Obyek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara

Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.

Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah,

dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
1. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
2. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
3. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban

rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem

perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah

hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Obyek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...