Beberapa Sistem Punishment dalam Hukum Pidana
Niotolovo - Mereka yang mendalami ilmu hukum tentunya sudah tahu dan paham lagi tentang sistem hukuman (punishment) dalam lingkup hukum pidana yang ada negara kita Indonesia, Namun tidak bagi mereka yang tergolong masyarakat yang belum ada pemahaman mendalam tentang hukum. Mereka hanya tahu berapa lama orang tersebut dijatuhi hukuman ketimbang mengenal bentuk dan jenis hukumannya.
Dalam pasal 10 KUHP membagi hukuman menjadi dua bentuk, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Sedangkan dalam hukuman pokok terbagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Hukuman mati
Hukuman mati dilakukan atas tindak pidana tertentu, undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap seseorang pelaku tindak pidana sampai kebentuk penjatuhan hukuman mati. Dapatnya dijatuhkan hukuman berupa hukuman mati itu seperti halnya pelaku tindak pidana narkotika seperti yang telah diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana melahirkan pandangan pro-kontra. Pelaksanaan dari hukuman mati itu sebagaimana diatur UU No.2/PNPS/1964.
Hukuman Penjara
Hukum penjara secara teknis memiliki batasan maksimal dan untuk tindak pidana tertentu memiliki batas minimal. Hukum penjara secara umum dapat dikenakan seumur hidup atau selama waktu tertentu. Terkait dengan hukuman penjara selama waktu tertentu yakni antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (Pasal 12 KUHP).
Namun pada tindak pidana tertentu ada batas minimal, misalnya dalam hal seseorang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999, maka kepada terdakwa dijatuhikan hukuman minimal 4 tahun sebagai batas bawah. Artinya seorang pelaku tindak pidana yang terbukti melanggar Pasal 2 UU No.31Tahun 1999, pengadilan tidak boleh menjatuhkan hukuman penjara kurang dari 4 tahun.
Hukuman Kurungan
Baik hukuman penjara maupun hukuman kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP. Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan [Pasal 30 ayat (2) KUHP]. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai perbedaan hukuman kurungan dengan hukuman penjara akan dibahas pada kesempatan lain.
Hukuman Denda
Dalam lapangan hukum pidana dikenal pula apa yang disebut dengan hukuman denda yang dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
Jenis hukuman punishment
1. Hukuman Tutupan
Pidana tutupan merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP. Penambahan pidana tutupan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan ("UU 20/1946").
Dari beberapa bentuk hukumam sebagaimana diuraikan di atas terhadap seorang pelaku tindak pidana, kesemuanya merupakan hukuman pokok.
2. Hukuman tambahan
Telah dikemukakan sebelumnya, bahwa dalam KUHP dikenal pula hukuman tambahan disamping hukuman pokok. Adapun hukuman tambahan tersebut antaranya adalah:
- Pencabutan beberapa hak yang tertentu
- Perampasan barang yang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim
Mencermati KUHP, maka terkait dengan hukuman tambahan, KUHP sesunggunya tidak membatasi hukuman tambahan hanya seperti tersebut diatas saja. Bahkan terlihat ada kecenderungan bentuk dari hukuman tambahan berkembang sedemikian rupa, terutama dengan makin banyak ketentuan pidana yang lahir diluar KUHP misalnya dalam UU No 31 Tahun 1999 yakni dengan adanya hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Artinya bentuk-bentuk hukuman tambahan akan terus berkembang dan tentunya akan sejalan dengan tindak pidana yang terjadi itu dalam bidang apa, misalnya tindak pidana dalam bidang perikanan dan lain sebagainya.
Sumber: www.boyyendratamin.com
0 Response to "Beberapa Sistem Punishment dalam Hukum Pidana"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...