Pengertian Hukum Diplomatik

Pengertian Hukum Diplomatik
Sudah umum diketahui bahwa mengenai pengertian hukum diplomatik ini masih belum terdapat satu kesatuan pendapat diantara para serjana hukum internasional. Adapaun istilah diplomatik berasal dari kata diploma yang dalam bahasa yunani yaitu "Ziplawma" yang berarti "dilipat" atau digandakan.

menurut Sumario Suryo Kusumo, Diplomasi adalah kegiatan politik yang merupakan bagian dari kegiatan Internasional yang saling berpengaruh dan kompleks, dengan melibatkan pemerintah dan organisasi internasional untuk mencapai tujuan - tujuan.

Diplomasi berbicara tentang sejarah, sistemnya, filsafat politik, kebudayaan, termasuk kepentingan ekonomi.

Pelaku yang melaksanakan Diplomasi ini adalah disebut Diplomat.
Seorang Diplomat memerlukan pengetahuan yang luas, karena kepintaran seorang diplomat akan mempengaruhi kelancaran dari perundingan yang diadakan. oleh karena itu, pada umumnya, negara-negara yang bersahabat harus saling mempunyai keinginan hubungan yang lebih baik. untuk itu diperlukan seorang petugas khusus sebagai wakilnya bukan saja sebagai selaku penghubung tetapi juga membela kepentingan membela kepentingan negara dimana ia ditempatkan.

Misi Diplomatik : yang membidangi kepentingan umum dan luas seperti kegiatan politik yang dikepalai oleh seorang Duta besar atau Ambassador

Perwakilan Konsuler : yang mengurus semua kepentingan negara di negara penerima menyangkut bidang komersial, perkapalan, dan melayani kepentingan warga negaranya diluar negeri yang bersifat "keperdataan" yang tidak termasuk kategori kepentingan politik.

Fungsi utama seorang diplomat adalaah yaitu mewakili negara pengirim di negara penerima, organisasi dunia, dan forum internasional.

Hukum Diplomatik
Hukum diplomatik merupakan cabang dari hukum kebiasaan internasional yang terdiri dari seperangkat aturan - aturan dan norma - norma hukum. yang menetapkan kedudukan dan fungsi para diplomat termasuk bentuk organisasi  dan dinas pemerintah (Jenjan Osmansic).
Sedangkan, Menurut Syahmin, Hukum diplomatik adalah himpunan peraturan - peraturan, asas - asas dan ketentuan - ketentuan tentang fasilitas hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik sebagai bagian dari Hukim Internasional yang berkembang dalam pergaulan kehidupan masyarakat antar bangsa.

Pembukaan Dukum Diplomatik
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai hak legasi atau Right of Legation, ada yang aktif dan ada yang pasif.

Yang aktif adalah hak suatu negara untuk menempatkan Akreditation ke negara penerima.
Yang pasif adalah kewajiban untuk menerima negara asing.

Menurut Fausille, tidak ada satu negarapun yang diharuskan menerima duta besar di negara lain. karena itu merupakan suatu hubungan baik dan masalah hukum murni.
dan oleh karena itu, Hukum Internasional tidak mengharuskan membuka hubungan diplomatik dengan negara lain. demikian juga halnya tidak ada keharusan untuk menerima misi diplomatik asing dari suatu negara. tidak berhak juga meminta negara lain untuk menerima wakil - wakilnya.
landasan yuridisya terdapat pada pasal II konvensi wina tahun 1961.

untuk Indonesia, materi muatan hukum diplomatik dapat meluas hingga mencakup ketentuan - ketentuan sebagai berikut :

1. Hubungan luar negeri dalam bidang tertentu. misalnya : kebudayaannya, hubungan ekonomi, persahabatan, dan lain - lain.

2. Masalah Keprotokol dan Konsuler yaitu ; (a.) perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia diluar negeri. (b.) penanganan warga negara asing yang terlibat tindak pidana di Indonesia. (c.) penangan pencari suaka (perlindungan) dan Pengungsi (Imigran gelap dari luar negeri).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Hukum Diplomatik"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...