Peran Pemerintah Dalam Mengatur Hukum Bisnis

Pemerintah dapat berperan untuk mewujudkan keadilan dalam dunia usaha dengan membentuk peraturan-peraturan atau hukum bisnis yang berlandaskan prinsip keadilan. Dengan adanya hukum bisnis yang adil maka hak dan kewajiban para pelaku  usaha dapat dilindungi. Dengan adanya hukum bisnis, pemerintah juga diharapkan mampu berperan untuk memberikan ketertiban dalam dunia bisnis. Keteraturan dan ketertiban dapat mendorong terciptanya kondisi usaha yang baik dan lancarnya lalu lintas perekonomian. Hal ini dapat memberikan dampak positif terhadap dunia  usaha.

Hukum bisnis juga memiliki tujuan untuk menciptakan kedamaian dalam melakukan kegiatan bisnis. Namun, hukum bisnis juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang melanggar peraturan dalam hukum bisnis. Pemberian sanksi tersebut untuk memberikan jaminan kepastian hukum, penegakan keadilan sekaligus memberikan kesadaran kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan merasa yakin bahwa keberadaan hukum bisnis benar-benar bermanfaat dan dapat melindungi mereka.

Hukum bisnis mengatur dan melindungi para pelakunya agar tidak melakukan praktik kecurangan seperti monopoli dan persaingan usaha, penggelapan pajak dan lain sebagainya. Selain itu, hukum bisnis juga ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen atas barang dan jasa yang beredar dipasaran mesti mendapatkan perhatian dari hukum bisnis. Masyarakat telah sering menjadi korban dalam dunia bisnis. Telah sering ditemukan pelaku bisnis yang menciptakan dan memasarkan produk dibawah standar dan berbahaya bagi masyarakat.

Disinilah peran dan fungsi penting dari pemerintah sebagai penyelenggara negara, yakni melindungi warganya. Pemerintah dituntut agar mampu menciptakan dunia usaha yang jauh dari praktek-praktek kecurangan yang dapat merugikan pelaku bisnis dan masyarakat . Karena itulah kehadiran hukum bisnis dalam dunia usaha dipandang sebagai solusi yang tepat. Hukum bisnis mengatur berbagai bidang, antara lain : hukum kontrak, hukum perusahaan, hukum perlindungan konsumen, surat berharga, pasar modal serta hak dan kekayaan intelektual dan berbagai bidang bisnis lainnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peran Pemerintah Dalam Mengatur Hukum Bisnis"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...