Tipologi Pemilihan Umum

Sistem Mekanik
Dalam sistem ini menempatkan rakyat sebagai suatu masa individu-individu yang sama. Aliran liberalisme, sosialisme, dan komunisme  semuanya berdasarkan pada pandangan mekanis ini. Bedanya bahwa liberalisme mengutamakan individu kesatuan otonom dan memandang masyarakat sebagai kompleks hubungan antara individual yang bersifat kontraktual, sedangkan sosialisme   dan khususnya komunisme mengutamakan totalitet kolektif masyarakat dan mengecilkan peranan individu dalam totalite kolektif itu.

Tetapi semua aliran tersebut mengutamakan individu sebagai pengendali hak pilih aktif dan memandang rakyat (korps pemilih) sebagai suatu massa individu-individu yang masing-masing mengeluarkan satu suara (suara dirinya sendiri) dalam setiap pemilihan.

Sumber: zonadamai.wordpress.com
Menurut Kacung Marijan (2010) mengemukakan bahwa secara sederhana sistem pemilu dibagi ke dalam dua kelompok besar yaitu sistem proporsional dan sistem nonproporsional, yang terakhir ini biasa disebut sistem distrik. Tetapi dengan mencermati setiap pemilu yang dicapai oleh Negara-negara yang  menyelenggarakan pemilu sebenarnya cukup banyak. Karena itulah sebagian sistematisasi, para ahli ilmu politik kemudian berusaha melakukan klarifikasi sistem pemilu itu  ke dalam kategori-kategori besar yang termasuk di dalam rumpun keluarga dan masing-masing.

Davied M Farrel (2001) secara umum, terdapat empat rumpun keluarga di dalam sistem pemilu yaitu sistem pluralitas/ mayoritas (plurality/ majority systems), sistem perwakilan proporsional (proporsional representation system), sistem campuran (mixed system) dan sistem yang lain-lain (other system).

Menurut Wolhoff (Elfriza: 2012), sistem pemilihan mekanis menunjukan rakyat dipandang sebagai massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih aktif dalam  masing-masing mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan untuk satu lembaga perwakilan.

Dalam sistem mekanis partai-partai atau organisasi politik mengorganisir  pemilih-pemilih dan di linih partai-paratai politik berkembang biak menurut sistem satu partai, dua partai atau multipartai. Lembaga perwakilan rakyat terbentuk bersifat lembaga perwaklan kepentingan rakyat seluruhnya atau menghasilkan parlemen atau dalam lembaga perwakilan dengan satu kamar disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam praktik sistem pemilihan organis dapat dipraktikan dengan sistem pemilihan mekanis.

Sistem pemilihan mekanis biasanya dilaksankan dengan dua pemilu  yaitu sistem distrik dan sistem proporsional. Untuk selanjutnya berikut ini penjelasan kedua tipologi sistem pemilihan umum tersebut.

2.2.2. Sistem Perwakilan Distrik (plurality/ majority, single member constituencies)
Dinamakan sistem distrik karena wilyah Negara dibagi dalam distrik-distrik (daerah-daerah pemilihan) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dikehendaki. Umpamanya,  jumlah anggota DPR ditentukan 500 orang, maka wilayah Negara dibagi dalam lima ratus distrik pemilihan (daerah pemilihan atau constituencies). Jadi dalam distrik pemilihan diwakili oleh satu orang  wakil di DPR. Karena itu dinamakan distrik atau single member constituencies.

Secara umum terdapat tiga karakteristik utama dari sistem distrik ini yaitu:
1. Sistem ini ditandai oleh konstituensi tunggal (single member constituency). Sebagai misla inggris memiliki 659 konstituensi yang masing-masing konstituensi memilih satu anggota parlemen. Akibatnya, dapat terjadi sebagian besar para pemilih tidak mendukung calon yang menang.

2. Persaingan dan pemilihan pada setiap konstituensi adalah antar para calon dan bukan antar partai. Para pemilih hanya menentang nama calon yang disukainya  yang terdapat dalam  kertas suara hanya mencantumkan nama calon dan kemudian memasukkannya ke dalam kotak suara.

3. Calon yang berhasil adalah calon yang memperoleh suara terbanyak (most votes) dan bukan mayoritas suara (majority of votes). Dengan kata lain, calon yang memiliki suara terbesar dibandingkan dengan suara saingannya.

Banyak pakar menamakan sistem ini adalah sistem mayoritas, karena untuk menemukan siapa-siapa yang dipilih sebagai wakil rakyat dari suatu distrik ditentukan  oleh siapa yang memperoleh suara terbanyak (suara mayoritas) dan tidak perlu mayoritas mutlak. Umpanya distrik I, calon A memperoleh suara 15.000, B memperoleh suara 10.500, C memperoleh suara 7000, maka mereka yang terpilih mewakili distrik I di badan perwakilan rakyat adalah A, jadi tiap distrik diwakili oleh 1 orang yang memperoleh suara mayoritas.

Pemilhan umum dilakukan sekali sejalan, suara-suara yang tidak terpilih dari suatu distrik pemilihan, tidak dapat digabung dengan suara yang diperolah dari distrik pemilihan yang lain, ini berarti bahwa setiap suara yang tidak mencapai mayoritas, yang juga berarti bahwa calon yang dipilih tidak terpilih, suara tersebut tidak dihitung atau menjadi hilang.

Kelebiah dari sistem ini adalah setiap calon dari suatu distrik pemilihan, biasanya adalah warga distrik tersebut atau mungkin juga orang dari distrik yang lain, tetapi yang pasti bahwa orang tersebut dikenal secara baik yang bersangkutan. Dengan demikian hubungan antara pemilih dengan para calon sangat erat, sebab bagi para pemilh tentu saja calon yang  paling dikenal mereka akan dipilih, karena calon yang dipilih adalah warga atau orang yang sudah cukup lama tinggal di dalam distrik, maka dia akan dapat mengetahui kepentingan-kepentingan dan keadaan distrik yang diwakilinya. Dengan demikian bahwa suara-suara yang diberikan kepada calon yang tidak terpilih tidak dapat digabungkan dengan suara dari distrik pemilihan yang lain, maka sebagai akibatnya sistem ini mempunyai kecenderungan untuk terjadinya penyederhanaan kepartaian.

R. William Lidle (2002) mengemukakan kelemahan dari sistem distrik adalah kemungkinan terjadinya wakil rakyat yang duduk di badan perwakilan rakyat hanya akan memperjuangkan kepentingan  daerahnya selalu ada, di samping itu karena penentuan pemenang di dasarkan kepada siapa yang akan memperoleh suara terbanyak, sudah tentu suara yang  tidak terpilih menjadi hilang, maka sudah dapat dipastikan bahwa golongan minoritas tidak akan pernah terwakili di badan perwakilan rakyat atau juga bisa sebaliknya bahwa pemenang sesungguhnya adalah minoritas.

Berdasarkan kelemahan tersebut maka salah satu upaya untuk menutupinya melalui multy member distric (distrik dengan keanggotaan lebih dari satu). Dalam siatem ini tidak hanya  satu kursi yang diperebutkan di setiap distrik, para pemilih diberikan hak untuk memberikan suara kepada lebih dari satu calon dari kubu partai yang sama. Namun dalam sistem ini ada kecenderungan yang menang adalah calon partai yang besar.

Sistem Perwakilan Proporsional
Sistem pemilihan ini disebut juga dengan sistem pemilhan multy member constiuencies/ sistem perwakilan berimbang dengan menggunakan distrik berwakil majemuk, jumlah wakil yang terpilih untuk satu distrik ditentukan oleh presentase suara yang sah yang diraih oleh partai atau kandidat peseta pemilu atau dalam distrik tersebut.

Sistem pemilihan proprsional adalah sistem pemilu dimana kursi yang tersedia di parlemen pusat untuk diperebutkan dalam satu pemilih, dibagi kepada partai-partai atau golongan-golongan politik yang turut dalam pemilihan tersebut sesuai dengan imbangan suara yang diperolehnya dalam pemilihan yang bersangkutan.

Untuk kepentingan ini ditentukan  suatu perimbangan misalnya 1.400.000 yang berarti sejumlah 400.000 pemilih mempunyai wakil di parlemen. Negara dianggap sebagai satu dapil, dan setiap suara dihitung dalam arti bahwa suara yang diperoleh dalam suatu daerah dapat ditambahkan kepada suara yang diperoleh pada dapil lainnya, sehingga besar kemungkinan setiap organisasi peserta pemilu memperoleh kursi atau wakil di parlemen pusat.

Karena luasanya wilayah suatu Negara atau banyak jumlah penduduk yang turut serta dalam suatu pemilihan dewasa ini, dalam sistem proporsional sering dibentuk dapil (bukan distrik pemilihan) dimana wilayah Negara-negara dibagi atau dapil. Tetap sama dengan aslinya dengan memperhitungkan wilayah, jumlah penddudk dengan fakto-faktor politik lainnya, kursi yang tersedia di parlemen pusat yang akan diperebutkan dalam satu dapil umum harus terlebih dahulu dibagikan ke daerah-daerah pemilu, tetapi jumlah kursi yang diperebutkan ini tidak boleh satu untuk dapil. Harus lebih dari satu sesuai dengan namanya multi member constituency. Pemenang dari satu dapil harus lebih dari satu orang.

Contoh, suatu Negara menyelenggarakan pemilu dengan sistem proporsional  yang mempunyai kursi 30 diparlemen untuk diperebutkan dalam suatu pemilu. Terlebih dahulu dibagikan dulu 30 kursi tersebut kepada daerah-daerah pemilihan misalnya 4 dapil. Dengan pertimbangan-pertimbangan wilayah, jumlah penduduk dan sebagainya, maka diperlukan dapil A dibagikan 10 kursi, dapil B dibagikan 7 kursi, dan dapil C 6 kursi. Dapil A yang jumlahnya 10 dibagikan kepada partai atau organisasi politik peserta pemilu sesuia dengan  imbangan suara yang diperoleh partai atau organisasi politik tersebut, dalam pemilihan bersangkutan. Dalam perhitungan nanti yang menentukan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai atau organisasi politik adalah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Sisa suara yang mungkin ada di suatu dapil tidak lagi dapat dipindahkan kepada dapil yang lain.

Miriam Budiardjo (1996) mengemukakan ada dua kebaikan dari sistem proporsional ini yaitu:
1. Sistem ini dianggap representasi oleh karena jumlah wakil Orsospol yang terpilih dalam suatu pemilu sesuai dengan imbangan jumlah suara yang diperolehnya.

2. Sitem ini dianggap lebih adil, karena semua golongan dalam masyarakat mempunyai peluang untuk memperoleh wakil diparlemen.

Selain memiliki kelebihan sistem proporsional juga memiliki kelamahan diantaranya:
1. Sistem ini mempermuda fragmentasi partai, karena besar kemungkinan untuk memperoleh suara dalam pemilu untuk memperoleh kursi di parlemen, karena itu kurang mendorong partai untuk bekerja sama apalagi berintegrasi. Banyak partai bersaing menyulitkan munculnya mayoritas sederhana apalagi absolut dalam suatu pemilu.

2. Sistem ini memberikan kedudukan yang kuat pada pemimpin Orsospol dalam penentuan calon-calonnya.

3. Oraganisasi dan biaya sistem ini agak mahal

Bila menggunkaan sistem pemilu proprsional  maka dalam bentuk aslinya  tidak perlu lagi membagikan korps pemilih atau jumlah distrik pemilihan, tentu saja korps pemilih boleh dibagikan atas sejumlah daerah pemilihan, dengan ketentuan bahwa tiap-tiap distrik pemilihan itu disediakan beberapa kursi sesuai dengan jumlah pendudukanya.

Sistem Organik
Dalam sistem ini menempatkan rakyat sebagai  jumlah individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan geneologis (rumah tangga keluarag) fungsi tertentu (ekonomi, industri), landasan sosial (buruh, tani, cendekiawan) dan lembaga-lembaga sosial.

Masyarakat dipandag sebagai suatu organisme yang terdiri atas organ-organ yang mempunyai kedudukan dan fungsi tertentu dalam totalite organisasi itu, seperti persekutuan-persekutauan hidup itulah yang diutamakannya sebagai pengendali hak pilih atau dengan perkataan lain sebagai pengendali hak untuk mengurus wakil-wakil kepada perwakilan masyarakat.

Dalam pandangan GY Wolhoff (2000), pada sistem oragnisasi ini rakyat dipandang  sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka warna persekutuan hidup. Dalam persekutuan-persekutuan hidup ini ada pemilihan, mungkin juga tidak. Tetapi yang paling penting dalam   persekutuan hidup adalah mengirimkan wakil-wakilnya ke lembaga perwakilan sesuai dengan jumlah yang dibutukan atau yang disepakati oleh Undang-udang Negara.

Dalam sistem pemilihan organisa partai-partai atau organisasi politik tidak perlu dikembangkan, karena pemilihan diselenggarakan dan dipimpin oleh setiap persekuatan hidup yang disebut  dewan korporatif.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tipologi Pemilihan Umum"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...