Mengenal Hukum Adat Indonesia
Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, yang merupakan pedoman bagi sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pegaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa.
Hukum Adat senantiasa tumbuh dari suatu kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku.
Hukum adat adalah merupakan bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu dengan mempelajari hukum adat berarti kita telah mempelajari sebagian dari kebudayaan bangsa kita.
Orang mencampur-adukkan antara pengertian adat yang mengandung sanksi yaitu hukum adat dengan pengertian adat yang tidak mengandung sanksi yaitu kebiasaan saja.
Peristilahan Tentang Hukum Adat
Istilah hukum adat merupakan terjemahan dari bahasa Belanda "Adatrecht".
Orang yang pertama kali memakai istilah adatrecht adalah Snouck Hurgronje dalam bukunya "De Atjehers" dan Het Gayoland“ yang ditulisnya tatkala ia mengamati perang Aceh.
Pemakaian istilah adatrecht dilanjutkan oleh Cornelis van Vallenhoven sebagai istilah teknis-juridis.
Istilah "adatrecht" baru muncul dalam perundang undangan pada tahun 1920, yaitu untuk pertama kali dipakai dalam undang-undang Belanda mengenai perguruan tinggi di negeri Belanda. Sebelumnya, hukum adat itu dinyatakan dalam berbagai istilah, seperti : "godsdientige wetten" (undang- undang agama) lembaga rakyat, "kebiasaan", lembaga asli .
Unsur Hukum Adat
Pemakaian istilah godsdienstige wetten atau undang-undang agama untuk menyatakan hukum adat mencapai puncaknya pada bagian kedua abad ke 19. Kekeliruan dalam pengertian hukum adat dalam praktek maupun dalam perundang-undangan pada zaman itu dipengaruhi oleh van den Berg dengan teorinya "Receptio in Complexiu"
Menurut teori ini, hukum (adat) suatu golongan atau masyarakat adalah hasil penerimaan bulat-bulat atau resepsi seluruhnya dari hukum agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu. Jadi hukum (adat) mereka yang beragama Islam adalah hukum Islam, yang beragama Hindu adalah hukum Hindu, yang beragama Katolik adalah hukum Katolik dan seterusnya.
Kalau diperhatikan dengan seksama teori van den Berg ini, ada hal yang tersirat dalam teori tersebut, yaitu masyarakat Indonesia tidak mempunyai hukum adat yang asli, karena semuanya merupakan resepsi dari agama yang dianutnya. Sedangkan semua agama itu tidak ada yang berasal dari Indonesia. Pendapat Van den Berg ini disokong oleh Keyzer. Tapi mendapat tantangan dari Snouck Hurgronje dan Van Vollen hoven.
Menurut Snouck Hurgronge, tidak semua bagian hukum agama diterima, diresepsi dalam hukum adat.Hanya beberapa bagian tertentu saja dari hukum adat dipengaruhi oleh hukum agama yang dianut masyarakat yang bersangkutan, terutama bagian dari hidup manusia yang sifatnya mesra, yang hubungannya erat dengan kepercayaan dan hidup batin. Bagian-bagian itu adalah : hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukum waris.
Unsur yang asli itu pada umumnya tidak tertulis. Hanya sebagian kecil saja yang tertulis (seperti awig-awig di Bali,piagam-piagam perintah raja, patokan-patokan pada daun lontar), tidak berpengaruh, dan sering dapat diabaikan saja. Unsur yang tidak asli yaitu yang datang dari luar sebagai akibat persentuhan dengan kebudayaan lain dan pengaruh hukum agama yang dianut.
Hukum Adat senantiasa tumbuh dari suatu kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku.
Hukum adat adalah merupakan bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu dengan mempelajari hukum adat berarti kita telah mempelajari sebagian dari kebudayaan bangsa kita.
Orang mencampur-adukkan antara pengertian adat yang mengandung sanksi yaitu hukum adat dengan pengertian adat yang tidak mengandung sanksi yaitu kebiasaan saja.
Peristilahan Tentang Hukum Adat
Istilah hukum adat merupakan terjemahan dari bahasa Belanda "Adatrecht".
Orang yang pertama kali memakai istilah adatrecht adalah Snouck Hurgronje dalam bukunya "De Atjehers" dan Het Gayoland“ yang ditulisnya tatkala ia mengamati perang Aceh.
Pemakaian istilah adatrecht dilanjutkan oleh Cornelis van Vallenhoven sebagai istilah teknis-juridis.
Istilah "adatrecht" baru muncul dalam perundang undangan pada tahun 1920, yaitu untuk pertama kali dipakai dalam undang-undang Belanda mengenai perguruan tinggi di negeri Belanda. Sebelumnya, hukum adat itu dinyatakan dalam berbagai istilah, seperti : "godsdientige wetten" (undang- undang agama) lembaga rakyat, "kebiasaan", lembaga asli .
Unsur Hukum Adat
Pemakaian istilah godsdienstige wetten atau undang-undang agama untuk menyatakan hukum adat mencapai puncaknya pada bagian kedua abad ke 19. Kekeliruan dalam pengertian hukum adat dalam praktek maupun dalam perundang-undangan pada zaman itu dipengaruhi oleh van den Berg dengan teorinya "Receptio in Complexiu"
Menurut teori ini, hukum (adat) suatu golongan atau masyarakat adalah hasil penerimaan bulat-bulat atau resepsi seluruhnya dari hukum agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu. Jadi hukum (adat) mereka yang beragama Islam adalah hukum Islam, yang beragama Hindu adalah hukum Hindu, yang beragama Katolik adalah hukum Katolik dan seterusnya.
Kalau diperhatikan dengan seksama teori van den Berg ini, ada hal yang tersirat dalam teori tersebut, yaitu masyarakat Indonesia tidak mempunyai hukum adat yang asli, karena semuanya merupakan resepsi dari agama yang dianutnya. Sedangkan semua agama itu tidak ada yang berasal dari Indonesia. Pendapat Van den Berg ini disokong oleh Keyzer. Tapi mendapat tantangan dari Snouck Hurgronje dan Van Vollen hoven.
Menurut Snouck Hurgronge, tidak semua bagian hukum agama diterima, diresepsi dalam hukum adat.Hanya beberapa bagian tertentu saja dari hukum adat dipengaruhi oleh hukum agama yang dianut masyarakat yang bersangkutan, terutama bagian dari hidup manusia yang sifatnya mesra, yang hubungannya erat dengan kepercayaan dan hidup batin. Bagian-bagian itu adalah : hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukum waris.
Unsur yang asli itu pada umumnya tidak tertulis. Hanya sebagian kecil saja yang tertulis (seperti awig-awig di Bali,piagam-piagam perintah raja, patokan-patokan pada daun lontar), tidak berpengaruh, dan sering dapat diabaikan saja. Unsur yang tidak asli yaitu yang datang dari luar sebagai akibat persentuhan dengan kebudayaan lain dan pengaruh hukum agama yang dianut.
0 Response to "Mengenal Hukum Adat Indonesia"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...