Matriks Undang-Undang Hukum Perseroan Terbatas

Ketentuan kepastian hukum tentang Perseroan Terbatas pada dasarnya menggantikan ketentuan Pasal 36-56 KUHD yang mengatur tentang perseroan terbatas dan berikut segala perubahannya, yaitu yang terkandung dalam Stb. No. 569 No. 717 tahun 1939 tentang Ordonansi Maskapai Andil Indonesia dan Undang-undang No. 4 Tahun 1971 dan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan kemudian direvisi mejadi ke dalam UUPT No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Penyempurnaan Undang-Undang Perseroan Terbatas ini juga tidak terlepas dari pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan  kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Peningkatan pembagunan perkonomian nasional perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin iklim dunia usaha yang kondusif.

Di samping itu,  meningkatkan tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menuntut penyempurnaan UUPT No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini juga yang sangat penting adalah karena lahirnya berbagai undang-undang baru, seperti Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-undang No. 8 tahun 1998 tentang Pasar Modal, Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta perkembangannya tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang cepat dan sederhana serta menjamin kepastian hukum perlu peyederhanaan dan penyempurnaan prosedur permohonan perseroan terbatas.

Ketentuan Baru Dan Perubahan

Hakikat perseroan terbatas antara lain ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa:
1. Pada pasal 1 ayat (1) UU PT No.40 tahun 2007 mendefinisikan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

2. Dalam rangka pemberian pelayanan yang cepat dan sederhana untuk menjamin kepastian hukum kepada masyarakat, maka diadakan perubahan terhadap tata cara permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum pendirian perseroan terbatas, yang ditetapkan menggunakan sistem elektronik (Pasal 9 ayat 1): “Untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan dimaksud pada Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem adminstrasi informasi  badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: Nama dan tempat kedudukan perseroan; Jangka waktu berdirinya perseroan; Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan; Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, dan Alamat lengkap perseroan. (Ayat 2):  “Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului  dengan pengajuan nama perseroan. Hal ini diatur secara tersendiri melalui Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseran Terbatas. (Ayat 3): “Dalam hal pendirian tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana ayat (1) dan ayat (2), pendiri hanya dapat mendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

3. Akta pendirian perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan atau diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dicatat dalam daftar perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan atau data lainnya, undang-undang ini tidak dikaitkan dengan undang-undang tentang  Wajib Daftar Perusahaan.

4. Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut organ perseroan, dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan RUPS dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, dan atau sarana media lainnya.

5. Memperjelas dan mempertegas tugas tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dan juga mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.

6. Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah, undang-undang ini mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah selain mempunyai dewan komisaris, juga mempunyai dewan pengawas syari’ah. Tugas dewan pengawas syari’ah adalah memberikan nasehat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syari’ah.

7. Pengaturan mengenai tentang struktur modal perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Namun, modal dasar perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp. 50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah) sedangan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai membelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perseroan pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama tiga tahun. Khusus tentang pengguanaan laba, undang-undang ini menegaskan bahwa perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila perseroan mempunyai saldo laba positif.

8. Penambahan terhadap tanggung jawab perseroan diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban perseroan tersebut, kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.  Kegiatan tersebut dilaporkan dalam laporan tahunan. Dalam hal perseroan tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, maka perseroan yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang.

10. Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan, dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan  yang ditugaskan memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, kenggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur, baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, maupun dunia usaha.

Gambaran secara umum mengenai beberapa materi baru yang diatur dalam undang-undang perseroan terbatas yang penting, yaitu:

Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Dalam rangka pemberian pelayanan yang cepat dan sederhana untuk menjamin kepastian hukum kepada masyarakat, maka diadakan perubahan terhadap tata cara permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum pendirian perseroan terbatas, yang ditetapkan menggunakan sistem elektronik (Pasal 9 ayat 1): “Untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan dimasud pada Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem adminstrasi informasi  badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: Nama dan tempat kedudukan perseroan;Jangka waktu berdirinya perseroan;Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, dan Alamat lengkap perseroan. (Ayat 2):  “Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului  dengan pengajuan nama perseroan.

Hal ini diatur secara tersendiri melalui Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseran Terbatas. (Ayat 3): “Dalam hal pendirian tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana ayat (1) dan ayat (2), pendiri hanya dapat mendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

Hal ini juga berlaku untuk pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya (Pasal 28). Namun, bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak menggunakan jaringan elektronik, tetap menggunakan sistem manual yang ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Pasal 11).

Perseoran memperoleh status badan hukum  dalam ditentukan sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan (Pasal 7 ayat 3 ).

Dalam hal format isian dan keterangan mengenai dokumen pendukung untuk memperoleh Keputusan Menteri tentang Pengesahan Badan Hukum yang telah ditentukan, maka Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada pemohon (Pasal 10).

Penolakan oleh menteri tersebut melalui sistem elektronik dengan ketentuan:
1. Dalam jagka waktu paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan pemohon yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukungn (Pasal 10 ayat 4).

2. Menteri segera menerbitkan keputusan tentang pengesahan Badan Hukum Perseroan yang ditandatangani secara elektronik (Pasal 10 ayat 5).

3. Apabila persyaratan tentang jangka waktu dan kelengkapan dokumen pendukung tidak terpenuhi, Menteri segera memberitahukan hal tersebut kepada pemohon secara elektronik dan pernyataan tidak berkeberatan menjadi gugur (pasal 10 ayat 8).

4. Dalam hal peryataa tidak berkeberatan gugur, maka pemohon dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan (Pasal 10 ayat 7).

5. Dalam hal permohonan tidak diajukan dalam jangka waktu 120 (Seratus Dua Puluh) hari setelah akta pendirian ditandatangani, maka akta tersebut menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum  tersebut bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri (Pasal 10 ayat 9).

Daftar Perseroan
Pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ditentukan bahwa direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan tersebut diubah bahwa Menteri yang berkewajiban menyelenggarakan daftar perseroan dan terbuka untuk umum (Pasal 29 ayat 1 dan 5).

Pengumuman
Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseron Terbatas mengenai pengumuman tidak ditentukan secara tegas, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditentukan secara tegas mengenai pengumuman di atas:

1. Akta pendirian perseroan beserta Keputusan  Menteri tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.
2. Akta perubahan anggaran dasar beserta Keputusan Menteri tentang Perubahan Anggaran Dasar; dan
3. Akta perubahan angaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri (Pasal 30).

Modal dan Saham
1. Besarnya modal dasar dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ditentukan paling sedikit Rp. 20.000.000.00- (Dua Puluh Juta Rupiah). Namun, dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan modal dasar diubah menjadi paling sedikit Rp. 50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah) (Pasal 32 ayat 1).

2. Mengenai kewajiban penyetoran modal dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ditentukan 50% dari modal ditempatakan pada saat pendirian, ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dihapus sehingga seluruh modal yang ditempatkan harus disetor penuh (Pasal 33).

3. Pasal 46 menentukan bahwa pengurangan modal perseroan terbatas merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri dengan persyaratan apabila:Tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) hari;Telah tercapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau Gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pengertian Klasifikasi Saham
Diadakan penyempurnaan terhadap klasifikasi saham sebagaimana juga diatur sebelumnya dalam Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sehingga dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur klasifikasi saham sebagai berikut:

1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara.
2. Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggotanya direksi dan/atau anggota dewan komisaris;
3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
4. Saham yang memberi hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau non-kumulatif;
5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan terbatas dalam likuidasi (Pasal 53 ayat (4).

Rencana Kerja, Laporan Tahunan, dan Penggunaan Laba
Ketentuan mengenai laporan tahunan dan penggunaan laba telah disempurnakan perumusan istilah-istilahnya jangka waktu penyampaian laporan serta besarnya presentase dana cadangan  wajib.

Selain laporan tahunan dan penggunaan laba, juga ditambahkan suatu rencana kerja tahunan yang harus disusun oleh direksi sebelum dimulainya tahun buku yang baru, perihal ketentuan kemungkinan perseroan membagikan dividen interim yang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas tidak diatur secara tegas, maka dalam pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu mengenai dividen interim ditentukan dapat dibagikan kepada pemegang saham.

Direksi dan Dewan Komisaris
Membuat ketentuan baru, yaitu mengenai syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi sebagaimana diatur dalam pasal 91 atat (1) adalah orang perseroan yang cakap melakukan perbuan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun  sebelum pengangkatannya, antara lain, pernah dihukum kerena melakukan tindak pidana yang merugikan kerugian negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban  setiap anggota dewan komisaris secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau  lalai menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (3), kemudian dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian dewan komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 112.

Pasal 117 juga mengatur mengenai kemungkinan mengenai komisaris independen yang diangkat berdasarkan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris lainnya, dan komisaris utusan yang merupakan anggota dewan komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat dewan komisaris.

Pada prinsipnya, dalam anggaran dasar  PT yang baru tidak “menyalin” apa yang sudah diatur dalam UUPT. Artinya, anggaran dasar PT hanya memuat hal-hal yang dapat diubah atau ditentukan lain oleh pemegang saham (pendiri). Yang sudah merupakan aturan baku, tidak dituangkan lagi dalam Anggaran dasar PT. Contohnya: kewajiban untuk mendapatkan persetujuan RUPS, dalam hal menjaminkan asset Perseroan yang jumlahnya merupakan sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 tahun buku (Pasal 102).

Perubahan AD dari PT biasa menjadi PT Tbk (pasal 25 ayat 1), efektif sejak:
1. Pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas pasar modal atau
2. Pada saat penawaran umum jika dalam waktu 6 bulan tidak dilaksanakan, maka statusnya otomatis berubah menjadi PT tertutup kembali;

Proses pengajuan pengesahan, pelaporan dan pemberitahuan melalui sistem elektronik
yang diajukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (yang dalam istilah Depkeh FIAN 1 (untuk pendirian), FIAN 2 (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan, FIAN 3 (untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pemberitahuan);

RUPS dimungkinkan untuk dilaksanakan secara teleconference, tapi tetap harus mengikuti ketentuan panggilan Rapat sesuai UUPT

Terdapat jangka waktu tertentu yang membatasi, misalnya: untuk melakukan pemesanan nama (60 hari), pengajuan pengesahan (60 hari), pengajuan berkas (30 hari), pengesahan menkeh (14 hari);

Pengajuan pengesahan PT baru, harus dilakukan dalam waktu 60 hari, apabila lewat, maka akta pendirian menjadi batal dan perseroan menjadi bubar (Pasal 10 ayat 1 & ayat 9) –> berlaku juga untuk pengajuan kembali (ayat 10);

Notulen Rapat di bawah tangan, wajib di tuangkan dalam bentuk akta notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tangani. Jika dalam waktu tersebut tidak diajukan, maka Notulen tersebut tidak berlaku (harus di ulang);

Saham dengan hak suara khusus tidak ada, yang ada hanyalah saham dengan hak istimewa untuk menunjuk Direksi/Komisaris;

Direksi atau Komisaris wajib membuat Rencana Kerja yang disetujui RUPS sebelum tahun buku berakhir Perubahan Direksi/komisaris atau pemegang saham bukanmerupakan perubahan AD, jadi sekarang diletakkan pada akhir akta;

Khusus untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya PT, harus diajukan maksimal 60 hari sebelum tanggal berakhirnya, kalau tidak maka PT tersebut menjadi bubar;

PT harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (operating company), bukan hanya berbentuk investment company;

Tanggung jawab perseroan tidak hanya sampai pada Direksi saja, melainkansampai dengan komisaris;

Komisaris tidak dapat bertindak sendiri. Sehingga walaupun dalam anggaran dasar disebutkan hanya perlu persetujuan 1 komisaris, maka tetap harus mendapat persetujuan dari seluruh komisaris;

Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk memiliki sendiri maupun untuk dimiliki Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan (larangan cross holding), Pasal 36 UUPT;

Daftar Perusahaan yang dulunya bersifat tertutup dan tidak mudah diakses oleh khalayak umum, sekarang terbuka untuk umum (Pasal 29 ayat 5) dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh Menteri terkait (Pasal 29 ayat 1);

Pengumuman anggaran dasar Perseroan pada Berita Negara RI yang meliputi pendirian dan perubahan anggaran dasar lainnya dilakukan oleh Menteri sedangkan dahulu dilakukan oleh Notaris. (Pasal 30 ayat 1).

Ketentuan Yang Akan Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Dan Keputusan Menteri

Beberapa ketentuan dalam undang-undang perseron ini yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah dan keputusan meteri, antara lain:

Diatur Lebih Lanjut dengan Peraturan Pemerintah:
1. Tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan (Pasal 9 ayat 4).
2. Perubahan besarnya modal dasar perseroan (Pasal 32 ayat 3 ).
3. Pengurangan besarnya jumlah modal perseroan yang wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan akuntan publik untuk diaudit (Pasal 68 ayat 6).
4. Tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan (Pasal 74 ayat 4).
5. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan perseroan (Pasal 134).
6. Pemisahan perseroan (Pasal 136).
7. Memperoleh salinan keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum  perseroan atau persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan (Pasal 153 huruf f).

Ada beberapa ketentuan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 159 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru, maka peraturan pemerintah  tersebut masih berlaku, antara lain:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham.

Diatur Lebih Lanjut dalam Keputusan Menteri
Dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai pengesahan badan hukum perseroan terbatas (Pasal 10 ayat 2).
Pengaturan bagi daerah yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik untuk pengesahan badan hukum perseroan terbatas (Pasal   11).
Daftar perseroan (Pasal 29 ayat 6).
Demikian untuk artikel ini jangan lewatkan artikel sebelumnya Syarat Materil Gugatan Balik

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Matriks Undang-Undang Hukum Perseroan Terbatas"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...