Air Dalam Pandangan Syariah

Air Dalam Pandangan Syariah
Dalam pandangan syariah, air adalah benda yang istimewa dan punya kedudukan khusus, yaitu menjadi media utama untuk melakukan ibadah ritual berthaharah. Air merupakan media yang berfungsi untuk menghilangkan najis, sekaligus juga air itu berfungsi sebagai media yang syar'i untuk menghilangkan hadats.

Meski benda lain juga bisa dijadikan media berthaharah, namun air adalah media yang utama. Sebagai contoh adalah tanah. Tanah memang dapat berfungsi untuk menghilangkan najis, tetapi yang utama tetap air. Najis berat seperti daging babi, disucikan dengan cara mencucinya dengan air 7 kali, tanah hanya salah satunya saja. Tanah memang bisa digunakan untuk bertayammum, namun selama masih ada air, tayammum masih belum dikerjakan.

Maka ketika kita berbicara tentang thaharah, bab tentang air menjadi bab yang tidak bisa disepelekan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Air Dalam Pandangan Syariah"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...