Jenis-Jenis Sengketa: Sengketa Hukum atau Sengketa Politik?
Thursday, December 26, 2013
Hukum Internasional,
Jenis-Jenis Sengketa: Sengketa Hukum atau Sengketa Politik?
Saat membahas sengketa dalam hukum internasional publik, para pakar hukum internasional membedakan antara sengketa hukum dengan sengketa politik. Meskipun demikian, sebetulnya tidak ada kriteria yang jelas dan dapat diterima secara umum mengenai pengertian kedua istilah itu. Walaupun belum ada pengaturan khusus mengenai pembedaan jenis sengketa tersebut, ada baiknya untuk melihat bagaimana pendapat para pakar hukum internasional dan praktek pengadilan internasional.
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, dalam sebuah sengketa hukum para pihak mendasarkan klaimnya berdasarkan hukum internasional sedangkan perbedaan lainnya lebih bersifat bersifat politik atau konflik kepentingan. Mereka lalu tidak menggunakan istilah “legal dispute” akan tetapi “justiciable” untuk sengketa hukum serta istilah “non justiciable” untuk “political disputes”.
Oppenheim mengakui bahwa dalam setiap sengketa yang terjadi tidak dapat dipisahkan dengan aspek politik meskipun sengketa tersebut dapat dikatakan sebagai sengketa hukum.
“All disputes have their political aspects by the very fact that they concern relations between soverign states. Disputes which, according to the distinction, are said to be of legal nature might involve highly important political interest of the states concern; conversely, disputes reputed according to that distinction to be of a political character more often than not concern the application of a principle or a norm of international law.”
Meskipun telah mencoba untuk membedakan antara sengketa hukum dengan politik namun dalam prakteknya ternyata cukup sulit untuk menentukan secara tegas bahwa suatu sengketa dapat dikategorisasi sebagai sengketa hukum atau politik.
Usaha untuk memecahkan kesulitan kategorisasi tersebut coba dilakukan oleh Hersch Lauterpacht
Sengketa Hukum Atau Politik?
Dengan menyatakan bahwa dalam setiap sengketa (konflik) internasional yang terjadi maka dapat direduksi menjadi sengketa hukum. Caranya adalah dengan membawa sengketa tersebut ke dalam pengadilan atau arbitrase, tentunya berdasarkan kehendak para pihak yang bersengketa
Apa yang dikemukakan oleh H. Lauterpacht tersebut menurut Jennings sangatlah tepat dikarenakan pengadilan (tahap awal) tidak dapat menolak sebuah sengketa dengan alasan bahwa sengketa tersebut merupakan sengketa politik sehingga tidak dapat diadili (non liquet). Dalam proses pengadilan itulah nanti dapat diputuskan apakah sengketa yang diperselisihkan termasuk sengketa hukum atau sengketa politik.
Friedmann juga mengakui kesulitan untuk membedakan kedua pengertian tersebut, namun perbedaannya dapat terlihat pada konsepsi sengketanya. Konsepsi sengketa hukum memuat:
1. Sengketa hukum adalah perselisihan antarnegara yang mampu diselesaikan oleh pengadilan dengan menerapkan aturan-aturan hukum yang ada atau yang sudah pasti.
2. Sengketa hukum adalah sengketa yang sifatnya mempengaruhi kepentingan vital negara, seperti integritas wilayah dan kehormatan atau kepentingan lainnya dari suatu negara.
3. Sengketa hukum adalah sengketa di mana penerapan hukum internasional yang ada cukup untuk menghasilkan suatu putusan yang sesuai dengan keadilan antarnegara dengan perkembangan progresif hubungan internasional.
4. Sengketa hukum adalah sengketa yang berkaitan dengan persengketaan hak-hak hukum yang dilakukan melalui tuntutan yang menghendaki suatu perubahan atas suatu hukum yang telah ada.
Pandangan inilah yang kemudian tampaknya diikuti oleh ICJ dalam sengketa the Border and Transborder Armed Actions (Nikaragua vs Honduras, 1988).
Menurut Waldock, sengketa hukum atau politik bergantung sepenuhnya kepada para pihak yang bersengkutan. Jika para pihak menentukan sengketanya sebagai sengketa hukum maka sengketa tersebut adalah sengketa hukum begitu juga sebaliknya.
Pendapat tersebut sama dengan George Schwarzenberger yang menyatakan bahwa dalam setiap sengketa terdapat dimensi hukum dan politik, terserah kepada para pihak untuk menentukannya.
“every disputes is potentially both a legal and political dispute. If the parties are willing to have it decided on the basis of the lex lata, the disputes is a legal dispute, and if not, it is of a political character. From this point of view, the distinction between justiciable and non justiciable disputes is preferable”
Huala Adolf sependapat dengan argumen Waldock. Menurut beliau, jika timbul sengketa antara dua negara, bentuk atau jenis sengketa yang bersangkutan ditentukan sepenuhnya oleh para pihak. Bagaimana kedua negara memandang sengketa tersebut akhirnya menjadi faktor penentu apakah sengketa yang bersangkutan sengketa hukum atau politik.
Berdasarkan beragam pendapat tersebut, penulis berpendapat bahwa pembedaan antara sengketa hukum dengan sengketa politik dapat dilakukan dan perlu. Pembedaan dapat dilakukan dengan cara melihat pada sumber sengketa dan bagaimana sengketa tersebut dapat diselesaikan. Apabila sumber sengketa tersebut berdasarkan dari sumber hukum internasional (Pasal 38 ayat 1 ICJ) maka sengketa itu menjadi sengketa hukum namun apabila tidak maka sengketa yang timbul hanya bersifat non-hukum.
Sebuah sengketa juga dapat diartikan sebagai sengketa hukum apabila dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan atau arbitrase. Meskipun setiap pihak dalam sengketa dapat menggunakan forum penyelesaian di luar jalur hukum, namun pilihan itu tidak menghilangkan karakteristik bahwa suatu sengketa merupakan sengketa hukum.
Praktek dalam mahkamah internasional dalam kasus Asylum menunjukan bahwa mahkamah hanya menyelesaikan sengketa hukum sedangkan untuk sengketa non-hukum mahkamah tidak dapat memutuskan.
Demikian unutk artikel ini jangan lewatkan unutk membaca artikel sebelumnya Klasifikasi Kejahatan Internasional
0 Response to "Jenis-Jenis Sengketa: Sengketa Hukum atau Sengketa Politik?"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...