Pensucian Air dalam ilmu Fiqih

Air yang sudah terkena pencemaran najis masih bisa disucikan kembali, asalkan memenuhi ketentuan atau kriteria yang telah ditetapkan. Abu Ja'far Al-Hindawani dan Abu Al-Laits mengatakan bila air yang mengandung najis itu mendapat suplai air suci dari luar sedangkan air yang mengandung najis tadi sebagiannya juga keluar, sehingga terjadi aliran atau siklus, maka hukumnya kembali lagi menjadi suci ketika bekasbekas atau tanda-tanda najis itu sudah hilang.

Pada saat itu air itu sudah dianggap air yang mengalirseperti sungai dan sejenisnya. Abu Bakar Al-A'masy mengatakan bahwa air yang terkena najis dalam suatu wadah harus mendapatkan suplai air suci baru, dimana air yang sebelumnya juga mengalir keluar kira-kira sebanyak tiga kali volume air yang ada sebelumnya. Dalam hal ini dianggap air itu sudah dicuci 3 kali.

Al-Malikiyah mengatakan bahwa air yang najis itu akan kembali menjadi suci manakala dituangkan lagi ke dalamnya air yang baru, sehingga tandatanda kenajisannya menjadi hilang. Di masa sekarang ini, sudah ditemukan teknologi untuk membersihkan air. Air yang kita minum sehari-hari dari produksi perusahaan air minum, umumnya diproduksi dari air yang mengalami proses sterilisasi, baik lewat penyulingan atau pun
lewat perembesan (osmosis).

Karena pada hakikatnya hasil akhir dari pemurnian air menunjukkan tidak adanya salah satu dari 3 indikator najis, hukumnya kembali kepada hukum asal air, yaitu suci dan mensucikan. Yang kita jadikan ukuran bukan riwayat air itu, tetapi keadaan fisiknya. Selama tidak ada najisnya, maka air itu ikut hukum dasarnya, yaitu suci dan tidak najis.

Demikian untuk artikel kami pada kesempatan ini jangan lewatkan membaca artikel sebelumnya air musakhkhan ghairu musyammasy dan paling penting Niotolovo Blog's sangat berterima kasih kepada anda karena telah mampir ke blog kami dan sekali lagi kami berterima kasih bila saudara dan saudari berkenaan untuk mengklik iklan kami agar kelangsungan blog niotolovo blog's bisa bertahan lama.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pensucian Air dalam ilmu Fiqih"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...