Mengetahui Dasar Penagihan Pajak
Dalam Pasal 18 UU KUP di atur bahwa, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak. Termasuk dalam pengertian ini adalah Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB), untuk Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), serta Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB).
penagihan pajak tidak luput dari pengertian utang pajak dan pajak terutang. banyak orang mengira hal tersebut adalah sama tetapi hal tesebut adalah berbeda.
berikut adalah pengertian dari ke tiganya yaitu :
Penagihan Pajak menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 adalah sebagai berikut: ”Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.”
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat ketetapan pajak tersebut dapat meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sedangkan surat sejenisnya dapat berupa Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pajak terutang adalah pajak yang masi harus di bayar pada suatu saat,dalam masa pajak,dalam tahun pajak,atau bagian tahun pajak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perjakan. Lebih jelasnya anda bisa download DI SINI
penagihan pajak tidak luput dari pengertian utang pajak dan pajak terutang. banyak orang mengira hal tersebut adalah sama tetapi hal tesebut adalah berbeda.
berikut adalah pengertian dari ke tiganya yaitu :
Penagihan Pajak menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 adalah sebagai berikut: ”Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.”
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat ketetapan pajak tersebut dapat meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sedangkan surat sejenisnya dapat berupa Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pajak terutang adalah pajak yang masi harus di bayar pada suatu saat,dalam masa pajak,dalam tahun pajak,atau bagian tahun pajak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perjakan. Lebih jelasnya anda bisa download DI SINI
0 Response to "Mengetahui Dasar Penagihan Pajak"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...