Hukum Cerai Lantaran Pasangan Tertutup Soal Keuangan
Thursday, June 13, 2013
Hukum Cerai Lantaran Pasangan Tertutup Soal Keuangan,
Hukum Keluarga,
Info Hukum
Pada dasarnya, suami dan isteri harus saling mencintai, menghormati, setia dan memberikan bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Dalam sebuah perkawinan, suami berkewajiban untuk melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sedangkan isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya (Pasal 34 UU Perkawinan).
Mengenai apakah dapat menggugat cerai dengan alasan suami tidak pernah terbuka soal keuangan, pertama-tama kita harus melihat dulu apa saja alasan perceraian yang dapat diterima oleh Pengadilan. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Mengenai alasan-alasannya, dapat merujuk pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pada dasarnya, tidak ada yang secara jelas mengatakan bahwa ketidakterbukaan suami/istri mengenai keuangan dapat menjadi alasan perceraian. Akan tetapi, pada praktiknya, hal tersebut dapat menjadi salah satu hal yang menyebabkan perceraian. Ini karena ketidakterbukaan tersebut pada umumnya akan menimbulkan pertengkaran, yang mana pertengkaran itu kemudian mengakibatkan rumah tangga tersebut tidak dapat hidup rukun lagi.
Sebagai contoh, Anda dapat melihat dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor: 0290/Pdt.G/2012/PA.JU. Dalam putusan ini, Penggugat mengatakan bahwa ketentraman rumah tangganya dengan Tergugat mulai tidak harmonis dengan adanya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat yang terus menerus yang sulit untuk dirukunkan lagi yang disebabkan antara lain:
a. Tergugat kerap berkata kasar di saat marah hingga membentak dan menghina Penggugat;
b. Tergugat sudah tidak memberikan nafkah lahir dan bathin sejak bulan Oktober tahun 2010
c. Tergugat sering berbohong dan kerap meminum-minuman keras;
d. Tergugat bersifat tertutup dalam hal keuangan.
Hal serupa juga terjadi di kasus perceraian dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor: 297/Pdt.G/2012/PAJU. Dalam putusan ini, Penggugat mengatakan bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan baik, harmonis sebagaimana layaknya suami isteri, akan tetapi sejak bulan Juni Tahun 2009 Penggugat dengan Tergugat mulai terjadi perselisihan dan percekcokan yang terus menerus dan sulit untuk didamaikan yang disebabkan antara lain :
a. Tergugat sejak bulan Juni Tahun 2009 sudah tidak memberikan nafkah lahir dan bathin;
b. Tergugat bersifat tertutup dalam hal keuangan kepada Penggugat;
c. Tergugat sering berbohong kepada Penggugat.
Berdasarkan contoh-contoh kasus di atas, terlihat bahwa ketidakterbukaan pasangan dalam hal keuangan tidak secara langsung menjadi alasan perceraian, akan tetapi hal tersebut menyebabkan pertengkaran yang tidak dapat didamaikan kembali, yang kemudian dijadikan alasan untuk bercerai.
Pada sisi lain, perceraian hendaknya merupakan jalan paling akhir yang ditempuh pasangan suami-istri. Dari cerita Anda, sumber masalah Anda dan suami adalah soal suami yang tidak terbuka dalam hal keuangan (penghasilannya). Mengenai hal tersebut, memang perlu dijalin komunikasi yang baik, penuh pengertian dan kedewasaan antara Anda dengan suami. Apalagi, menurut ahli perencana keuangan Safir Senduk dalam artikel Membangun Komunikasi Keuangan Suami-Istri, komunikasi bidang keuangan adalah topik paling kritis antara suami-istri. Dalam artikel yang dimuat dalam laman perencanakeuangan.com itu, Safir Senduk mengakui bahwa tidak mudah membangun komunikasi dan saling pengertian yang kuat dalam hal keuangan antara suami dan istri. Bahkan, komunikasi itupun harus Anda bangun terus menerus sepanjang umur perkawinan. Namun demikian, bila Anda berdua sebagai suami istri memiliki komunikasi yang baik dalam bidang keuangan, maka Anda berdua akan memiliki hubungan perkawinan yang kuat dan langgeng. Paling tidak, perkawinan Anda tidak akan runtuh karena masalah keuangan. Demikian menurut Safir Senduk.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mengenai apakah dapat menggugat cerai dengan alasan suami tidak pernah terbuka soal keuangan, pertama-tama kita harus melihat dulu apa saja alasan perceraian yang dapat diterima oleh Pengadilan. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Mengenai alasan-alasannya, dapat merujuk pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pada dasarnya, tidak ada yang secara jelas mengatakan bahwa ketidakterbukaan suami/istri mengenai keuangan dapat menjadi alasan perceraian. Akan tetapi, pada praktiknya, hal tersebut dapat menjadi salah satu hal yang menyebabkan perceraian. Ini karena ketidakterbukaan tersebut pada umumnya akan menimbulkan pertengkaran, yang mana pertengkaran itu kemudian mengakibatkan rumah tangga tersebut tidak dapat hidup rukun lagi.
Sebagai contoh, Anda dapat melihat dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor: 0290/Pdt.G/2012/PA.JU. Dalam putusan ini, Penggugat mengatakan bahwa ketentraman rumah tangganya dengan Tergugat mulai tidak harmonis dengan adanya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat yang terus menerus yang sulit untuk dirukunkan lagi yang disebabkan antara lain:
a. Tergugat kerap berkata kasar di saat marah hingga membentak dan menghina Penggugat;
b. Tergugat sudah tidak memberikan nafkah lahir dan bathin sejak bulan Oktober tahun 2010
c. Tergugat sering berbohong dan kerap meminum-minuman keras;
d. Tergugat bersifat tertutup dalam hal keuangan.
Hal serupa juga terjadi di kasus perceraian dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor: 297/Pdt.G/2012/PAJU. Dalam putusan ini, Penggugat mengatakan bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan baik, harmonis sebagaimana layaknya suami isteri, akan tetapi sejak bulan Juni Tahun 2009 Penggugat dengan Tergugat mulai terjadi perselisihan dan percekcokan yang terus menerus dan sulit untuk didamaikan yang disebabkan antara lain :
a. Tergugat sejak bulan Juni Tahun 2009 sudah tidak memberikan nafkah lahir dan bathin;
b. Tergugat bersifat tertutup dalam hal keuangan kepada Penggugat;
c. Tergugat sering berbohong kepada Penggugat.
Berdasarkan contoh-contoh kasus di atas, terlihat bahwa ketidakterbukaan pasangan dalam hal keuangan tidak secara langsung menjadi alasan perceraian, akan tetapi hal tersebut menyebabkan pertengkaran yang tidak dapat didamaikan kembali, yang kemudian dijadikan alasan untuk bercerai.
Pada sisi lain, perceraian hendaknya merupakan jalan paling akhir yang ditempuh pasangan suami-istri. Dari cerita Anda, sumber masalah Anda dan suami adalah soal suami yang tidak terbuka dalam hal keuangan (penghasilannya). Mengenai hal tersebut, memang perlu dijalin komunikasi yang baik, penuh pengertian dan kedewasaan antara Anda dengan suami. Apalagi, menurut ahli perencana keuangan Safir Senduk dalam artikel Membangun Komunikasi Keuangan Suami-Istri, komunikasi bidang keuangan adalah topik paling kritis antara suami-istri. Dalam artikel yang dimuat dalam laman perencanakeuangan.com itu, Safir Senduk mengakui bahwa tidak mudah membangun komunikasi dan saling pengertian yang kuat dalam hal keuangan antara suami dan istri. Bahkan, komunikasi itupun harus Anda bangun terus menerus sepanjang umur perkawinan. Namun demikian, bila Anda berdua sebagai suami istri memiliki komunikasi yang baik dalam bidang keuangan, maka Anda berdua akan memiliki hubungan perkawinan yang kuat dan langgeng. Paling tidak, perkawinan Anda tidak akan runtuh karena masalah keuangan. Demikian menurut Safir Senduk.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
0 Response to "Hukum Cerai Lantaran Pasangan Tertutup Soal Keuangan"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...