Perkembagan Hukum Waris dari Masa Kemasa
Sebelum kedatangan agama islam peradaban manusia telah mengenal sebuah sistem yang disebut dengan sistem pewarisan akan tetapi sistem itu masih belum jelas dan tidak sesuai dengan koridor agama yang semestinya lebih merugikan. Pada zaman Jahiliyah, misalnya, bangsa Arab sudah menerapkan pembagian waris yang amat merugikan kaum wanita. Saat itu, yang berhak mendapatkan hak waris dari orang yang meninggal dunia hanyalah kaum Adam.
Tak semua laki-laki bisa memperoleh harta warisan. ‘’Yang boleh mewaris hanyalah laki-laki dewasa yang telah mahir naik kuda dan memanggul senjata ke medan perang serta memboyong harta ganimah (rampasan perang),’’ ungkap Dr Moch Dja’far dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam.
Menurut Dja’far, asalkan memenuhi syarat mampu berperang, seorang lelaki dewasa tak peduli masuk kategori nasab, anak angkat, kategori sumpah, dan bahkan lahir di luar nikahpun dapat mewarisi.
Dalam tradisi Arab Jahiliyah, faktor-faktor yang memungkinkan seseorang bisa menjadi ahli waris antara lain: pertama, nasab atau kerabat dengan syarat. Kedua, anak angkat dengan syarat. Ketiga, sumpah setia antara dua orang yang bukan kerabat dengan kata-kata.
Pembagian sistem waris pada zaman itu cenderung diskriminatif. Betapa tidak. Anak laki-laki yang belum dewasa dan tidak ikut berperan dinyatakan tak berhak mendapatkan hak waris. Begitu juga dengan kaum perempuan, mereka sama sekali tidak berhak mendapatkan harta warisan, kendati yang meninggal dunia adalah orang tuanya atau bahkan suaminya.
Di masa Jahiliyah, anak perempuan juga tak berhak mendapatkan harta warisan. Sebaliknya, orang lain yang bukan anggota keluarganya, namun mereka pernah mengikat sumpah setia, malah diberikan hak warisan.
‘’Kaum perempuan tak diperbolehkan memiliki harta benda, kecuali wanita-wanita dari kalangan elite,’’ tulis Ensiklopedi Islam. Bahkan, pada zaman Jahiliyah, wanita menjadi sesuatu yang diwariskan.
Ketika ajaran Islam datang, Rasulullah SAW merombak sistem hukum waris Arab Jahiliyah, sekaligus merombak sistem kepemilikan masyarakat atas harta benda, khususnya harta pusaka. Menurut Ensiklopedi Islam, struktur masyarakat Arab pra-Islam amat dipengaruhi oleh kelompok-kelompok kesukuan.
Sehingga, harta benda termasuk pusaka orang yang meninggal menjadi milik sukunya. Rasulullah SAW memperkenalkan sistem hukum pembagian waris yang sangat adil. Setiap pribadi, baik laki-laki maupun perempuan berhak memiliki harta benda. Selain itu, kaum perempuan juga berkah mewariskan dan mewarisi, seperti halnya kaum Adam.
Waris di Era Awal Islam
Sebelum turun ayat Alquran yang mengatur tentang waris, di awal perkembangan Islam masih berlaku landasan pengangkatan anak dan sumpah setia untuk dapat mewarisi. ‘’Lalu berlaku alasan ikut hijrah serta alasan dipersaudarakannya sahabat Muhajirin dan Ansar,’’ papar Dja’far.
Yang dimaksud dengan alasan ikut hijrah, papar Dja’far, adalah jika seorang sahabat Muhajirin wafat, maka yang mewarisinya adalah keluarga yang ikut hijrah. Sedangkan, kerabat yang tak ikut hijrah tak mewaris. Jika tak ada satupun kerabatnya yang ikut hijrah, maka sahabat Ansar-lah yang akan mewarisinya.
‘’Inilah makna yang terkandung dari perbuatan Nabi SAW yang mempersaudarakan sahabat Ansah dan Muhajirin,’’ ujar Dja’far. Di awal perkembangan Islam, Rasulullah SAW juga mulai memberlakukan hak waris-mewarisi antara pasangan suami-istri.
Nabi Muhammad SAW kemudian memberlakukan kewarisan Islam dalam sistem nasab-kerabat yang berlandaskan kelahiran. Hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran surah al-Anfal ayat 75. Dengan berlakunya sistem nasab-kerabat, maka hak mewarisi yang didasarkan atas sumpah setia mulai dihapuskan.
Warisan atas alasan pengangkatan anak juga telah dihapuskan sejak awal kedatangan Islam. Menurut Dja’far, hal itu mulai diberlakukan sejak turunnya Firman Allah SWT yang memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menghapus akibat hukum yang timbul dari pengangkatan Zaid bin Haris sebagai anak angkatnya. (QS 33:5, 37, dan 40).
Di zaman sebelum turunnya ayat waris, Rasulullah SAW kedatangan istri Sa’ad bin ar-Rabi bersama dua anak perempuannya. Ia lalu berkata, ‘’Ya Rasulullah, ini dua anak Sa’ad bin ar-Rabi yang mati syahid pada Perang Uhud bersamamu. Paman mereka merampas semua harta mereka tanpa member bagian sedikitpun.’’
‘’Mudah-mudahan Allah segera memberi penyelesaian mengenai masalah ini,’’ sabda Rasulullah.
Tak lama setelah itu, turunlah ayat tentang waris dalam surah an-Nisa ayat 11. Setelah turunnya ayat-ayat tentang waris itu, maka jelaslah orang-orang yang berhak menjadi ahli waris (Ashab al-Furudl). Semua pihak -- laki-laki, perempuan, anak, ibu, bapak, suami, istri, saudara kandung, saudara sebapak, saudara seibu, kakek, nenek, dan cucu-- memiliki bagian dalam waris.
Rasulullah SAW amat menganjurkan umatnya untuk melaksanakan hukum waris sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Alquran. Semua yang sudah diatur dalam Alquran bertujuan memberikan keadilan pada setiap orang. Selain itu, Rasul juga memerintahkan umat Islam untuk mempelajari dan mendalami ilmu waris (faraidl) ini.
Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘’Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan, karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu waris adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku.’’ (HR Ibnu Majah dan Daruquthni).
Ilmu waris merupakan ilmu yang pertama kali diangkat dari umat Islam. Cara mengangkatnya adalah dengan mewafatkan para ulama yang ahli dalam bidang ini. Orang yang paling menguasai ilmu waris di antara umat Rasulullah SAW adalah Zaid bin Tsabit.
‘’Tak heran para imam mazhab menjadikan Ziad bin Tsabit sebagai rujukan dalam ilmu waris,’’ ungkap Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah dalam Ahkamul Mawarits: 1.400 Mas’alah Miratsiyah.
0 Response to "Perkembagan Hukum Waris dari Masa Kemasa"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...