Pensyariatan dan Hukum Jihad

Karena pembahasan ini akan membawa kita kepada pembicaraan mengenai jihad dan qital, maka di sini perlu kami jelaskan pandangan yang benar tentang jihad dan tahapan-tahapannya.

Pembicaraan yang menyangkut jihad merupakan salah satu hal yang dijadikan peluang oleh musuh-musuh Islam untuk mencampur-adukan antara kebenaran dan kebatilan dan menari-cari kelemahan agama Islam yang agung dan hanis ini. Anda tidak perlu heran jika melihat musuh-musuh Islam menaruh perhatian demikian besar terhadap masalah jihad ini. Sebab jihad merupakan salah satu rukun Islam yang paling ditakuti oleh musuh-musuh Allah. Mereka menyadari, jika semangat jihad ini bangkit di dalam dada kaum Muslimin dan memiliki pengaruh pada kehidupan mereka, kapan dan dimana saja berada, niscaya tidak akan ada satu kekuatan pun yang sanggup mengalahkannya. Karena itu untuk menghentikan peynebaran Islam pertama sekali harus dimulai dari titik tolak ini.

Sebelumnya kami ingin menjelaskan pengertian jihad, sasaran dan tahapan-tahapannya di dalam Islam. Kemudian menjelaskan kesalahan-kesalahan pemahaman menyangkut jihad dan pembagian-pembagiannya yang dibuat oleh orang secara keliru.

Arti jihad ialah mengerahkan segala upaya untuk meninggikan kalimat Allah danmenegakkan masyarakat Islam. Mengerahkan upaya dengan jalan qital hanya merupakan slah satu bagiannya. Sedangkan tujuannya ialah menegakkan masyarakat Islam dan mendirikan negara Islam yang benar.

Tahapan-tahapannya:
Jihad pada masa awal Islam berupa dakwah secara damai disertai kesiapan menghadapi berbagai tribulasi dan cobaan berat. Kemudian bersamaan dengan permulaan hijrah  disyariatkan perang defensif yaitu membalas kekuatan dengan keuatan yang serupa. Setelah itu disyariatkan qital (perang) terhadap setiap orang yang menghalangi penegakkan masyarakat Islam. Bagi orang-orang atheis, penembah berhala dan musyrik, tidak ada pilihan lain kecuali harus menerima Islam, karena tidak mungkin akan terjadi keselarasan antara mereka dan masyarakat Islam yang sehat. Akan halnya ahli Kitab, maka dibolehkan tunduk kepada masyarakat Islam dan tinggal bersama kaum Muslimin dengan syarat bersedia membayar jizyah kepada negara. Jizyah ini sama dengan zakat yang dibayar oleh kaum Muslimin.

Pada tahapan akhir inilah hukum jihad dalam Islam ditetapkan secara final dan tuntas. Dan hal ini menjadi kewajiban kaum Muslimin pada setiap masa manakala mereka memiliki kekautan dan persiapan yang memadai untuk melakukannya. Menyangkut tahapan ini Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah emreka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah bahwa Allah beserta  orang-orang yang bertaqwa.” (QS At Taubah: 123)

Tentang tahapan ini pula Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menyatakan:

“Aku diperintah memerangi manusia sampai mereka mengucapkan La ilaha ilallah. Barang siapa telah mengucapkannya, maka harta dan jiwanya terpelihara dariku, kecuali karena haknya (hak Islam). Kemudian urusannya terserah kepada Allah (HR Bukhari dan Muslim)

Dari sini disimpulkan bahwa pembgian jihad di jalan Allah kepada oerang defensif dan perang ofensiv tidaklah tepat. Sebab disyariatkannya jihad bukan karena faktor defence (mempertahankan diri) atau offence (penyerangan9 itu sendiri. Tetapi jihad itu disyariatkan karena kebutuhan penegakkan masyarakat Islam kepada sistem dan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, tidak perlu lagi jihad sebagai indakan defensif atau ofensif.

Adapaun perang defensif yang disyariatkan ialah seperti orang Muslim yang mempertahankan hartanya, kehormatannya, tanah atau kehidupannya. Bentuk perang ini tidak ada hubungannya dengan istilah jihad dalam fiqih Islam. Tindakkan ini dalam fiqih Islam disebut qitalush shail (pertarungan). Masalah ini di dalam buku-buku fiqihdi bahas secara khusus dalam satu bab tersendiri. Tetapi oleh para penulis sekarang hal ini sering disamakan dengan jihad yang sedang kita bahas dalam buku ini.

Itulah ringkasan pengertian jihad, sasaran dan tahapan-tahapannya dalam syariat Islam Tentang kesalahan-kesalahan yang sengaja dimasukkan ke dalam pengertian jihad ini tertuang dalam dua pandangan yang secara lahiriah saling bertentangan, tetapi sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menghapuskan syariat jihad.

Pandangan pertama menyatakan bahwa Islam tidak tersebar melalui pedang, tetapi nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya menggunakan tindakan pemaksaan. Karena itu penebaran Islam mereka lakukan dengan paksaan dan tekanan bukan dengan persuasi dan pemikiran.

Sebaliknya, pandangan kedua menyatakan bahwa Islam adalah agama perdamaian dan cinta. Jihad tidak disyariatkan kecuali untuk membalas serangan. Para penganut Islam tidak akan berperang kecuali jika mereka dipaksa melakukannya dan dimulai oleh orang lain.

Kendatipun dua pandangan ini saling bertentangan, seperti kami sebutkan di atas, tetapi para perancang ghazwul fikri menggunakan kedua pandangan tersebut untuk satu sasaran. Berikut ini penjelasannya:

Pertama-tama mereka mengisukan bahwa Islam adlah agama kekerasan dankebencian terhadap orang lain. Kemudian mereka menunggu hasil isu yang dilontarkan dan reaksi penolakkan dari kaum Muslim.

Setelah kaum Muslim memberikan reaksi penolakan terhadap isu tersebut, muncullah orangorang yang berpura-pura membela Islam menolak tuduhan tersebut dengan mengatakan: Sesungguhnya Islam tidak seperti yang mereka katakan, sebagai agama pedang dan kekerasan. Sebaliknya Islam adalah agama perdamaian dan cinta. Jihad tidak disyariatkan kecuali untuk menolak serangan. Para penganut Islam tidak digalakkan untuk berperang, selama masih ada jalan perdamaian.

Pembelaan ini mendapatkan sambutan hangat dari kaum Muslim yang tidak memahami jeratan yang sedang dipasang. Berangkat dari semangat membela Islam, akhirnya mereka mendukung sepenuhnya “pembelaan” tersebut dengan mengemukakan dalil demi dalil, bahwa Islam memang benar seperti yang mereka katakan: Agama perdamaian dan kasih sayang.

Kaum Muslimin tidak akan berperang kecuali jika mereka diserang.

Orang-orang awam dari kaum Muslim ini tidak memahami bahwa itulah hasil yang diharapkan. Kesimpulan itulah yang menjadi sasaran utama dari kedua pihak yang melontarkan kebatilan tersebut.

Melalui berbagai pengantar dan sarana yang sudah dikaji, secara cermat, mereka ingin menghapuskan fikrah jihad dari pikiran kaum Muslimin dan mematikan semangat perjuangan dari dada mereka.

Sebagai bukti, kami sebutkan pernyataan seorang orientalis Inggris yang sangat terkenal, Anderson, yang dikutip oleh Dr. Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Atsarul Harbi fil Fiqih Islami:

“Orang-orang Barat terutama Inggris, takut akan munculnya pemikiran jihad di kalangan kaum Muslimin yang akan mempersatukan mereka dalam menghadapi musuh-musuhnya. Karena itu orang-orang barat selalu berusaha menghapuskan pemikiran jihad ini.

Maha benar Allah yang berfirman tentang orang-orang yang tidak memiliki keimanan:

“Maka apabila diturunkan suatu surat yang jelas maksudnya dan disebutkan di dalamnya (perintah) perang, kamu lihat orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, memandang kepadamu seperti pandangan orang pingsan, karena takut mati, dan kecelakaanlah bagi mereka.” (QS Muhammad: 20)

Pada hari jum’at sore tnaggal 3 Juni 1960, saya (Dr. Wahbah Az Zuahili) bertemu dengan seorang orientalis Inggris, Anderson. Saya tanyakan pendapatnya tentang masalah ini (jihad), maka jawabnya,”Sesungguhnya jihad ini tidak wajib, berdasarkan kepada kaidah: Hukum akan berubah mengikuti perubahan jaman.Jihad sudah tidak sesuai dengan situasi internasional sekarnag, karena keterlibatan kaum Muslim dengan organisasi-organisasi dan perjanjian-perjanjian internasional. Di samping karena jihad merupakan sarana untuk memaksakan orang masuk Islam, sedangkan suasana kebebasan dan kemajuan pemikiran manusia tidak dapat menerima pemikiran yang dipaksakan dengan kekuatan.”

Kembali kepada masalah baiat Aqabah kedua. Karena sesuatu yang dinginkan Allah, maka kahirnya kaum musyrik Mekkah mengetahui berita baiat ini dan apa yang telah disepakati antara Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan kaum Muslim di Madinah.

Barangkali, hikmahnya ialah utuk mempersiapkan sebab-sebab jihrah Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ke Madinah. Akan kita ketahui bahwa berita yang didengar oleh kaum musyrik ini sangat besar pengaruhnya terhadp kesepakatan mereka untuk membunuh dan menghabisi Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Betapapun baiat Aqabah kedua merupakan pengantar bagi hijrah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ke Madinah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pensyariatan dan Hukum Jihad"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...