Syariat Makanan Halal & Haram
Muslim yakin pengadaan bahan makanan beragam, yang penting prosesnya sesuai dengan ajaran Islam, mungkin dengan cara: tani, dagang, pertukangan, pegawai dan lain sebagainya, tidak jadi masalah. Sekali lagi yang pokok semuanya dijiwai dengan iman dan takwa kepada Allah Swt.
فَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَٱشۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ ١١٤
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang Telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu Hanya kepada-Nya saja menyembah (Q.S. An Nahl: 114).
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ١٧٣
“Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al Baqarah: 173)
Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.
Tegas bahwa sembelihan yang halal bagi muslim hanya:
1. Niat menyembelih karena lauk pauk.
2. Niat menyembelih karena Aqikah, 2 ekor kambing pada hari ketujuh dari lahirnya seorang bayi laki-laki. Dan seekor kambing pada hari ketujuh dari lahirnya seorang bayi perempuan.
3. Niat menyembelih karena qurban: seekor kambing untuk seorang muslim, seekor sapi, kerbau, untuk untuk tujuh orang muslim pada hari: 10, 11, 12, 13, zulhijjah.
4. Niat menyembelih karena dam (denda) bagi jamaah haji tamattu.
0 Response to "Syariat Makanan Halal & Haram"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...