Infaq Qurban : Benarkah Ada Dasarnya?
FIQIHQURBAN - Dikantor ada edaran dari Masjid kantor yaitu tentang istilah "Infaq Qurban" bagi yang tidak sanggup berqurban, besarnya berapa saja dan bila sudah tercapai seharga seekor kambing/sapi uang tersebut akan diberikan hewan qurban tersebut. Bahkan setelah diprotes, para pengurusnya mengatakan bahwa hal tersebut adalah Infaq, dan hasil infaq yang terkumpul diberikan kepada fakir/miskin dalam bentuk daging kambing/sapi. Yang jadi pertanyaan :
1. Apakah cara seperti itu ("Infaq qurban") dibenarkan dalam syariat agama?
2. Apakah ada dalil yang menjelaskan hal tersebut?
3. Bisa dibenarkankah, jika para pengurus tersebut menganggap bahwa hal tersebut hanya infaq. tapi pada kenyataannya dibelikan kambing/sapi?
4. Bisakah dana untuk membeli sapi (7 orang) dicampur dengan dana "Infaq Qurban" tersebut? (= maksudnya yang qurban benaran hanya 4 orang, sedangkan sisanya seharusnya 3 orang diambil dari dana "Infaq Qurban)
5. Masjid Kantor tersebut mengeluarkan uang kas masjid untuk membeli 2 ekor kambing, Apakah hal ini bisa dibenarkan juga?
Mohon jawaban ustadz, atas perhatian dan bantuan ustadz diucapkan terima kasih. Jazakallah.
Wassalam
Disinilah letak pentingnya pemahaman atas syariah dari ibadah penyembelihan qurban. Barangkali karena terlalu sering kita melihat sisi-sisi luar dari sebuah ibadah sehingga sisi yang pokok sendiri malah tidak diperhatikan lagi. Yaitu sisi aturan syariah yang terkait dengan ritualnya.
Memang tidak bisa disalahkan kalau kita sering membahas sisi hikmah, tujuan, prinsip atau hakikat dari suatu ibadah. Seperti yang ada para qurban, bisa saja kita katakan bahwa esensinya adalah perasaan untuk berbagi dan memberi kepada mereka yang kekurangan. Atau kita katakan bahwa tujuan qurban itu adalah agar timbul rasa kemanusiaan, tolong menolong dan sebagainya. Semua itu boleh-boleh saja kita kupas.
Namun jangan sampai kita meninggalkan ketentuan ritual yang bersifat baku dari sisi syariahnya. Sisi ini penting untuk diperhatikan sebab hanya dengan menjalankan ibadah sebagaimana aturan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW sajalah , maka ibadah itu bisa diterima disisi Allah SWT. Apalagi yang terkait dengan ibadah ritual seperti penyembelihan hewan qurban ini.
Sebab kalau sekedar mau didekati secara nalar, seharusnya tidak perlu menyembelih kambing atau sapi, cukup kumpulkan uangnya lalu diberikan kepada fakir miskin sebagai fasilitas kredit non bunga untuk modal usaha agar bisa menuntaskan kemiskinan. Atau diinvestasikan pada sebuah jenis usaha yang menguntungkan dan bagi hasilnya diberikan sebagai tunjangan kehidupan fakir miskin.
Teapisekali lagi, ibadah qurban itu punya sisi ritual yang sudah sangat jelas aturannya. Sehingga bila kita menafikannya, meski masih tetap dikatakan sebagai perbuatan baik, namun praktek-praktek seperti yang Anda tanyakan itu tidak berhak lagi disebut ibadah qurban dalam arti yang sesungguhnya.
Padahal untuk ibadah ritual, Rasulullah SAW telah mewanti-wanit agar kita tidak berimprofisasi sendiri dengan melakukan banyak variasi.
Jadi memang Rasulullah SAW tidak mengajarkan istilah infaq qurban, juga tidak dibenarkan patungan membeli sapi yang seharusnya 7 orang dengan tambahan dari uang ?infaq qurban? itu. Termasuk juga tidak dikatakan sebagai ibadah qurban bila dikeluarkan dari hasil uang infaq masjid yang sebenarnya merupakan uang yang dikumpulkan dari sekian banyak orang. Meskipun semua itu tetap mendatangkan pahala, namun secara formal, bukanlah sebuah ibadah qurban yang dibenarkan sesuai syariat Islam.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
1. Apakah cara seperti itu ("Infaq qurban") dibenarkan dalam syariat agama?
2. Apakah ada dalil yang menjelaskan hal tersebut?
3. Bisa dibenarkankah, jika para pengurus tersebut menganggap bahwa hal tersebut hanya infaq. tapi pada kenyataannya dibelikan kambing/sapi?
4. Bisakah dana untuk membeli sapi (7 orang) dicampur dengan dana "Infaq Qurban" tersebut? (= maksudnya yang qurban benaran hanya 4 orang, sedangkan sisanya seharusnya 3 orang diambil dari dana "Infaq Qurban)
5. Masjid Kantor tersebut mengeluarkan uang kas masjid untuk membeli 2 ekor kambing, Apakah hal ini bisa dibenarkan juga?
Mohon jawaban ustadz, atas perhatian dan bantuan ustadz diucapkan terima kasih. Jazakallah.
Wassalam
Disinilah letak pentingnya pemahaman atas syariah dari ibadah penyembelihan qurban. Barangkali karena terlalu sering kita melihat sisi-sisi luar dari sebuah ibadah sehingga sisi yang pokok sendiri malah tidak diperhatikan lagi. Yaitu sisi aturan syariah yang terkait dengan ritualnya.
Memang tidak bisa disalahkan kalau kita sering membahas sisi hikmah, tujuan, prinsip atau hakikat dari suatu ibadah. Seperti yang ada para qurban, bisa saja kita katakan bahwa esensinya adalah perasaan untuk berbagi dan memberi kepada mereka yang kekurangan. Atau kita katakan bahwa tujuan qurban itu adalah agar timbul rasa kemanusiaan, tolong menolong dan sebagainya. Semua itu boleh-boleh saja kita kupas.
Namun jangan sampai kita meninggalkan ketentuan ritual yang bersifat baku dari sisi syariahnya. Sisi ini penting untuk diperhatikan sebab hanya dengan menjalankan ibadah sebagaimana aturan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW sajalah , maka ibadah itu bisa diterima disisi Allah SWT. Apalagi yang terkait dengan ibadah ritual seperti penyembelihan hewan qurban ini.
Sebab kalau sekedar mau didekati secara nalar, seharusnya tidak perlu menyembelih kambing atau sapi, cukup kumpulkan uangnya lalu diberikan kepada fakir miskin sebagai fasilitas kredit non bunga untuk modal usaha agar bisa menuntaskan kemiskinan. Atau diinvestasikan pada sebuah jenis usaha yang menguntungkan dan bagi hasilnya diberikan sebagai tunjangan kehidupan fakir miskin.
Teapisekali lagi, ibadah qurban itu punya sisi ritual yang sudah sangat jelas aturannya. Sehingga bila kita menafikannya, meski masih tetap dikatakan sebagai perbuatan baik, namun praktek-praktek seperti yang Anda tanyakan itu tidak berhak lagi disebut ibadah qurban dalam arti yang sesungguhnya.
Padahal untuk ibadah ritual, Rasulullah SAW telah mewanti-wanit agar kita tidak berimprofisasi sendiri dengan melakukan banyak variasi.
Jadi memang Rasulullah SAW tidak mengajarkan istilah infaq qurban, juga tidak dibenarkan patungan membeli sapi yang seharusnya 7 orang dengan tambahan dari uang ?infaq qurban? itu. Termasuk juga tidak dikatakan sebagai ibadah qurban bila dikeluarkan dari hasil uang infaq masjid yang sebenarnya merupakan uang yang dikumpulkan dari sekian banyak orang. Meskipun semua itu tetap mendatangkan pahala, namun secara formal, bukanlah sebuah ibadah qurban yang dibenarkan sesuai syariat Islam.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
0 Response to "Infaq Qurban : Benarkah Ada Dasarnya?"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...