Bantuan Hukum

Bantuan hukum dalam pengertian yang paling luas dapat diartikan sebagai upaya unuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum. Menurut Adnan Buyung (Yesmil Anwar dan Adang, 2009: 245), mengatakan upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu mempunyai tiga aspek yang paling berkaitan, yaitu aspek perumusan aturan-aturan hukum, aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga agar aturan itu ditaati, dan aspek pendidikan masyarakat agar aturan-aturan itu dihayati.
 
Yang menjadi persoalan dalam hal ini adalah siapa yang dimaksud dengan masyarakat yang kurang mampu atau tidak mampu? Kita perhatikan uraian yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (1975: 4-5) “Pemberian bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu sama tuanya dengan profesi hukum itu sendiri. Hal ini dilakukan atas dasar amal dengan tujuan utama untuk memberikan kepada orang-orang tak mampu kesempatan yang sama dalam usaha mereka untuk mencapai apa yang dikehendakinya melalui jalan hukum.”.

Uraian di atas, mengisyaratkan bahwa keberadaan dan pelaksaan program bantuan hukum, maka hal ini sebenarnya juga tidak dapat dilepaskan dengan sistem sosial yang ada. Yang dalam prakteknya ternyata juga turut mewarnai dalam menentukan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu. Apabila demikian halnya, hukum yang dapat diharapkan dapat memberikan pengaturan secara adil.

Menurut Zulaidi (Yesmil Anwar dan Adang, 2009: 246) bantuan hukum berasal dari istilah ‘legal asisstance dan legal aid”. Legal aids biasanya digunakan untuk pengertian bantuan hukum dalam arti sempit berupa pemberian jasa  di bidang hukum kepada orang yang terlibat dalam suatu perkara secara cuma-cuma atau gratis bagi mereka yang tidak mampu (miskin). Sedangkan legal assistance adalah istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu, yang menggunakan honorium.

Dalam praktek keduanya mempunyai orientasi yang berbeda satu sama lainnya. Sedangkan Clarence J. Dias mempergunakan istilah “legal service yang diartikan dengan pelayanan hukum. pelayanan hukum menurut Dias adalah:“ langkah-langkah yang diambil untuk menjamin agar operasi sistem hukum di dalam kenyataannya tidak akan menjadi diskriminatif sebagai adanya perbedaan tingkat penghasilan, kenyataan, dan sumber daya lain yang dikuasai oleh individu dalam masyarakat”

Dias menggunakan istilah pelayanan hukum karena pelayanan hukum akan mencakupi kegiatan seperti: pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan untuk menekankan tuntutan agar sesuatu hak yang telah diakui oleh hukum akan tetapi selama ini tidak diimplementasikan, usaha agar kebijakan hukum dapat diimplementasikan, Dias mengartikan bantuan hukum sebagai: segala bentuk pemberian pelayanan oelh kaum profesi hukum kepada khalayak dimasyarakat dengan maksud untuk menjamin agar tidak ada seorangpun di dalam masyarakat yang terampas haknya untuk memperoleh nasehat-nasehat hukum yang diperlukan hanya oleh karena sebab tidak dimilikinya sumber daya finansial yang cukup.

Dalam pemikiran Dias tersebut diatas, pelayanan hukum atau bantuan hukum akan mencakupi pelbagai macam kegiatan, yang meliputi:

1. Pemberian bantuan hukum
2. Pemberian bantuan hukum untuk menekankan tututan agar sesuatu hak yang telah diakuinya oleh hukum akan tetapi selama ini tidak pernah diimplementasikan.
3. Usaha-usaha agar kebijakan – kebijakan hukum (legal policy) yang menyangkut kepentingan orang-orang miskin, dapat diimplementasikan secara lebih positif dan simpatik.
4. Usaha-usaha untuk meningkatkan kejujuran serta kelayakan prosedur dipengadilan dan di aparat-aparat lainnya yang menyelesaikan sengketa melalui usaha perdamaian.
5. Usaha-usaha untuk memudahkan pertumbuhan dan perkembangan hak-hak dibidang-bidang yang belum dilaksanakan atau diatur oleh hukum secara tegas.
6. Pemberian bantuan hukum yang diperlukan untuk menciptakan hubungan-hubungan kontraktual, badan-badan hukum atau organisasi-organisasi kemasyarakatan yang sengaja dirancang untuk memaksimumkan kesempatan dan kemanfaatan yang telah diberikan oleh hukum.

Lokakarya bantuan hukum tingkat nasional tahun 1978, mengartikan sebagai merupakan kegiatan pelayanan hukum yang diberikan kepada golongan yang tidak mampu (miskin) baik secara perorangan maupun kepada kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu secara kolektif.

Selain dari penjelasan lebih jauh tentang bantuan hukum, Yesmil Anwar dan Adang (2009: 250-251) membagi tiga konsep bantuan hukum, yaitu:

1. Konsep Bantuan Hukum Tradisional, adalah pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin sacara individual, sifat dari bantuan hukum pasif dan cara pendekatannya sangat formal-legala. Konsep ini berarti juga dalam melihat segala permasalahan hukum dari kaum miskin semata-mata dari sudut hukum yang berlaku, yang disebut oleh Selnick adalah konsep yang normatif. Dalam arti melihat segala sebagai permasalah hukum bagi kaum miskin semata-mata dari sudut pandang hukum yang berlaku. Konsep ini merupakan konsep yang sudah lama, yang menitik beratkan kepada kasus-kasus yang menurut hukum harus mendapatkan pembelaan.

2. Konsep Bantuan Hukum Konstitusional, Adalah bantuan hukum untuk rakyat miskin yang dilakukan dalam rangka usaha-usaha dan tujuan yang lebih luas seperti: menyadarkan hak-hak masyarakat miskin sebagai subjek hukum, penegakan dan pengembangan nilai-nilai  hak asasi manusia sebagai sendi utama bagi tegaknya negara hukum. sifat dan jenis dari bantuan hukum ini adalah lebih aktif artinya bantuan hukum ini diberikan terhadap kelompok-kelompok masyarakat secara kolektif.

3. Konsep Bantuan Hukum Struktural, Adalah kegiatan yang bertujuan menciptakan kondisi-kondisi bagi terwujudnya hukum yang mampu mengubah struktur yang timpang menuju kearah struktural yang lebih adil, tempat peraturan hukum dan pelaksanaannya dapat menjamin persamaan kedudukan baik dilapangan hukum atau politik. Konsep bantuan hukum struktural ini erat kaitannya dengan kemiskinan struktural.

Sumber

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bantuan Hukum"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...