Korupsi Perspektif Konvensi PBB
Perkembangan peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia sebagaimana terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003 (disingkat KAK 2003), secara global dan repersentatif KAK 2003 memuat delapan Bab telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang memuat beberapa substansi menarik dari aspek filsufis, yuridis, dan sosiologis.
Aspek filsufis KAK 2003 memberikan justifikasi filasafati mengapa tindak pidana korupsi harus ditentang, diberantas dan dilakukan penindakan. Aspek sosiologis menentukan bagaimana suatau masyarakat harus dibangun oleh pemerintahan yang bersih (clean governemnet) tanpa korupsi dengan mengedepankan asas-asas dan ketentuan hukum positif yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,. Kemudian aspek yuridis merupakan justifikasi yang mengakui adanya dasar ketentuan hukum dan perkembangan pembaharuan perundang-undangan Indonesia dan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dikaji dari perspektif filsufis, KAK 2003 lebih menitikberatkan kepada aliran filosofi utilitarian dengan memadukan antara keadilan distributive dan keadilan kumulatif. Dimensi ini merupakan langkah maju filosofi pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Indonesia dengan menganut filsafat Kantian lewat pendekatan retributive dan mengacu pada kepentingan Negara.
Selain dimensi sebagaiman tersebut di atas, dari perspektif filsufis ini Pragraf 1 Mukaddimah KAK 2003 dengan tegas menyatakan bahwa:
“Concerned about the seriousness of problems and threats posed by corruption to the stability and security of socites, undermining the institution an d value of democracy, ethical bvalues and justice and jeopardizing subtainable development and the role of the law.”
Berikutnya dari perspektif sosiologis pemberantasan tindak pidana korupsi dalam KAK 2003 mengarah kepada aspek bagaimana suatu masyarakat harus dibangun. Tegasnya pembangun tersebut mengacu kepada pemerintah yang bersih tanpa korupsi, mengedepankan asas-asas dan ketentuan hukum positif dan tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dari dimensi sosilogis ini perbuatan korupsi bukan lagi merupakan masalah lokal, tetapi sudah merupakan fenomena transnasional yang mempengaruhi semua masyarakat.
Kontek diatas menurut ketentuan Pragraf 4 KAK 2003 menyebutkan sebagai berikut:
“Convinced that corruption is no longer a local matter but a transnasional phenomenon that affect all societies and economies, making international cooperation to prevent and control it essential.”
Kemuidan dalam Pragraf 4 ketentuan KAK 2003 menegaskan: “Concerned fither about cases of corruption that involpe vast quantities of assets, which may constitute a substantial proportion of the resource of the states, and that threaten the political stability and sustainable development of thoses state.”
Ada hubungan timbal balik dan korelasi erat antara pragraf tiga dan pragraf empat dari KAK 2003. Konsekuensi logisnya karena masalah korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, melainkan suatu fenomena yang mempengaruhi masyarakat dan ekonomi, sehingga perlunya kerja sama internasional dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dari aspek ini, melalui perspektif sosilologis perkara-perkara korupsi melibatakan aset sedemikan besar dari sumber Negara, akan mengancam stabilitas politik dan pembangun berkelanjutan dari Negara bersangkutan. Apabila hal ini sampai terjadi, tugas dari Negara untuk memberikan kemakmuran, menyejahterakan masyarakatnya serta memberikan keadilan realatif sulit terwiujud dan tercapai.
Kemudian dikaji dari perspektif yuridis, KAK 2003 meletaakkan landasan yang kokoh dalam aspek pemberantasan tindak pidana korupsi. Apabila dijabarakan, aspek pemberntasan korupsi dalam KAK 2003 berkorelasi dan tidak terpisahkan dengan model sistem hukum suatu Negara. Secara global, dalam kepustakaan ilmu hukum pidana dikenal beberapa model sistem hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dari keempat model tersebut, KAK terbilang unik karena meramu, mengadopsi dan bertitik tolak kepada yang terdapat dalam Civil Law System, Common Law System dan Mixed System Of Law Model. Padal model KAK 2003 diakomodasi mengenai tindakan pencegahan mengenai kebijakan, praktik, badan pencegahan anti korupsi disektor publik beserta perilakunya dan tindakan berkaitan dengan penuntutan serta peradilan dan keikutsertaan masyarakat. Kemudian adanya kriminalisasi dan penegakan hukum beserta perlindungan para saksi beserta kerja sama internasional, mekanisme pengembalian aset melalui mekanisme penyitaan secara keperdataan (civil procedure) dan jalur kepidanaan (criminal procedure).
Apabila dicermati Pragraf 2 dan 5 KAK 220 menetapkan perbuatan korupsi mempunyai keterkaitan dengan bentuk kejahatan lainnya, khususnya terhadap kejahatan terorganisir, kejahatan ekonomi termasuk tindak pidana pencucian uang.
Pragaraf 2 KAK 2003 menegaskan sebagai berikut:
“Concerned also about the links between corruption and other forms of crime, in particular organized crime and economis crime, including money laundering.”
Konsekuensi Pragafraf 2 tersebut, Pragraf 5 KAK 2003 menyebutkan harus adanya suatu pendekatan yang bersifat kompherensif dan multidisipliner untuk mencegah dan memerangi korupsi secara efektif terhadap kejahatan terorganisir, kejahatan ekonomi termasuk tindak pidana pencucian uang. Tegasnya korupsi sudah merupakan dimensi kejahatan transnasional dan bukan masalah lokal sehingga penanggulangannya memerlukan kerja sama internasional.
Konsekuensi logis anasir konteks di atas, diperlukan strategi transnasional dalam pemberantasan korupsi yang memilki keunikan tertentu dan berbeda dengan strategi nasional pemberantasan korupsi. Pada dasarnya KAK 2003 dengan tolok ukuran aspek filsufis, sosiologi dan yuridis dibentuk untuk menidaklanjuti pengaturan yang selaras dengan instrument multilateral. Konkritnya, pembentukan KAK 2003 sebagai upaya kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya meneruskan dimensi pemberantasan korupsi yang tertuang dalam:
1. Economics And Social Council Resolution 2001/ 13 of 24 juli 2001 yang berjudul: sterengthening international cooperation in preventing and combating the transfer of funds of illict origin, derived from act of corruption, including the laundering of fund, and in returning such funds.”
2. Strategi Consensus yang diadopsi oleh Konfrensi Internasional tentang pembiayaan untuk pembangunan yang diadakan di Monterrey, Mexico dari tanggal 18 hingga 22 Maret 2002, kesepakatan tersebut menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi di segala tingkatan adalah suatu prioritas.
3. Johannesburg Declaration Of Sustainable Development yang diputuskan oleh pertemuan dunia mengenai pembangunan berkelanjutan yang diadakan di Johanensburg, Afrika Selatan dari tangggal 26 Agustus hingga 4 September 2002 khususnya Pragraf 19 deklarasi dimaksud yang menyatakan korupsi sebagai ancaman terhadap kelangsungan pembangunan bagi rakyat.
Perspektif KAK 2003 dari apek filsufis, sosiologis dan yuridis mendeskripsikan bahwa KAK 2003 memepergunakan beberapa pendekatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Apabila diperbandingkan dengan ketentuan hukum positif Indonesia, pendekatan dalam KAK 2003 ternyata lebih lengkap, detail dan menggunakan pendekatan preventif, represif, dan restorative terhadap strategi pemberantasan tindak pidana korupsi. Strategi tersebut berorientasi kepada aspek pencegahan, penindakan, kerja sama internasional khususnya dalam pengambilan asset-aset dan serta menetapkan kedudukan swasta dan keikutsertaan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Ketiga pendekatan ini beserta strategi pemberantasan korupsi haruslah dilakukan secara seimbang dan bersama antara sistem pencegahan dan penindakan dengan sistem pengembaian aset hasil korupsi melalui sistem kerja sama internasional dengan berlandaskan resiprositas antar negara. Ketiga pendekatan beserta keempat strategi tersebut saling berinteraksi dan berkorelasi hingga jikalau terjadi ketimpangan dalam sistem pemberantasan korupsi akan berdampak pada ketiga sistem lainnya.
Konsekuesni logis aspek tersebut, strategi pemberantasan korupsi sesuai dengan KAK 2003 di Indonesia merupakan gabungan anatara Civil Law System dan Common Law System sebagaimana implisit terdapat dalam Bab 1 Pasal 1 tentang statement of porpose dimana tujuan dari KAK 2003 adalah:
1. Meningkatkan dan memperkuat tindakan-tindakan untuk mencegah dan memberantas korupsi secara lebih efektif dan efesien.
2. Meningkatkan, memudahkan dan mendukung kerja sama internasional dan bantuan tekhnik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk memperolah pengembalian aset.
3. Meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan pengelolaan masalah-maalah dan kekayaaan public yang baik dan benar.
Pendekatan pereventif dalam KAK 2003 diartikan sebagai pencegahan dengan titik berat kewajiban setiap Negara pihak untuk menerapkan ketentuan dalam konvensi sesuai sistem hukum domestik. Selain itu, pemeliharaan koordinasi yang efektif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi termasuk memberdayakan keikutsertaan masyarakat yang lebih baik dan memelihara integritas, transparansi dan akuntabilitas. Kemudian, pendekatan represif diartikan sebagai tindakan berkaitan dengan aspek penindakan yang dilakukan dalam tahap penuntutan maupun peradilan. Berikutnya, pendekatan restorative dengan titik berat dalam pengembalian aset korupsi dari Negara ketempatan (costudial state) kepada negara asal (country of origin) aset korupsi.
Selain itu, dalam KAK 2003 ada beberapa karaketristik tindak pidana korupsi yang berkorelasi dengan peraturan korupsi dan mempunyai implikasi terhadap perundang-undangan nasional Indonesia. Implikasi karakteristik dalam KAK 2003 berkorelasi terhadap eksistemsi substansi konvensi pada Chapter II tentang Preventive Measures, kemudian Chapter III tentang Criminalization And Law Enforcement, Chapter IV tentang International Cooperation, berikutnya Chapter V mengenai Asset Recovery dan terakhir terhadap Chapter VI tentang Mechnism For Implemention.
Apabila dijabarkan secara substansial, adanya karakteristik maupun implikasi KAK 2003 tersebut akan berorientasi terhadap tipe-tipe tindak pidana korupsi dalam konvensi. Berdasarkan dimensi tersebut di atas, tipe-tipe tindak pidana korupsi berdasarkan KAK 2003 pada hakikatnya terdiri dari 4 macam yaitu tindak pidana korupsi penyuapan pejabat-pejabat publik nasional, tindak pidana korupsi penyuapan di sektor swasta, tindak pidana korupsi terhadap perbuatan memperkaya secara tidak sah, tindak pidana korupsi terhadap memperdagangkan pengaruh.
Sumber
Aspek filsufis KAK 2003 memberikan justifikasi filasafati mengapa tindak pidana korupsi harus ditentang, diberantas dan dilakukan penindakan. Aspek sosiologis menentukan bagaimana suatau masyarakat harus dibangun oleh pemerintahan yang bersih (clean governemnet) tanpa korupsi dengan mengedepankan asas-asas dan ketentuan hukum positif yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,. Kemudian aspek yuridis merupakan justifikasi yang mengakui adanya dasar ketentuan hukum dan perkembangan pembaharuan perundang-undangan Indonesia dan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dikaji dari perspektif filsufis, KAK 2003 lebih menitikberatkan kepada aliran filosofi utilitarian dengan memadukan antara keadilan distributive dan keadilan kumulatif. Dimensi ini merupakan langkah maju filosofi pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Indonesia dengan menganut filsafat Kantian lewat pendekatan retributive dan mengacu pada kepentingan Negara.
Selain dimensi sebagaiman tersebut di atas, dari perspektif filsufis ini Pragraf 1 Mukaddimah KAK 2003 dengan tegas menyatakan bahwa:
“Concerned about the seriousness of problems and threats posed by corruption to the stability and security of socites, undermining the institution an d value of democracy, ethical bvalues and justice and jeopardizing subtainable development and the role of the law.”
Berikutnya dari perspektif sosiologis pemberantasan tindak pidana korupsi dalam KAK 2003 mengarah kepada aspek bagaimana suatu masyarakat harus dibangun. Tegasnya pembangun tersebut mengacu kepada pemerintah yang bersih tanpa korupsi, mengedepankan asas-asas dan ketentuan hukum positif dan tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dari dimensi sosilogis ini perbuatan korupsi bukan lagi merupakan masalah lokal, tetapi sudah merupakan fenomena transnasional yang mempengaruhi semua masyarakat.
Kontek diatas menurut ketentuan Pragraf 4 KAK 2003 menyebutkan sebagai berikut:
“Convinced that corruption is no longer a local matter but a transnasional phenomenon that affect all societies and economies, making international cooperation to prevent and control it essential.”
Kemuidan dalam Pragraf 4 ketentuan KAK 2003 menegaskan: “Concerned fither about cases of corruption that involpe vast quantities of assets, which may constitute a substantial proportion of the resource of the states, and that threaten the political stability and sustainable development of thoses state.”
Ada hubungan timbal balik dan korelasi erat antara pragraf tiga dan pragraf empat dari KAK 2003. Konsekuensi logisnya karena masalah korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, melainkan suatu fenomena yang mempengaruhi masyarakat dan ekonomi, sehingga perlunya kerja sama internasional dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dari aspek ini, melalui perspektif sosilologis perkara-perkara korupsi melibatakan aset sedemikan besar dari sumber Negara, akan mengancam stabilitas politik dan pembangun berkelanjutan dari Negara bersangkutan. Apabila hal ini sampai terjadi, tugas dari Negara untuk memberikan kemakmuran, menyejahterakan masyarakatnya serta memberikan keadilan realatif sulit terwiujud dan tercapai.
Kemudian dikaji dari perspektif yuridis, KAK 2003 meletaakkan landasan yang kokoh dalam aspek pemberantasan tindak pidana korupsi. Apabila dijabarakan, aspek pemberntasan korupsi dalam KAK 2003 berkorelasi dan tidak terpisahkan dengan model sistem hukum suatu Negara. Secara global, dalam kepustakaan ilmu hukum pidana dikenal beberapa model sistem hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dari keempat model tersebut, KAK terbilang unik karena meramu, mengadopsi dan bertitik tolak kepada yang terdapat dalam Civil Law System, Common Law System dan Mixed System Of Law Model. Padal model KAK 2003 diakomodasi mengenai tindakan pencegahan mengenai kebijakan, praktik, badan pencegahan anti korupsi disektor publik beserta perilakunya dan tindakan berkaitan dengan penuntutan serta peradilan dan keikutsertaan masyarakat. Kemudian adanya kriminalisasi dan penegakan hukum beserta perlindungan para saksi beserta kerja sama internasional, mekanisme pengembalian aset melalui mekanisme penyitaan secara keperdataan (civil procedure) dan jalur kepidanaan (criminal procedure).
Apabila dicermati Pragraf 2 dan 5 KAK 220 menetapkan perbuatan korupsi mempunyai keterkaitan dengan bentuk kejahatan lainnya, khususnya terhadap kejahatan terorganisir, kejahatan ekonomi termasuk tindak pidana pencucian uang.
Pragaraf 2 KAK 2003 menegaskan sebagai berikut:
“Concerned also about the links between corruption and other forms of crime, in particular organized crime and economis crime, including money laundering.”
Konsekuensi Pragafraf 2 tersebut, Pragraf 5 KAK 2003 menyebutkan harus adanya suatu pendekatan yang bersifat kompherensif dan multidisipliner untuk mencegah dan memerangi korupsi secara efektif terhadap kejahatan terorganisir, kejahatan ekonomi termasuk tindak pidana pencucian uang. Tegasnya korupsi sudah merupakan dimensi kejahatan transnasional dan bukan masalah lokal sehingga penanggulangannya memerlukan kerja sama internasional.
Konsekuensi logis anasir konteks di atas, diperlukan strategi transnasional dalam pemberantasan korupsi yang memilki keunikan tertentu dan berbeda dengan strategi nasional pemberantasan korupsi. Pada dasarnya KAK 2003 dengan tolok ukuran aspek filsufis, sosiologi dan yuridis dibentuk untuk menidaklanjuti pengaturan yang selaras dengan instrument multilateral. Konkritnya, pembentukan KAK 2003 sebagai upaya kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya meneruskan dimensi pemberantasan korupsi yang tertuang dalam:
1. Economics And Social Council Resolution 2001/ 13 of 24 juli 2001 yang berjudul: sterengthening international cooperation in preventing and combating the transfer of funds of illict origin, derived from act of corruption, including the laundering of fund, and in returning such funds.”
2. Strategi Consensus yang diadopsi oleh Konfrensi Internasional tentang pembiayaan untuk pembangunan yang diadakan di Monterrey, Mexico dari tanggal 18 hingga 22 Maret 2002, kesepakatan tersebut menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi di segala tingkatan adalah suatu prioritas.
3. Johannesburg Declaration Of Sustainable Development yang diputuskan oleh pertemuan dunia mengenai pembangunan berkelanjutan yang diadakan di Johanensburg, Afrika Selatan dari tangggal 26 Agustus hingga 4 September 2002 khususnya Pragraf 19 deklarasi dimaksud yang menyatakan korupsi sebagai ancaman terhadap kelangsungan pembangunan bagi rakyat.
Perspektif KAK 2003 dari apek filsufis, sosiologis dan yuridis mendeskripsikan bahwa KAK 2003 memepergunakan beberapa pendekatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Apabila diperbandingkan dengan ketentuan hukum positif Indonesia, pendekatan dalam KAK 2003 ternyata lebih lengkap, detail dan menggunakan pendekatan preventif, represif, dan restorative terhadap strategi pemberantasan tindak pidana korupsi. Strategi tersebut berorientasi kepada aspek pencegahan, penindakan, kerja sama internasional khususnya dalam pengambilan asset-aset dan serta menetapkan kedudukan swasta dan keikutsertaan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Ketiga pendekatan ini beserta strategi pemberantasan korupsi haruslah dilakukan secara seimbang dan bersama antara sistem pencegahan dan penindakan dengan sistem pengembaian aset hasil korupsi melalui sistem kerja sama internasional dengan berlandaskan resiprositas antar negara. Ketiga pendekatan beserta keempat strategi tersebut saling berinteraksi dan berkorelasi hingga jikalau terjadi ketimpangan dalam sistem pemberantasan korupsi akan berdampak pada ketiga sistem lainnya.
Konsekuesni logis aspek tersebut, strategi pemberantasan korupsi sesuai dengan KAK 2003 di Indonesia merupakan gabungan anatara Civil Law System dan Common Law System sebagaimana implisit terdapat dalam Bab 1 Pasal 1 tentang statement of porpose dimana tujuan dari KAK 2003 adalah:
1. Meningkatkan dan memperkuat tindakan-tindakan untuk mencegah dan memberantas korupsi secara lebih efektif dan efesien.
2. Meningkatkan, memudahkan dan mendukung kerja sama internasional dan bantuan tekhnik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk memperolah pengembalian aset.
3. Meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan pengelolaan masalah-maalah dan kekayaaan public yang baik dan benar.
Pendekatan pereventif dalam KAK 2003 diartikan sebagai pencegahan dengan titik berat kewajiban setiap Negara pihak untuk menerapkan ketentuan dalam konvensi sesuai sistem hukum domestik. Selain itu, pemeliharaan koordinasi yang efektif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi termasuk memberdayakan keikutsertaan masyarakat yang lebih baik dan memelihara integritas, transparansi dan akuntabilitas. Kemudian, pendekatan represif diartikan sebagai tindakan berkaitan dengan aspek penindakan yang dilakukan dalam tahap penuntutan maupun peradilan. Berikutnya, pendekatan restorative dengan titik berat dalam pengembalian aset korupsi dari Negara ketempatan (costudial state) kepada negara asal (country of origin) aset korupsi.
Selain itu, dalam KAK 2003 ada beberapa karaketristik tindak pidana korupsi yang berkorelasi dengan peraturan korupsi dan mempunyai implikasi terhadap perundang-undangan nasional Indonesia. Implikasi karakteristik dalam KAK 2003 berkorelasi terhadap eksistemsi substansi konvensi pada Chapter II tentang Preventive Measures, kemudian Chapter III tentang Criminalization And Law Enforcement, Chapter IV tentang International Cooperation, berikutnya Chapter V mengenai Asset Recovery dan terakhir terhadap Chapter VI tentang Mechnism For Implemention.
Apabila dijabarkan secara substansial, adanya karakteristik maupun implikasi KAK 2003 tersebut akan berorientasi terhadap tipe-tipe tindak pidana korupsi dalam konvensi. Berdasarkan dimensi tersebut di atas, tipe-tipe tindak pidana korupsi berdasarkan KAK 2003 pada hakikatnya terdiri dari 4 macam yaitu tindak pidana korupsi penyuapan pejabat-pejabat publik nasional, tindak pidana korupsi penyuapan di sektor swasta, tindak pidana korupsi terhadap perbuatan memperkaya secara tidak sah, tindak pidana korupsi terhadap memperdagangkan pengaruh.
Sumber
0 Response to "Korupsi Perspektif Konvensi PBB"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...