Masjid Dijadikan Tempat Memotong Hewan Qurban

Masjid Dijadikan Tempat Memotong Hewan Qurban
FIQIH QURBAN - Masjid adalah tempat ibadah untuk umat Islam dan merupakan rumah Allah. Memotong hewan qurban di area pekarangan masjid bukan lagi hal yang jarang kita jumpai. Pertanyaannya apakah darah hewan qurban itu najis, bagaimana jika mengenai lantai masjid? karena banyak yang berqurban d halaman masjid dan mencacah daging di masjid?

Diantara tempat yang tidak boleh dijadikan untuk tempat shalat adalah tempat penyembelihan hewan (jagal). Karena tempat ini sangat kotor, ada banyak darah dan kotoran hewan. Sementara kita tidak layak mengagungkan Allah di tempat yang kotor.

Ada sebuah hadis yang secara teks menyebutkan larangan melakukan shalat di tempat penyembelihan. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ : فِي الْمَزْبَلَةِ ، وَالْمَجْزَرَةِ ، وَالْمَقْبَرَةِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَفِي الْحَمَّامِ ، وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di 7 tempat: (1) tempat sampah, (2) tempat jagal, (3) kuburan, (4) tengah jalan, (5) di pemandian, (6) tempat menderumnya onta, dan (7) di atas bangunan ka’bah. (HR. Turmudzi 346, Ibnu Majah 746 dan kata Turmudzi, sanadnya tidak kuat).


Meskipun hadis ini statusnya dhaif, namun para ulama membenarkan makna dari hadis ini. Sehingga shalat di tempat jagal, tidak diperbolehkan, karena ada najis di proses penyembelihan, yaitu darah yang memancar dan ada kotoran yang tidak najis.

Dalam Fiqh al-Ibadah – Syafiiyah dinyatakan,

تكره الصلاة محاذياً للنجاسة ولو لم يتصل بها كالصلاة في المزبلة والمجزرة


Dibenci melakukan shalat di tempat yang dekat dengan najis, meskipun tidak bersambung dengan najis. Seperti shalat di tempat sampah atau tempat pemotongan hewan. (Fiqhul Ibadah, 1/331).

An-Nawawi menjelaskan hukum shalat di tempat sampah dan tempat pemotongan hewan,

وذكر المجزرة والمزبلة، وإنما منع من الصلاة فيهما للنجاسة، فدل على أن طهارة الموضع الذي يصلي فيه شرط


Hadis ini menyebutkan tempat sampah dan tempat jagal. Dilarang shalat di dua tempat itu, karena alasan najis. Yang ini menunjukkan bahwa kesucian tempat shalat, merupakan syarat sah shalat. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/151).

Jika shalat di tempat jagal hukumnya terlarang, maka sangat tidak layak jika masjid dijadikan tempat penyembelihan. Inilah yang menjadi alasan fatwa Syaikhul Islam yang melarang menyembelih hewan di masjid.


Beliau ditanya tentang hukum menyembelih qurban di masjid. Lalu beliau menjawab

لا يجوز أن يذبح في المسجد: لا ضحايا ولا غيرها، كيف والمجزرة المعدة للذبح قد كره الصلاة فيها، إما كراهية تحريم، وإما كراهية تنزيه ؛ فكيف يجعل المسجد مشابها للمجزرة، وفي ذلك من تلويث الدم للمسجد ما يجب تنزيهه


Tidak boleh menyembelih apapun di masjid, baik qurban maupu  yang lainnya. Bagaimana mungkin menyembelih dilakukan di masjid, sementara tempat jagal termasuk tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat. Bisa larangan haram atau larangan makruh. Sehingga bagaimana mungkin masjid dijadikan seperti tempat jagal binatang. Padahal ini bisa mengotori masjid dengan darah, yang seharusnya dibersihkan. (al-Fatawa al-Kubro, 2/85)

Berdasarkan keterangan di atas, hindari setiap kegiatan mengotori masjid dengan kotoran hewan qurban, seperti mencacah daging di masjid.

Sumber: konsultasisyariah.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masjid Dijadikan Tempat Memotong Hewan Qurban"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...