Prinsip Dasar Fiqih Muamalah

Menyimak pagi bersama khasnya aktivitas awalan: sang pedagang dengan lapaknya, sang karyawan dengan berkasnya, mahasiswa dengan makalahnya, pengangguran dengan harapannya, tukang rumput dengan guntingnya, nelayan dengan lautnya, petani dengan musim tanamnya, polantas dengan peluitnya, pengacara dengan kasusunya, dan lain-lain.

Itulah gambaran umum tentang muamalah. Interaksi manusia dengan segala tujuannya untuk memenuhi kebutuhan keduniaan. Interaksi ini diatur dalam Islam dalam Fiqh Muamalat. Berbeda halnya dengan Fiqh Ibadah, Fiqh Muamalat bersifat lebih fleksibel dan eksploratif. Hukum semua aktifitas itu pada awalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya, inilah kaidah ushul fiqhnya. Fiqh Muamalat pada awalnya mencakup semua aspek permasalahan yang melibatkan interaksi manusia, seperti pendapat Wahbah Zuhaili, hukum muamalah itu terdiri dari hukum keluarga, hukum kebendaan, hukum acara, perundang-undangan, hukum internasional, hukum ekonomi dan keuangan. Tapi, sekarang Fiqh Muamalat dikenal secara khusus atau lebih sempit mengerucut hanya pada hukum yang terkait dengan harta benda.

Begitu pentingnya mengetahui Fiqh ini karena setiap muslim tidak pernah terlepas dari kegiatan kebendandaan yang terkait dengan pemenuhan kebutuhannya. Maka dikenallah objek yang dikaji dalam fiqh muamalat, walau para fuqaha (ahli fiqih) klasik maupun kontemporer berbeda-beda, namun secara umum fiqh muamalah membahas hal berikut : teori hak-kewajiban, konsep harta, konsep kepemilikan, teori akad, bentuk-bentuk akad yang terdiri dari jual-beli, sewa-menyewa, sayembara, akad kerjasama perdagangan, kerjasama bidang pertanian, pemberian, titipan, pinjam-meminjam, perwakilan, hutang-piutang, garansi, pengalihan hutang-piutang, jaminan, perdamaian, akad-akad yang terkait dengan kepemilikan: menggarap tanah tak bertuan, ghasab (meminjam barang tanpa izin – edt), merusak, barang temuan, dan syuf’ah (memindahkan hak kepada rekan sekongsi dengan mendapat ganti yang jelas).

Setelah mengenal secara umum apa saja yang dibahas dalam fiqh muamalat, ada prinsip dasar yang harus dipahami dalam berinteraksi. Ada 5 hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak, lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir, Gharar, Haram, Riba, dan Bathil yang akan kita bahas nantinya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prinsip Dasar Fiqih Muamalah"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...