Online Dispute Resolution
Meskipun negara Indonesia belum menerapkan prinsip penyelesaian sengketa secara online namun perkembangan tekhnologi dan transaksi yang menembus ruang dunia maya, hingga melintasi batas-batas negara. Mau tidak mau keberadaan Online Dispute Resolution (ODR) patut diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional kita.
Dalam undang-undang ITE jika terjadi sengketa yang melintasi batas negara dengan menggunakan sarana arbitrase internasional. Diatur dalam Pasal 18, terutama dalam ayat 5 menegaskan bahwa “jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebelumnya, penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya berwenang menangani sengketa yang timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas hukum perdata internasional.”
Dalam hemat penulis meski dengan menggunakan ketentuan dan asas hukum perdata internasional. Jalur yang demikian tidak menjamin efesien penyelesaian perkara. Oleh karena itu lebih tepat jika dipilih penyelesaian sengketa secara Online Dispute Resolution (ODR).
Dalam penyelesaian sengketa E-Commerce internasional dimungkinkan untuk diselesaikan terutama yang meliputi sengketa bernilai kecil dalam forum yang tepat, yaitu dengan Online Dispute Resolution (ODR), atau APS online yang menjadi cara praktis untuk memberi para pelanggan remedy yang tepat, murah dan efektif serta mengurangi penentuan perkara di negara asing.
Ada beberapa keuntungan bagi pembeli dan pelaku usaha trnsaksi E-Commerce dalam penyelesaian sengketa melalui ODR antara lain:
Pertama, penghematan waktu dan uang. Sesungguhnya hal ini sudah tampak dalam APS secara tradisional dibandingkan penyelesaian melalui jalur litigasi. Namun penyelesaian sengketa secara online akan lebih hemat dibandingkan dengan alternatif penyelesaian sengketa secara offline. Keuntungan ini karena para pihak tidak perlu membayar biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadiri persidangan dan biaya-biaya yang berkaitan dengan hal itu. Kecepatan ODR adalah salah satu keuntungan dasarnya, pihak-pihak dan pihak netral tidak perlu melakukan perjalanan untuk bertemu, mereka tidak perlu ada di waktu yang sama, jangka waktu antara penyerahan dapat singkat, penyelesaian dapat berdasarkan dokumen saja.
Kedua, biasanya biaya layanan penyelesaian sengketa perdata adalah gabungan dari biaya institusi penyelesaian sengketa, fee, dan biaya pihak netral, biaya para pihak, ongkos hukum. Dalam ODR beberpa biaya ini tidak ada atau berkurang signifikan.
Ketiga, pihak yang menggunakan akses internet lebih yakin dalam menghadapi proses yang akan dijalaninya, sebab mereka dapat dengan mudah mengontrol dan mersepon apa yang terjadi dalam proses.
Keempat, jika para pihak enggan melakukan tatap muka, dapat menghindari pertemuan dengan pihak lawannya. Para pihak dapat menghindarkan diri peraaaan takut akan diintimidasi dalam proses. Hal ini merupakan persoalan psikologis.
Dengan berdasarkan pada penyelesaian sengketa alternatif secara offline atau tradisional, maka dapat dibagi juga bentuk penyelesaian snegketa dengan cara onlie (ODR) yang dapat dibagi sebagai berikut:
Negosiasi Online
Negosiasi online menawarkan keuntungan berupa kesederhanaan. Tidak ada yang diwajibkan antara para pihak kecuali itikad baik dan koneksi internet. Tidak adanya suatu kebutuhan untuk melakukan perjalanan untuk beratatap muka, dan tidak perlu menentukan tempat untuk melakukan pertemuan secara khusus. Hal ini disebabkan negosiaisi online tidak membutuhkan pertemuan secara langsung. Ia hanya menggunakan dalam membuat permintaan atau penawaran. Proses yang sederhana juga membuat penghematan biaya yang tidak sedikit. Hal ini terjadi karena dalam negosiasi online para ihak tidak harus terkoneksi ada internet pada saat yang bersamaan.
Pada dasarnya model negosiasi online terbagi atas dua bentuk yaitu assisted negotiation dan automated negotiation.
Assisted negotiation terjadi melalui pemberian saran tekhnologi informasi yang diberikan kepada para pihak, dirancang melalui peningkatan kemampuan tekhnologi untuk mencapai penyelesaian. Menggunakan email adalah bentuk software negosiasi yang primitif, yang dapat diganti dengan sarana yang jauh lebih canggih, dengan model berbasis web yang mempunyai berbagai kemudahan. Email sendiri dianggap versi 1 sofware mediasi. Bahwa jika keberhasilan dicapai dengan menggunakan sistem yang difokuskan email, keberhasilan lebih besar adalah dengan menggunakan model berbasis web yang lebih canggih sejalan dengan berkembangnya penyelesaian sengketa online.
Sedangkan penyelesaian secara automated negotiation dilakukan melalui perbandigan antara tawaran dengan kesepakatan persetujuan dijalankan tanpa campur tangan manusia, automated negotiation adalah bentuk dari assisted negotiation, para pihak dibantu oleh komputer untuk mencapai kesepakatan tetapi disini komputerlah yang menyelesaikan masalah tersebut. Metode ini disebut penawaran buta karena semua penawaran masih rahasia, dalam arti tidak diperlihatkan pada pihak alwan sampai mereka mendekati tingkat itu.
Mediasi Online
Dalam proses mediasi pihak ketiga yang disetujui para pihak yang bersengketa melakukan intervensi dalam negosiasi terhadap suatu sengketa dengan kemampuan membuat kemampuan terbatas atau tanpa kemampuan membuat keputusan guna membantu para pihak untuk mencapai proses penyelesaian, ini adalah negosiasi yang dibantu oleh manusia. Tidak adannya kekuasaan membuat keputusan yang berwenang merupakan ciri mediasi yang memisahkan dari arbitrase dan litigasi.
Perbedaan mediasi online dengan mediasi tatap muka (face to face) dilakukan melalui internet dengan menggunkan sarana komunikasi elektronik. Mediasi online secara global menggambarkan dunia offline dalam susunan strategi, gaya dan layanan yang diberikan, meskipun hanya satu provider online yang secara jelas menggambarkan standar yang diakui yang dirancang untuk mediasi offline. Institusi ini adalah online resolution dengan menggunkan standar yang ditetapkan praktik mediasi oleh American Bar Associatin (ABA) Society Of Professionals In Dispute Resolution (SPIDR). Sebagian besar dari provider mediasi online merupakan medasi fasilitaif dibandingkan dengan mediasi online evaluatif.
Pelaksanaan hasil adalah salah satu persoalan terpenting dalam bidang ODR. Negosiasi atau mediasi yang sukses menghasilkan penyelesaian antara para pihak. Penyelesaian seperti ini adalah suatu kontrak yang mengikat para pihak seperti halnya kontrak lain. Karena itu jika satu pihak gagal memenuhinya, maka pihak lain tidak mempunyai remedy lain selain mengajukan gugatan di pengadilan atau arbirase.
Arbitrase Online
Perkembangan tekhnologi yang memungkinkan terjadinya perdagangan secara elektronik, telah mengilhami dilakukan penyelesaian sengketa secara elektronik pula. Di tengah kegalauan sistem hukum yang tidak mengikuti perkembangan zaman dan cepatnya kemajuan tekhnologi, tekhnologi telah menggoreskan gagasan tentang penyelesaian sengketa secara online, dalam bentuk arbitrase onlien (E-Arbitration).
Arbitrase online menjadi suatu pilihan menarik dalam penyelesaian sengketa E-Commerce. Karaktersitik transaksi di internet merupakan transaksi lintas batas geografis yang menghubungkan antara konsumen dengan pelaku usaha dari berbagai negara yang dapat melahirkan sengketa. Dimana sengketa tersebut nilai nominalnya sebahagian sangat kecil, tetapi membutuhkan penyelesaian yang cepat, dan dengan biaya yang tidak terlalu mahal. Berbagai upaya yang telah dilakukan diantaranya dengan menyediakan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara online, seperti arbitrase online. Penyelesaian sengketa secara online mulai dilakukan pada tahun 1995 dengan didirikannya Virtual Magistrate pada Vilanova Center For Law & Technology.
Tujuannya adalah untuk menjadi penyedia jasa penyelesaian sengketa, khusus untuk sengketa-sengketa secara online. Kasus pertama ditangani pada tahun 1996. Dalam kasus tersebut seorang telah mengajukan gugatan karena telah menerima iklan-iklan tidak diminta melalui email yang dikirimkan dengan menggunakan alamat dari American Online (AOL). AOL setuju untuk menanggapi gugatan ini dan virtual magistrate yang menangani perkara tadi mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan kepada AOL untuk tidak lagi mengirim email yang berisi iklan.
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lainnya secara online tidak jauh berbeda dengan arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara tradisional. Perbedaan hanyalah mengenai cara yang digunakan yaitu penggunaan sarana-sarana elektronik dengan penyelenggaraannya. Dalam arbitrase online, pendaftaran perkara, pemilihan arbiter, penyerahan dokumen-dokumen, permusyawaratan para arbiter dalm hal tribunal arbitrase lebih dari seorang arbiter, pembuatan putusan, serta pemeberitahuan akan adanya putuan dilakukan secara online.
Dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan APS dan arbitrase berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, permasalahan yang perlu dbenahi untuk menyesuaikan penyelesaian sengketa dengan jalur arbitrase antara lain kontrak untuk melakukan arbitrase, pemilihan arbiter, pemenuhan prinsip prosedur dasar, serta sifat dan pelaksanaan keputusan yang mengikat dari arbitrase. Ke depannya penggunaan ODS semakin menuntut negara ini melakukan pambaharauan hukum di bidang transaksi elektronik. Terutama penyesuaian UU ITE dengan undang-undang lainnya seperti Undang-undang Jabatan Notaris, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Agar kemauan para pihak atau pelaku bisnis untuk menyelesaian sengketa secara online tidak mengalami kekosongan hukum
Dalam undang-undang ITE jika terjadi sengketa yang melintasi batas negara dengan menggunakan sarana arbitrase internasional. Diatur dalam Pasal 18, terutama dalam ayat 5 menegaskan bahwa “jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebelumnya, penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya berwenang menangani sengketa yang timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas hukum perdata internasional.”
Dalam hemat penulis meski dengan menggunakan ketentuan dan asas hukum perdata internasional. Jalur yang demikian tidak menjamin efesien penyelesaian perkara. Oleh karena itu lebih tepat jika dipilih penyelesaian sengketa secara Online Dispute Resolution (ODR).
Dalam penyelesaian sengketa E-Commerce internasional dimungkinkan untuk diselesaikan terutama yang meliputi sengketa bernilai kecil dalam forum yang tepat, yaitu dengan Online Dispute Resolution (ODR), atau APS online yang menjadi cara praktis untuk memberi para pelanggan remedy yang tepat, murah dan efektif serta mengurangi penentuan perkara di negara asing.
Ada beberapa keuntungan bagi pembeli dan pelaku usaha trnsaksi E-Commerce dalam penyelesaian sengketa melalui ODR antara lain:
Pertama, penghematan waktu dan uang. Sesungguhnya hal ini sudah tampak dalam APS secara tradisional dibandingkan penyelesaian melalui jalur litigasi. Namun penyelesaian sengketa secara online akan lebih hemat dibandingkan dengan alternatif penyelesaian sengketa secara offline. Keuntungan ini karena para pihak tidak perlu membayar biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadiri persidangan dan biaya-biaya yang berkaitan dengan hal itu. Kecepatan ODR adalah salah satu keuntungan dasarnya, pihak-pihak dan pihak netral tidak perlu melakukan perjalanan untuk bertemu, mereka tidak perlu ada di waktu yang sama, jangka waktu antara penyerahan dapat singkat, penyelesaian dapat berdasarkan dokumen saja.
Kedua, biasanya biaya layanan penyelesaian sengketa perdata adalah gabungan dari biaya institusi penyelesaian sengketa, fee, dan biaya pihak netral, biaya para pihak, ongkos hukum. Dalam ODR beberpa biaya ini tidak ada atau berkurang signifikan.
Ketiga, pihak yang menggunakan akses internet lebih yakin dalam menghadapi proses yang akan dijalaninya, sebab mereka dapat dengan mudah mengontrol dan mersepon apa yang terjadi dalam proses.
Keempat, jika para pihak enggan melakukan tatap muka, dapat menghindari pertemuan dengan pihak lawannya. Para pihak dapat menghindarkan diri peraaaan takut akan diintimidasi dalam proses. Hal ini merupakan persoalan psikologis.
Dengan berdasarkan pada penyelesaian sengketa alternatif secara offline atau tradisional, maka dapat dibagi juga bentuk penyelesaian snegketa dengan cara onlie (ODR) yang dapat dibagi sebagai berikut:
Negosiasi Online
Negosiasi online menawarkan keuntungan berupa kesederhanaan. Tidak ada yang diwajibkan antara para pihak kecuali itikad baik dan koneksi internet. Tidak adanya suatu kebutuhan untuk melakukan perjalanan untuk beratatap muka, dan tidak perlu menentukan tempat untuk melakukan pertemuan secara khusus. Hal ini disebabkan negosiaisi online tidak membutuhkan pertemuan secara langsung. Ia hanya menggunakan dalam membuat permintaan atau penawaran. Proses yang sederhana juga membuat penghematan biaya yang tidak sedikit. Hal ini terjadi karena dalam negosiasi online para ihak tidak harus terkoneksi ada internet pada saat yang bersamaan.
Pada dasarnya model negosiasi online terbagi atas dua bentuk yaitu assisted negotiation dan automated negotiation.
Assisted negotiation terjadi melalui pemberian saran tekhnologi informasi yang diberikan kepada para pihak, dirancang melalui peningkatan kemampuan tekhnologi untuk mencapai penyelesaian. Menggunakan email adalah bentuk software negosiasi yang primitif, yang dapat diganti dengan sarana yang jauh lebih canggih, dengan model berbasis web yang mempunyai berbagai kemudahan. Email sendiri dianggap versi 1 sofware mediasi. Bahwa jika keberhasilan dicapai dengan menggunakan sistem yang difokuskan email, keberhasilan lebih besar adalah dengan menggunakan model berbasis web yang lebih canggih sejalan dengan berkembangnya penyelesaian sengketa online.
Sedangkan penyelesaian secara automated negotiation dilakukan melalui perbandigan antara tawaran dengan kesepakatan persetujuan dijalankan tanpa campur tangan manusia, automated negotiation adalah bentuk dari assisted negotiation, para pihak dibantu oleh komputer untuk mencapai kesepakatan tetapi disini komputerlah yang menyelesaikan masalah tersebut. Metode ini disebut penawaran buta karena semua penawaran masih rahasia, dalam arti tidak diperlihatkan pada pihak alwan sampai mereka mendekati tingkat itu.
Mediasi Online
Dalam proses mediasi pihak ketiga yang disetujui para pihak yang bersengketa melakukan intervensi dalam negosiasi terhadap suatu sengketa dengan kemampuan membuat kemampuan terbatas atau tanpa kemampuan membuat keputusan guna membantu para pihak untuk mencapai proses penyelesaian, ini adalah negosiasi yang dibantu oleh manusia. Tidak adannya kekuasaan membuat keputusan yang berwenang merupakan ciri mediasi yang memisahkan dari arbitrase dan litigasi.
Perbedaan mediasi online dengan mediasi tatap muka (face to face) dilakukan melalui internet dengan menggunkan sarana komunikasi elektronik. Mediasi online secara global menggambarkan dunia offline dalam susunan strategi, gaya dan layanan yang diberikan, meskipun hanya satu provider online yang secara jelas menggambarkan standar yang diakui yang dirancang untuk mediasi offline. Institusi ini adalah online resolution dengan menggunkan standar yang ditetapkan praktik mediasi oleh American Bar Associatin (ABA) Society Of Professionals In Dispute Resolution (SPIDR). Sebagian besar dari provider mediasi online merupakan medasi fasilitaif dibandingkan dengan mediasi online evaluatif.
Pelaksanaan hasil adalah salah satu persoalan terpenting dalam bidang ODR. Negosiasi atau mediasi yang sukses menghasilkan penyelesaian antara para pihak. Penyelesaian seperti ini adalah suatu kontrak yang mengikat para pihak seperti halnya kontrak lain. Karena itu jika satu pihak gagal memenuhinya, maka pihak lain tidak mempunyai remedy lain selain mengajukan gugatan di pengadilan atau arbirase.
Arbitrase Online
Perkembangan tekhnologi yang memungkinkan terjadinya perdagangan secara elektronik, telah mengilhami dilakukan penyelesaian sengketa secara elektronik pula. Di tengah kegalauan sistem hukum yang tidak mengikuti perkembangan zaman dan cepatnya kemajuan tekhnologi, tekhnologi telah menggoreskan gagasan tentang penyelesaian sengketa secara online, dalam bentuk arbitrase onlien (E-Arbitration).
Arbitrase online menjadi suatu pilihan menarik dalam penyelesaian sengketa E-Commerce. Karaktersitik transaksi di internet merupakan transaksi lintas batas geografis yang menghubungkan antara konsumen dengan pelaku usaha dari berbagai negara yang dapat melahirkan sengketa. Dimana sengketa tersebut nilai nominalnya sebahagian sangat kecil, tetapi membutuhkan penyelesaian yang cepat, dan dengan biaya yang tidak terlalu mahal. Berbagai upaya yang telah dilakukan diantaranya dengan menyediakan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara online, seperti arbitrase online. Penyelesaian sengketa secara online mulai dilakukan pada tahun 1995 dengan didirikannya Virtual Magistrate pada Vilanova Center For Law & Technology.
Tujuannya adalah untuk menjadi penyedia jasa penyelesaian sengketa, khusus untuk sengketa-sengketa secara online. Kasus pertama ditangani pada tahun 1996. Dalam kasus tersebut seorang telah mengajukan gugatan karena telah menerima iklan-iklan tidak diminta melalui email yang dikirimkan dengan menggunakan alamat dari American Online (AOL). AOL setuju untuk menanggapi gugatan ini dan virtual magistrate yang menangani perkara tadi mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan kepada AOL untuk tidak lagi mengirim email yang berisi iklan.
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lainnya secara online tidak jauh berbeda dengan arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara tradisional. Perbedaan hanyalah mengenai cara yang digunakan yaitu penggunaan sarana-sarana elektronik dengan penyelenggaraannya. Dalam arbitrase online, pendaftaran perkara, pemilihan arbiter, penyerahan dokumen-dokumen, permusyawaratan para arbiter dalm hal tribunal arbitrase lebih dari seorang arbiter, pembuatan putusan, serta pemeberitahuan akan adanya putuan dilakukan secara online.
Dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan APS dan arbitrase berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, permasalahan yang perlu dbenahi untuk menyesuaikan penyelesaian sengketa dengan jalur arbitrase antara lain kontrak untuk melakukan arbitrase, pemilihan arbiter, pemenuhan prinsip prosedur dasar, serta sifat dan pelaksanaan keputusan yang mengikat dari arbitrase. Ke depannya penggunaan ODS semakin menuntut negara ini melakukan pambaharauan hukum di bidang transaksi elektronik. Terutama penyesuaian UU ITE dengan undang-undang lainnya seperti Undang-undang Jabatan Notaris, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Agar kemauan para pihak atau pelaku bisnis untuk menyelesaian sengketa secara online tidak mengalami kekosongan hukum
0 Response to "Online Dispute Resolution"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...