Berkurban Dengan Meminjam Uang Di Koperasi
FIQIHQURBAN - Ada beberapa teman saya yang ingin sekali melakukan qurban, namun mereka tidak ada dana, sehingga mereka ingin meminjam uang di koperasi untuk membili hewan qurban.
yang menjadi pertanyaan saya, boleh tidak hal ini dilakukan?
Ibadah qurban itu hanya disunnahkan bagi mereka yang memang punya keluasan rezeki. Sedangkan buat mereka yang kekurangan atau tidak punya keluasan rezeki, maka tidaklah harus menyembelih hewan qurban.
Islam itu agama yang mudah dan tidak membebankan kepada pemeluknya untuk melakukan sebuah ibadah kecuali bila memang orang itu mampu melakukannya. Misalnya zakat, dimana zakat itu tidak pernah diwajibkan kepada fakir miskin yang tidak mampu. Sebaliknya, justru para fakir miskin itulah yang berhak menerima zakat.
Apabila teman Anda termasuk kalangan yang kurang mampu untuk membeli seekor kambing untuk dijadikan hewan qurban, maka Allah SWT sama sekali tidak akan pernah memintanya untuk menyembelih qurban. Sebab perintah ibadah ini hanya berlaku buat mereka yang diberikan kelapangan dalam rezeki.
Karena itu bila seseorang sampai memaksakan diri untuk bisa menyembelih hewan qurban, apalagi sampai harus berhutang sana sini, maka sebenarnya bisa dikatakan agak berlebihan. Sebab ibadah qurban itu tidak boleh diiringi rasa riya?, rasa ingin dipuji, atau ingin dibilang setia kepada masjid yang menyelenggarakan pemotongan dan sejenisnya. Lalu untuk itu, dari pada dibilang pelit atau tidak loyal, maka berhutanglah kesana kesini. Tentu sikap ini tidak terlalu bijaksana, sebab bukan demikian esensi ibadah qurban.
Lain halnya bila seseorang bekerja keras untuk menabung uangnya rupiah demi rupiah agar tahun depan bisa ikut menyembelih hewan qurban, maka hal itu tentu perlu dihargai. Tapi tetap saja tidak boleh sampai mengorbankan kewajibannya dalam mencukupi kebutuhan kehidupan istri dan anak-anaknya. Sebab memberi nafkah kepada keluarga hukumnya wajib. Sedangkan menyembelih hewan qurban hukumnya sunnah atau sunnah muakkadah bagi mereka yang kelebihan harta.
Tapi bila seseorang terlanjur berniat lalu berhutang dan membeli kambing untuk kurban, maka insya Allah qurbannya diterima Allah SWT dan secara hukum tetap syah.
Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
yang menjadi pertanyaan saya, boleh tidak hal ini dilakukan?
Ibadah qurban itu hanya disunnahkan bagi mereka yang memang punya keluasan rezeki. Sedangkan buat mereka yang kekurangan atau tidak punya keluasan rezeki, maka tidaklah harus menyembelih hewan qurban.
Islam itu agama yang mudah dan tidak membebankan kepada pemeluknya untuk melakukan sebuah ibadah kecuali bila memang orang itu mampu melakukannya. Misalnya zakat, dimana zakat itu tidak pernah diwajibkan kepada fakir miskin yang tidak mampu. Sebaliknya, justru para fakir miskin itulah yang berhak menerima zakat.
Apabila teman Anda termasuk kalangan yang kurang mampu untuk membeli seekor kambing untuk dijadikan hewan qurban, maka Allah SWT sama sekali tidak akan pernah memintanya untuk menyembelih qurban. Sebab perintah ibadah ini hanya berlaku buat mereka yang diberikan kelapangan dalam rezeki.
Karena itu bila seseorang sampai memaksakan diri untuk bisa menyembelih hewan qurban, apalagi sampai harus berhutang sana sini, maka sebenarnya bisa dikatakan agak berlebihan. Sebab ibadah qurban itu tidak boleh diiringi rasa riya?, rasa ingin dipuji, atau ingin dibilang setia kepada masjid yang menyelenggarakan pemotongan dan sejenisnya. Lalu untuk itu, dari pada dibilang pelit atau tidak loyal, maka berhutanglah kesana kesini. Tentu sikap ini tidak terlalu bijaksana, sebab bukan demikian esensi ibadah qurban.
Lain halnya bila seseorang bekerja keras untuk menabung uangnya rupiah demi rupiah agar tahun depan bisa ikut menyembelih hewan qurban, maka hal itu tentu perlu dihargai. Tapi tetap saja tidak boleh sampai mengorbankan kewajibannya dalam mencukupi kebutuhan kehidupan istri dan anak-anaknya. Sebab memberi nafkah kepada keluarga hukumnya wajib. Sedangkan menyembelih hewan qurban hukumnya sunnah atau sunnah muakkadah bagi mereka yang kelebihan harta.
Tapi bila seseorang terlanjur berniat lalu berhutang dan membeli kambing untuk kurban, maka insya Allah qurbannya diterima Allah SWT dan secara hukum tetap syah.
Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
0 Response to "Berkurban Dengan Meminjam Uang Di Koperasi"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...