Beberapa Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
NIOTOLOVO - Pengertian Pajak yang diungkapkan oleh para ahli hukum, sebagai berikut :
Prof. Dr. PJA. Andriani (Pernah menjadi Guru Besar pada Universitas Amsterdam), beliau memberikan definisi mengenai pengertian Pajak sebagai berikut: Pengertian Pajak adalah iuran pada negara (yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung bisa ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas pemerintahan.
Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. MJH. Smeeths, beliau memberikan definisi mengenai pengertian pajak sebagai berikut : Pengertian Pajak ialah prestasi pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual, yang dimaksud dalam hal ini yaitu membiayai pengeluaran pemerintah.
Dr. Soeparman Soemahamidjaya memberikan definisi dari pengertian pajak sebagai berikut: Pengertian Pajak adalah iuran wajib, berupa barang atau uang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro ialah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan), yang langsung bisa ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan. Pada tahun 1974, Prof. Dr. Rochmat Soemitro, dalam disertasinya dengan judul "Pajak dan pembangunan" mengoreksi definisinya yang semula dan beliau memberikan definisi sebagai berikut: Pengertian Pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai keperluan umum.
Demikianlah Pengertian Pajak yang dibahas dalam tulisan ini, semoga artikel saya mengenai Pengertian pajak dapat berguna untuk anda.
Sumber Buku Hukum Pajak Yang digunakan dalam penulisan ini:
- H. Bohari, 2012. Pengantar Hukum Pajak. Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
0 Response to "Beberapa Pengertian Pajak Menurut Para Ahli"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...