Latar Belakang Munculnya Hukum Bisnis
Krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1998 berdampak sangat buruk terhadap perkenomian negara kita. Hampir diseluruh sektor termasuk sektor industri baik industri besar maupun industri kecil merasakan dampak dari krisis ekonomi tersebut. Tidak sedikit pelaku hukum bisnis yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bertahan dengan krisis ekonomi yang mendalam. Akibatnya, jumlah pengangguran meningkat secara pesat. Banyak perusahaan yang melakukan efisiensi dan restrukturisasi alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK massal). Harga bahan baku meningkat tajam sementara produksi barang dan jasa tidak laku sehingga membuat sektor ekonomi mikro dan makro sulit untuk bertahan.
Saat sekarang ini, perekonomian Indonesia telah berangsur-angsur pulih. Bisnis di Indonesia mulai menggeliat dan berkembang pesat. Beberapa jenis usaha dan bisnis yang dulunya sulit berkembang, saat ini malah tumbuh subur dan menjamur, terutama sektor telekomunikasi, waralaba dan pembiayaan.
Sektor komunikasi mampu berkembang disebabkan kemajuan teknologi yang berkembang pesat pula. Hal ini dapat dilihat pada produksi barang-barang seperti telepon genggam dan internet. Para pelaku bisnis di sektor ini bergairah karena melihat minat masyarakat yang sangat tinggi. Bermunculan pula operator seluler, seperti PT. Smartfren Telekom Tbk, PT. Axis Telekom Indonesia, PT. XL Axiata Tbk, dan sebagainya. Pada bagian hilirnya, bermunculan bak jamur bisnis gerai penjualan telepon genggam dan voucher pulsa di tengah-tengah masyarakat kita.
Jenis bisnis lain yang berkembang pesat adalah bisnis waralaba (franchise) yang dulunya didominasi oleh pelaku bisnis asing, seperti KFC, Mc Donald dan Pizza Hut. Saat ini telah ikut pula bersaing para pelaku bisnis lokal seperti Indomaret, Es Teller77 dan lain sebagainya. Selain itu mulai menggeliat pula bisnis properti yang melanda kota-kota besar seperti di jakarta telah banyak dibangun apartemen mewah yang ditujukan bagi masyarakat kelas menengah keatas. Di kota-kota lain di Indonesia juga berkembang usaha pembangunan perumahan, ruko dan pusat perbelanjaan. Perkembangan perekonomian di Indonesia dapat dicermati dari berkembangnya data usaha mikro kecil dan menengah. Data tahun 2006 menunjukkan seluruh unit usaha di indonesia telah mencapai angka 45,7 juta unit usaha dan pada bulan juni tahun 2011 semakin berkembang menjadi 51 juta unit usaha.
Kondisi tersebut diatas melatarbelakangi lahirnya hukum bisnis sebagai salah bidang hukum di Indonesia. Hukum merupakan sosial kontrol sehingga diharapkan hukum bisnis juga mampu menjadi pengawal yang mengatur dan mengawasi dunia usaha di negeri ini. Dengan hadirnya hukum bisnis ditengah-tengah masyarakat, diharapkan para pelaku bisnis dapat terhindar dari kerugian bisnis. Selain itu, hukum bisnis juga diharapkan mampu untuk mencegah praktik monopoli lebih dini. Sebagai pengawal, hukum bisnis diharapkan mampu memberikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh pelaku bisnis, konsumen dan masyarakat luas. Oleh karena itu, pelaku bisnis dan dunia usaha serta masyarakat luas pada dasarnya memang membutuhkan kehadiran hukum bisnis.
Saat sekarang ini, perekonomian Indonesia telah berangsur-angsur pulih. Bisnis di Indonesia mulai menggeliat dan berkembang pesat. Beberapa jenis usaha dan bisnis yang dulunya sulit berkembang, saat ini malah tumbuh subur dan menjamur, terutama sektor telekomunikasi, waralaba dan pembiayaan.
Sektor komunikasi mampu berkembang disebabkan kemajuan teknologi yang berkembang pesat pula. Hal ini dapat dilihat pada produksi barang-barang seperti telepon genggam dan internet. Para pelaku bisnis di sektor ini bergairah karena melihat minat masyarakat yang sangat tinggi. Bermunculan pula operator seluler, seperti PT. Smartfren Telekom Tbk, PT. Axis Telekom Indonesia, PT. XL Axiata Tbk, dan sebagainya. Pada bagian hilirnya, bermunculan bak jamur bisnis gerai penjualan telepon genggam dan voucher pulsa di tengah-tengah masyarakat kita.
Jenis bisnis lain yang berkembang pesat adalah bisnis waralaba (franchise) yang dulunya didominasi oleh pelaku bisnis asing, seperti KFC, Mc Donald dan Pizza Hut. Saat ini telah ikut pula bersaing para pelaku bisnis lokal seperti Indomaret, Es Teller77 dan lain sebagainya. Selain itu mulai menggeliat pula bisnis properti yang melanda kota-kota besar seperti di jakarta telah banyak dibangun apartemen mewah yang ditujukan bagi masyarakat kelas menengah keatas. Di kota-kota lain di Indonesia juga berkembang usaha pembangunan perumahan, ruko dan pusat perbelanjaan. Perkembangan perekonomian di Indonesia dapat dicermati dari berkembangnya data usaha mikro kecil dan menengah. Data tahun 2006 menunjukkan seluruh unit usaha di indonesia telah mencapai angka 45,7 juta unit usaha dan pada bulan juni tahun 2011 semakin berkembang menjadi 51 juta unit usaha.
Kondisi tersebut diatas melatarbelakangi lahirnya hukum bisnis sebagai salah bidang hukum di Indonesia. Hukum merupakan sosial kontrol sehingga diharapkan hukum bisnis juga mampu menjadi pengawal yang mengatur dan mengawasi dunia usaha di negeri ini. Dengan hadirnya hukum bisnis ditengah-tengah masyarakat, diharapkan para pelaku bisnis dapat terhindar dari kerugian bisnis. Selain itu, hukum bisnis juga diharapkan mampu untuk mencegah praktik monopoli lebih dini. Sebagai pengawal, hukum bisnis diharapkan mampu memberikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh pelaku bisnis, konsumen dan masyarakat luas. Oleh karena itu, pelaku bisnis dan dunia usaha serta masyarakat luas pada dasarnya memang membutuhkan kehadiran hukum bisnis.
0 Response to "Latar Belakang Munculnya Hukum Bisnis"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...