Nomokrasi Islam

Menurut Zairin Harahap,  bahwa suatu pemahaman yang tidak benar terhadap konsep Negara dari sudut islam penyebutannya sebagai “ teokrasi”. Teokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang mengakui Tuhan atau Dewa sebagai Raja besar atau “ penguasa dekat ”. oleh karenanya, teokrasi lebih tepat ditujukan kepada negara yang dipimpin oleh Paus, Vatikan. Ajaran Islam sangat egaliter atau mengutamakan persamaan, sehingga tidak mungkin dapat dibenarkan oleh sekelompok ahli agama mengklaim diri mereka sebagai “ Wakil Tuhan “ untuk berkuasa dalam suatu Negara.

Meskipun pendapat nomokrasi Islam tersebut dari penelitian dalam waktu yang panjang telah dilakukan oleh Azhary. Namun kiranya, ada baiknya jika penulis memaparkan beberapa tinjauan histori sehingga Islam sebagai agama syariat, juga memiliki konsep Negara hukum yang sederajat dengan konsep Negara hukum dari barat. Seperti, bagaimana Rasulullah memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, perempuan, para janda, para tawanan perang. Dengan berpedoman pada Al-Qur’an, era kenabian juga sangat menghormati hak-hak individu di zaman itu.

Islam sebagai agama terakhir, yang oleh para kelompok cendekiawan Muslim menganggap sebagai agama terakhir, agama penyempurna dari semua agama. Tidak dapat dinafikkan Jika agama Islam memiliki hukum, ketentuan, aturan baik dalam bentuk sumber hukum Al-Qur’an , Hadits, Ijma dan qiyas turut mempengaruhi fase perkembangan Islam sebagai agama yang patut diperhitungkan sumbangsinya bagi dunia saat ini.

Sebagai agama rahmatan lil’a’lamin, agama Islam yang diartikan oleh Yusuf Ali dalam bukunya Norcholis Madjid “Doktrin, Agama dan Peradaban” adalah agama yang pasrah total kepada sang pencipta (khalik). Dituturkan melalui pewahyuan untuk membuka mata dan mencerahkan masa kelam jahiliyah di zaman sebelum Muhammad menerima mujizat kerasulan.

Islam datang di tanah Arab merupakan otokritik untuk mengangkat derajat kaum wanita yang pada masa itu tidak pernah  menjadi kabar gembira, jika terlahirkan. Karena dianggap  tidak bisa mengangkat pedang dalam medan peperangan. Dengan datangnya Islam melalui Rasul memberikan kesetaraan, martabat, derajat yang sama dengan Laki-laki, mereka juga berhak hidup sebagai hamba yang senantiasa mendapat ridha dari Allah SWT. Dalam konteks inilah jauh lebih awal Islam juga mengajarkan persamaan Hak Asasi Manusia, terutama hak asasi secara adikodrati telah diperjuangan oleh Muhammad dalam masa kerasulan.

Hijrah Muhammad ke tanah Yatsrib, untuk menyebarkan agama Islam, kemudian mengubah nama kota tersebut sebagai kota Madinah, yang  berasal dari  kata “madani, maduun” yang berarti kota beradab. Sebuah episode perjuangan rasul identik dengan pemikiran Aristoteles dalam membentuk Negara Tata Kota.

Puncak  gemilang yang dapat menjadi bukti Rasul, segala pemerintahan dan tindakanya mengatur warga Madinah. Ketika membuat konstitusi  Madinah untuk menyatukan antara kaum Muslim dan kaum Quraish agar tidak bermusuhan. Dan mewajibkan diantara kaum tersebut untuk membayar pajak. Ini menandakan bahwa di masa kerasulanpun, untuk menyelenggarakan Negara Rasul yang pada akhirnya menjadi pemimpin terikat dengan konstitusi atau undang-undang.

Meskipun pasca kematian Muhammad dalam era empat masa kekhalifaan Islam kemudian mengalami perpecahan. Terutama setelah kematian Usman di tangan kaum Muslim sendiri, sampai digantinkan oleh Khalifah Ali yang kemudian menjadi pengkultusan oleh kaum Syiah. Hingga hari ini masih terasa pengaruhnya dengan ideolog khilafah dan Imamah yang diparaktikan oleh Negara-negara Muslim. Turki misalnya pernah jaya dengan konsep Khilafahnya dan Revolusi Republik Islam Iran berhasil mengusir Inggris dari Persia, bentuk pemerintahannya masih memakai konsep Imamah hingga hari ini.

Kembali kemasalah kekhalifaan setelah kematian Ali, muncullah kelompok yang melawan Ali dari kemanakan Usman yaitu Umayya Bin Abu Sufyan. Hingga masa ke khalifahan berada dalam kegelapan, ketika agama Islam waktu itu banyak dipolitisir untuk kepentingan kekuasaan dan melebarkan tanah penjajahan. Berbagai praktik menyimpang yang dilakukan misalnya di zaman itu oleh Ibnu Yazid,  misalnya hingga jauh sekali dari adab dan cara-cara Islam ketika, arak, tarian stripstis, dan pelacuran menjadi bahan perayaan ketika berhasil pulang dari medan peperangan.

Meskipun banyak sekali pemimpin di zaman pasca Usman, tetapi tidaklah misi dan kesucian Islam itu hilang. Islam tetap Islam yang tidak akan pernah hilang kesuciannya. Yang jelas masa setelah kekhalifaan adalah masa yang patut juga dihargai sebagai sejarah hingga Islam tetap jaya hingga hari ini, demikian yang selalu disatir oleh Nurcholis madjid dalam penyikapan masa kegelapan di zaman khalifah pasca kematian Usman, hingga terjadi pembantaian terhadap cucu Rasul di padang Karbala, namun itulah katanya skenario Tuhan, yang tidak sekalipun menodai kesucian Islam.

Kembali kemasalah Negara hukum yang pernah ada dalam fase sejarah keislaman, sebagaimana subjudul dalam tulisan ini. Mengidentifikasi istilah Nomokrasi. Maka nomokrasi berasal dari Istilah nomocracy: Inggris, berasal dari bahasa latin “nomos‟ yang berarti norma dan “cratos‟ yang berarti kekuasaan, yang jika digabungkan berarti faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu istilah ini sangat erat dengan gagasan kedaulatan hukum sebagai  kekuasaan tertinggi. Jika istilah ini dikaitkan dengan Islam sebagai suatu komunitas baik agama maupun negara, maka makna yang muncul adalah kedaulatan hukum Islam sebagai penguasa tertinggi, atau yang lebih dikenal dengan supremasi Syari’ah.

Islam pada hakekatnya memiliki kebajikan-kebajikan dan kualitas-kualitas yang dapat memenuhi aspirasi-aspirasi spiritual dan material manusia. Islam memberikan sebuah hukum yang komprehensif untuk membimbing ummat manusia, hukum ini pada saat sekarang masih memberikan bimbingan kepada lebih dari 600 juta penduduk dunia.

Perbedaan konsep spiritual dan keduniawian sebagaimana dikenal dalam agama Kristen tidak terdapat dalam Islam. Islam tidak menghendaki adanya penginstitusian agama sebagai otoritas mutlak sebagaimana institusi gereja dalam agama kristen. Islam tidak menghendaki berlakunya dua macam hukum di dalam masyarakat. Islam hanya memiliki satu hukum , yaitu hukum Syariah yang serba mencakup, membimbing, dan mengontrol seluruh kehidupan orang-orang yang beriman. Kepala negara dalam Islam merupakan pemimpin agama dan politik sehingga pertentangan diantara kekuatan agama dan kekuatan politik tidak mungkin terjadi, demikian idealnya, namun dalam prakteknya kekuatan politik kadang-kadang terpisah dan menyimpang dari kekuatan agama walaupun tidak pernah menentang atau menghapuskan Syari’ah. Adalah suatu kenyataan bahwa di luar masalah-masalah konstitusional, hukum Syari’ah hampir merupakan kekuatan tertinggi di negara-negara Islam di sepanjang sejarah.

Dari berbagai uraian di atas, menunjukan bahwa Nomokrasi Islampun jika ingin ditelusuri ciri-cirinya juga lahir dalam konteks terjadi kesewenang-wenangan. Yang membedakan hanya Islam muncul dengan melalui sebuah ketentuan pewahyuan dalam Al-qur’an ketika ajaran Daud, Musa, dan Isa dianggap telah dilupakan oleh sebagian kaum. Maka Islam datang sebagai ummatan wasatan (arbiter). Tidak ada artinya memperdebatkan antara hukum kanonik yang mempengaruhi ajaran hukum civil law yang kemudian hari ini dianggap sebagai aturan yang tidak sesuai dengan Islam. Bagaimanapun dalam Al-qur’an Juga tetap diakui kitab-kitab terdahulu sebagai hukum yang juga harus diikuti. Oleh karena itu hanya pekerjaan menghabiskan tenaga saja kalau dalam setiap membahas Nomokrasi setiap penulis selalu memisahkan anatara teokrasi dan Nomokrasi. Pada hari ini juga sudah tidak ada Negara yang menganut teokrasi seperti ajaran gereja  di abad ke-16 yang mengungkung  perkembangan pengetahuan dan tekhnologi.

Pasca era Kolonial, dengan motif dan gesit para kaum yang dijajah oleh Negara-negara yang lebih awal telah maju. Hingga saatnya menurut pendapat John L. Esposito sulit untuk memisahkan antara ideologi yang dilatarbelakngi oleh Agama dan keyakinan tertentu dengan sikap ingin melawan penjajah. Malah nasionalisme dikemas oleh Agama untuk mengangkat citra dan kedudukan Negara di mata bangsa-bangsa lain dalam percaturan internasional. Membahas kedudukan Negara nomokrasi Islam yang mengutamakan prinsip diantaranya: kekuasan sebagai amanah, musyawarah, keadilan, persamaan, pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan bebas, perdamain , kesejahteraan dan ketaatan rakyat tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan oleh Negara Eropa, Barat, maupun Negara bagian Timur hingga saat ini.

Sebagaimana Betrand Russel mensatir bahwa Islam dalam dunia Filsafat memberikan sumbangsi besar ketika berhasil menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran filsafat di zaman Yunani dan Romawi. Misalnya dengan kerja keras Ibnu Rusyd mempelajari Filsafat Aristotelian. Tidaklah ada garis pemisah antara pemikiran barat dan pemikiran Islam. Layaknya demokrasi sebagai ideologi yang hampir diterima di Negara Muslim maka konsep Negara hukum kesejahteraan yang dicetuskan oleh tipe Negara hukum materil tidak ada perbedaan yang signifikan dengan konsep Nomokrasi dalam Islam.

Sumber

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nomokrasi Islam"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...