muncul dalam transaksi dibidang elektronik, sebagai salah satu bentuk kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem yang berbasis tekhnologi. Maka peran negara hukum kesejahteraan harus sejeli mungkin menyediakan regulasi yang jelas untuk mengatur segala konsekuensi hukum yang dapat terjadi dikemudian hari.

Sumber

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Konsep Negara Hukum Liberal"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...