Boleh Tidaknya Mengirim Qurban ke Luar Negeri

FIQIH QURBAN - Kaum muslimin telah tersebar di seantero dunia dengan keadaan ekonomi yang bertingkat-tingkat. Demikian juga negeri kaum muslimin bertingkat-tingkat, ada yang berlebih dari kecukupan dan ada yang kekurangan sampai kelaparan. Dewasa imi muncul sikap yang baik yang tumbuh dari solidaritas dan rasa kebersamaan kaum muslimin. Sikap mengirim sembelihan qurban kepara pengungsi dan fakir miskin dinegeri kaum muslimin yang kekurangan sebagai sikap solidaritas islam.

Hal ini cukup menggembirakan ditengah-tengan kehancuran dan perpecahan kaum muslimin. Mudah-mudahan ini dapat menjadi dasar awal pembangunan persaudaraan kaum muslimin yang dilandasi aqidah yang benar dan syari’at yang lurus. Tentunya jangan dilupakan hal ini harus disertai dengan kembali merujuk pada agama dalam segala aspek kehidupan  termasuk dalam tindakan mengirim qurban ini. 

Namun realita ini tentunya memunculkan satu pertanyaan, apakah tindakan ini sesuai dengan aturan syari’at islam atau tidak? Hal ini perlu sekali khususnya dinegeri kita ini, yang seringkali menerima bantuan qurban dari luar negeri. Nah untuk itu kita mencoba mengangkat permasalahan ini dengan harapan semakin menambah wawasan dan pengetahuan kita terhadap kesempurnaan islam.


Mengirim qurban ke luar Negeri Maksudnya adalah seorang mengirimkan sejumlah uang ke suatu negeri langsung atau melalui yayasan sosial atau organisasi atau yang sejenisnya, lalu yayasan itu bekerja sama dengan yayasan atau perorangan di negeri yang dituju untuk membelikan hewan qurban sekaligus menyembelihnya dan membagi-bagikannya kepada kaum muslimin di negeri yang dituju.

Hukumnya

Para ulama berselisih tentang hukum mengirim qurban ini ; sebagian mereka membolehkan sebagiannya tidak membolehkan. Pendapat yang rajih, ialah pendapat yang membolehkan berdalil dengan keabsahan wakalah (perwakilan) dalam qurban sebagaimana dalam hadits-hadits berikut.

1. Hadits Ali bin Abi Thalib, beliau berkata.

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِجِلَالِ الْبُدْنِ الَّتِي نَحَرْتُ وَبِجُلُودِهَا


“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk menyedekahi jilal dan kulit unta yang telah aku sembelih” [Diriwayatkan Al-Bukhari No. 1.592]

2. Hadits Jabir bin Abdillah, belaiu berkata :

شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي 


“Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Idul Adha di mushalla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya, Beliau turun dari mimbarnya, lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tanganntya langsung dan berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar, hadza ‘anni wa amman lam yudhahi min ummati” (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih)”, 

3. Hadits Urwah bin Abi Al-Ja’d Al-Bariqi, beliau berkata.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ قَالَ سُفْيَانُ يَشْتَرِي لَهُ شَاةً كَأَنَّهَا أُضْحِيَّةٌ


“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya satu dinar untuk membeli seekor kambing, lalu ia membeli untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dua kambing dengan uang tersebut. Maka ia jual seekor dengan harga satu dinar dan membawa satu ekor kambing dan satu dinar kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akannya dengan barokah : “Dia (Urwah ini), seandainya membeli debu tentu akan untung juga” Sufyan berkata : “Membeli seekor kambing untuk Nabi, nampaknya untuk qurban”


4. Hadits Ali bin Abi Thalib, beliau berkata.

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا 


“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus hewan qurbannya dan untuk menyedekahkan daging, kulit dan jilalnya dan sedikitpun tidak mengambil darinya untuk diberikan (sebagai upah) jagalnya (orang yang memotongnya) untuk tidak memberi orang-orang memotongnya (jagalnya) sedikitpun darinya. Rasulullah berkata : “Kami yang memberinya dari harta kami” [Muttafaq ‘Alaih]

Hadits-hadits yang tersebut di atas, semua menunjukkan sahnya wakalah dalam qurban. Dan wakalah diperbolehkan, sekaipun kepada orang yang jauh. Wallahu a’lam.

5. Hadits ‘Amrah, beliau berkata :

أَنَّ ابْنَ زِيَادٍ كَتَبَ إِلَى عَائِشَةَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالَ مَنْ أَهْدَى هَدْيًا حَرُمَ عَلَيْهِ مَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَاجِّ حَتَّى يُنْحَرَ الْهَدْيُ وَقَدْ بَعَثْتُ بِهَدْيِي فَاكْتُبِي إِلَيَّ بِأَمْرِكِ قَالَتْ عَمْرَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ لَيْسَ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَا فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ الْهَدْيُ


“Sesungguhnya Ibnu Ziyad menulis surat kepada ‘Aisyah, bahwa Abdullah bin Abbas berpendapat, orang yang memberikan hadyu diharamkan padanya apa yang diharamkan bagi orang yang haji sampai menyembelih hadyunya, dan saya telah mengirim hadyu saya. Maka saya mohon kepada Anda (Aisyah) untuk menulis untuk saya pendapat Anda tentang hal ini”. Amrah berkata : “Aisyah telah berkata, “Tidak seperti yang disampaikan Ibnu Abbas. Saya telah melepas qalaid hadyu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan saya, kemudian Rasulullah menandainya dengan tangannya, kemudian mengirimnya bersama bapakku (Abu Bakr), lalu tidak diharamkan kepada Rasulullah sesuatu yang Allah halalkan baginya sampai disembelih hadyunya” [Hadits Riwayat Muslim]


Sudah dimaklumi, ketika mengirim hadyu tersebut bersama Abu Bakr, saat itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di Madinah sebagaimana disebutkan dalam sebagian lafazh hadits. Wallahu a’lam.

Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilali dan Prof Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar. Namun, pada asalnya qurban itu disembelih oleh orang yang berqurban di daerahnya. Akan tetapi, apabila ada hajat dan manfaat yang lebih besar untuk dikirim misalnya ke negeri yang sedang mengalami kelaparan atau tertimpa bencana- maka diperbolehkan. Sedangkan amalan sebagian kaum muslimin yang mewajibkan pengumpulan qurban mereka dari jauh ke satu tempat tertentu atau lembaga tertentu dengan meninggalkan daerahnya yang membutuhkan qurbantersebut, maka yang seperti ini tidak ada dasarnya dalam syariat. Demikian pembahasan ini, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10 /Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Boleh Tidaknya Mengirim Qurban ke Luar Negeri"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...