Sumber dan Asas Hukum Keluarga
Pada dasarnya sumber hukum keluarga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum keluarga tertulis adalah sumber hukum yang berasal dari berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan sumber hukum tak tertulis adalah sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Sumber hukum keluarga tertulis, dikemukakan berikut ini
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
2. Peraturan Perkawinan Campuran (Regelijk op de Gemengdehuwelijk),Stb.1898 Nomor 158
3. Ordonasi perkawinan Indonesia, Kristen, Jawa, Minahasa, dan Ambon, Stb.1933 Nomor 74
4. UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (beragama Islam)
5. UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
6. PP Nomor 9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
7. PP Nomor 10 Tahun 1983 jo.PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Selain itu yang 7 ini yang menjadi sumber hukum keluarga tertulis adalah Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam ini hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam saja.
Asas-Asas Hukum keluarga
Berdasarkan hasil analisis terhadap KUH Perdata dan UU Nomor 1 tahun 1974 dirumuskan beberapa asas yang cukup prinsip dalam Hukum Keluarga, yaitu:
a. Asas monogamy, asas ini mengandung makna bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami.
b. Asas konsensual, yakni asas yang mengandung makna bahwa perkawinan dapat dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau consensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan.
c. Asas persatuan bulat, yakni suatu asas dimana antara suami-istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya.(Pasal 119 KUHPerdata)
d. Asas proporsional,yaitu suatu asas dimana hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat.( Pasal 31 UUNo.1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
e. Asas tak dapat dibagi-bagi,yaitu suatu asas yang menegaskan bahwa dalam tiap perwalian hanya terdapat seorang wali. Pengecualian dari asas ini adalah
1. Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup lebih lama maka kalau ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta/wali peserta[10]
2. Jika sampai ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari anak di bawah umur di luar Indonesia
f. Asas prinsip calon suami istri harus telah matang jiwa raganya.( Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974)
g. Asas monogamy terbuka/poligami terbatas, asas yang mengandung makna bahwa seorang suami dapat beristri lebih dari seorang dengan izin dari pengadilan setelah mendapat izin dari istrinya dengan dipenuhhinya syarat-syarat yang ketat
h. Asas perkawinan agama, asas yang mengandung makna suatu perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.( Pasal 31 UUNo.1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
i. Asas perkawinan sipil, asas yang mengandung makna bahwa perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan dan dicatat oleh pegawai pencatat sipil (kantor catatan sipil), perkawinan secara agama belum berakibat sahnya suatu perkawinan
Sumber hukum keluarga tertulis, dikemukakan berikut ini
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
2. Peraturan Perkawinan Campuran (Regelijk op de Gemengdehuwelijk),Stb.1898 Nomor 158
3. Ordonasi perkawinan Indonesia, Kristen, Jawa, Minahasa, dan Ambon, Stb.1933 Nomor 74
4. UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (beragama Islam)
5. UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
6. PP Nomor 9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
7. PP Nomor 10 Tahun 1983 jo.PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Selain itu yang 7 ini yang menjadi sumber hukum keluarga tertulis adalah Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam ini hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam saja.
Asas-Asas Hukum keluarga
Berdasarkan hasil analisis terhadap KUH Perdata dan UU Nomor 1 tahun 1974 dirumuskan beberapa asas yang cukup prinsip dalam Hukum Keluarga, yaitu:
a. Asas monogamy, asas ini mengandung makna bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami.
b. Asas konsensual, yakni asas yang mengandung makna bahwa perkawinan dapat dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau consensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan.
c. Asas persatuan bulat, yakni suatu asas dimana antara suami-istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya.(Pasal 119 KUHPerdata)
d. Asas proporsional,yaitu suatu asas dimana hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat.( Pasal 31 UUNo.1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
e. Asas tak dapat dibagi-bagi,yaitu suatu asas yang menegaskan bahwa dalam tiap perwalian hanya terdapat seorang wali. Pengecualian dari asas ini adalah
1. Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup lebih lama maka kalau ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta/wali peserta[10]
2. Jika sampai ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari anak di bawah umur di luar Indonesia
f. Asas prinsip calon suami istri harus telah matang jiwa raganya.( Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974)
g. Asas monogamy terbuka/poligami terbatas, asas yang mengandung makna bahwa seorang suami dapat beristri lebih dari seorang dengan izin dari pengadilan setelah mendapat izin dari istrinya dengan dipenuhhinya syarat-syarat yang ketat
h. Asas perkawinan agama, asas yang mengandung makna suatu perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.( Pasal 31 UUNo.1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
i. Asas perkawinan sipil, asas yang mengandung makna bahwa perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan dan dicatat oleh pegawai pencatat sipil (kantor catatan sipil), perkawinan secara agama belum berakibat sahnya suatu perkawinan
0 Response to "Sumber dan Asas Hukum Keluarga"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...