Latar Belakang Lahirnya Sosilogi Hukum
Orang yang pertama menggunakan istilah sosiologi hukum adalah anzilotti pada tahu 1882,oleh karena itu dapat di katakan bahwa sejak itu mulai di perkenalkan ruang lingkup dan objek kajian sosilogi hukum,namun demikian sosiologi hukum di pengaruhi oleh disiplin ilmu: Filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologis yang kajiannya berorintasi pada hukum. Ketiga disiplin ilmu dimaksud diuraikan sebagai berikut:
1. Filsafat Hukum
Dalam kajian filsafat hukum, salah satu pokok bahasan adalah aliran-aliran filsafat hukum. Aliran-aliran filsafat hukum yang menjadi penyebab lahirnya Sosiologi Hukum adalah aliran Positivisme, yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya. Menurut Kelsen ”hukum itu bersifat hirarkis” artinya ”hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi derajatnya”. Sertifikasi drajat hukum dimaksud adakag sebagai berikut: yang paling bawah itu adalah putusan badan pengadilan, atasnya adalah undang-undang dan kebiasaan, atasnya lagi adalah konstitusi, dan paling atas adalah Grundnorm.
Mengenai Grundnorm, Kelsen tidak menyebutkan/menjelaskan apa yang dimaksud dengan Grundnorm, dan hanya merupakan penafsiran yuridis saja dan menyangkut hal-hal yang bersifat meta-yuridis.
Dengan demikian hanya Sosiologi Hukum yang dapat menjawab apa itu Grundnorm, yaitu merupakan dasar sosial daripada hukum. Dasar sosial dari hukum itu merupakan salah satu ruang lingkup Sosiologi Hukum.
Aliran-aliran Filsafat Hukum yang mendorong tumbuh dan berkembangnya Sosiologi Hukum adalah :
a. Mazhab Sejarah, yang dipelopori oleh Carl Von Savigny mengatakan bahwa: ”Hukum itu tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (Volkgeist)”.
b. Aliran Utility, dari Jeremi Bentham, konsepsinya: ”Hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia”.
c. Aliran Sociological Yurisprudence, dari Eugen Ehrlich, yang konsepsinya: ”Hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)”
d. Aliran Pragmatic Legal Realism, dari Roscoe Pound, konsepsinya : ”Law is a tool of social engineering”.
2. Ilmu Hukum
Ilmu Hukum yang menganggap “hukum sebagai gejala social” banyak mendorong pertumbuhan Sosiologi Hukum. Tidak seperti Hans Kelsen yang menganggap hukum sebagai gejala normative dan bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologis (non yuridis)
3. Sosiologi yang berorientasi pada hukum
Para Sosiolog yang berorientasi pada hukum antara lain adalah Emile Durkheim dan Max Weber.
Emile Durkheim mengatakan bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada solidaritas, ada yang solidaritas organis dan adapula solidaritas mekanis.
Dalam solidaritas mekanis, terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat represif yang diasosiasikan seperti dalam pidana. Sedangkan dalam solidaritas organis, yaitu terdapat dalam masyarakat modern, hukumnya bersifat restitutif yang diasosiasikan seperti dalam perdata.
Max Weber menyatakan, dalam hukum ada empat tipe ideal yaitu :
a. irrasional formal
b. irrasional materiel
c. rasional formal (dalam masyarakat modern dengan mendasarkan konsep-konsep ilmu hukum)
d. rasional materiel
1. Filsafat Hukum
Dalam kajian filsafat hukum, salah satu pokok bahasan adalah aliran-aliran filsafat hukum. Aliran-aliran filsafat hukum yang menjadi penyebab lahirnya Sosiologi Hukum adalah aliran Positivisme, yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya. Menurut Kelsen ”hukum itu bersifat hirarkis” artinya ”hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi derajatnya”. Sertifikasi drajat hukum dimaksud adakag sebagai berikut: yang paling bawah itu adalah putusan badan pengadilan, atasnya adalah undang-undang dan kebiasaan, atasnya lagi adalah konstitusi, dan paling atas adalah Grundnorm.
Mengenai Grundnorm, Kelsen tidak menyebutkan/menjelaskan apa yang dimaksud dengan Grundnorm, dan hanya merupakan penafsiran yuridis saja dan menyangkut hal-hal yang bersifat meta-yuridis.
Dengan demikian hanya Sosiologi Hukum yang dapat menjawab apa itu Grundnorm, yaitu merupakan dasar sosial daripada hukum. Dasar sosial dari hukum itu merupakan salah satu ruang lingkup Sosiologi Hukum.
Aliran-aliran Filsafat Hukum yang mendorong tumbuh dan berkembangnya Sosiologi Hukum adalah :
a. Mazhab Sejarah, yang dipelopori oleh Carl Von Savigny mengatakan bahwa: ”Hukum itu tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (Volkgeist)”.
b. Aliran Utility, dari Jeremi Bentham, konsepsinya: ”Hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia”.
c. Aliran Sociological Yurisprudence, dari Eugen Ehrlich, yang konsepsinya: ”Hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)”
d. Aliran Pragmatic Legal Realism, dari Roscoe Pound, konsepsinya : ”Law is a tool of social engineering”.
2. Ilmu Hukum
Ilmu Hukum yang menganggap “hukum sebagai gejala social” banyak mendorong pertumbuhan Sosiologi Hukum. Tidak seperti Hans Kelsen yang menganggap hukum sebagai gejala normative dan bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologis (non yuridis)
3. Sosiologi yang berorientasi pada hukum
Para Sosiolog yang berorientasi pada hukum antara lain adalah Emile Durkheim dan Max Weber.
Emile Durkheim mengatakan bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada solidaritas, ada yang solidaritas organis dan adapula solidaritas mekanis.
Dalam solidaritas mekanis, terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat represif yang diasosiasikan seperti dalam pidana. Sedangkan dalam solidaritas organis, yaitu terdapat dalam masyarakat modern, hukumnya bersifat restitutif yang diasosiasikan seperti dalam perdata.
Max Weber menyatakan, dalam hukum ada empat tipe ideal yaitu :
a. irrasional formal
b. irrasional materiel
c. rasional formal (dalam masyarakat modern dengan mendasarkan konsep-konsep ilmu hukum)
d. rasional materiel
0 Response to "Latar Belakang Lahirnya Sosilogi Hukum"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...