Penghapusan Pidana

Penghapusan Pidana
Dalam hukum pidana dikenal alasan pemaaf. Artinya, ada tindak pidana dengan kriteria tertentu yang tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya.

Penghapusan pidana merupakan hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU Pidana (KUHP) tidak dihukum, karena :

· Orangnya tidak dapat dipersalahkan
· Perbuatannya tidak lagi merupakan perbuatan yang melawan hukum
Sedangkan dalam M.v.T menyebut 2 (dua) alasan (Pusdiklat Kejaksaan RI, 2009 : 146)
Pertama, Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwendig), yakni :

a. Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena sakit; (Pasal 44 KUHP)
b. Umur yang masih muda (mengenai umur yang masih muda ini di Indonesia juga di Belanda sejak tahun 1905 tidak lagi merupakan alasan penghapus pidana melainkan menjadi dasar untuk memperingan hukuman).
Kedua, Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak di luar orang itu (uitwendig), yaitu :
a. Daya paksa atau overmacht (Pasal 48)
b. Pembelaan terpaksa atau noodweer (Pasal 249)
c.  Melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51)

Hukum pidana juga mengadakan pembedaan lain, sejalan dengan pembedaan antara dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya pembuat. Penghapusan pidana dapat menyangkut perbuatan atau pembuatnya, maka dibedakan dua jenis alasan penghapus pidana :

a. Alasan Pembenar (rechtvaardigingsgrond, fait justificatif, rechtfertigungsgrund). Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Kalau perbuatannya tidak melawan hukum maka tidak mungkin ada pemidanaan. Alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP ialah Pasal 48 (keadaan darurat), Pasal 49 ayat (1) (pembelaan terpaksa), Pasal 50 (peraturan perundang-undangan) dan pasal 51 (1) (perintah jabatan).

b.  Alasan pemaaf atau alasan penghapus kesalahan (schulduitsluittingsgrond-fait d’excuse). Alasan pemaaf menyangkut pribadi si pembuat, dalam arti bahwa orang ini tidak dapat dicela (menurut hukum) dengan perkataan lain ia tidak bersalah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, meskipun perbuatannya bersifat melawan hukum. Jadi disini ada alasan yang menghapuskan kesalahan si pembuat sehingga tidak mungkin pemidanaan. Sumber riskyes2.blogspot.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penghapusan Pidana"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...