Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum
Berdasarkan kajian dan ruang lingkup sosilogi hukum pada postingan sebelumnya dapat diketahui dan dipahami bahwa karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum dalam masyarakat dalam menwujudkan:
1. Deskripsi
2. penjelasan
3. pengungkapan
4. prediksi.
Dan kami jelaskan secara singkat karakteristik kajian sosilogi hukum sebagai berikut:
a. Sosiologi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik-praktik hukum.
b. Sosiologi Hukum bertujuan untuk menjelaskan, mengapa suatu praktik-praktik hukum di dalam kehidupan sosial terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang berpengaruh , latar belakangnya, dan sebagainya.
Dengan demikian cara pendekatannya adalah suatu “Interpretative Understanding” yaitu “cara menjelaskan sebab, perkembangan, serta efek sari tingkah laku sosial”.
c. Sosiologi Hukum senantiasa “menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan” atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi sesuatu hukum yang sessuai dan/atau tidak sesaui dengan masyarakat tertentu.
d. Sosiologi Hukum tidak melakukan penelitian terhadap hukum, ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatiannya yang utama hanyalah pada “memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya.
1. Deskripsi
2. penjelasan
3. pengungkapan
4. prediksi.
Dan kami jelaskan secara singkat karakteristik kajian sosilogi hukum sebagai berikut:
a. Sosiologi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik-praktik hukum.
b. Sosiologi Hukum bertujuan untuk menjelaskan, mengapa suatu praktik-praktik hukum di dalam kehidupan sosial terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang berpengaruh , latar belakangnya, dan sebagainya.
Dengan demikian cara pendekatannya adalah suatu “Interpretative Understanding” yaitu “cara menjelaskan sebab, perkembangan, serta efek sari tingkah laku sosial”.
c. Sosiologi Hukum senantiasa “menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan” atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi sesuatu hukum yang sessuai dan/atau tidak sesaui dengan masyarakat tertentu.
d. Sosiologi Hukum tidak melakukan penelitian terhadap hukum, ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatiannya yang utama hanyalah pada “memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya.
0 Response to "Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...