Aqiqah untuk Bayi yang Meninggal
Pertanyaan:
Assalamualaikum Pak Ustad,
Pada Bulan Ramadhan kemarin saya tengah hamil enam bulan, dan bayinya meninggal di dalam kandungan. Untuk hal ini, apakah aqiqahnya harus dilaksanakan? Mohon dijelaskan dg Ayat Alquran atau Hadits (jika ada).
Dan apakah zakat fitrahnya wajib dibayarkan juga? Wassalam
Jawaban:
Assalamu alaikum wr. Wb.
Semoga Allah memberikan ketabahan dan kesabaran selalu atas kondisi yang mengalami anda.
(1). Terkait dengan pertanyaan di atas, pada dasarnya aqiqah adalah sembelihan untuk anak yang lahir sebagai bentuk syukur kepadaAllah dengan niat dan syarat-syarat tertentu (al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah) Ia disyariatkan untuk beberapa hikmah dan tujuan. Di antaranya sebagai bentuk syukur atas kehadiran anak yang merupakan karunia Allah, sebagai bentuk pemberitahuan kepada keluarga dan masyarakat kalau anak itu bernisbah kepadanya, serta sebagai deklarasi bahwa anak tersebut adalah bagian dari umat Islam. Selanjutnya, aqiqah dianjurkan oleh Nabi saw. untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Dengan demikian, karena sang anak belum lahir, ia tidak perlu untuk diumumkan dan tidak perlu disembelihkan aqiqah.
(2). Demikian pula zakat fitrahnya tidak perlu dibayarkan. Sebab, zakat fitrah hanya dikeluarkan untuk dirinya dan untuk mereka yang menjadi tanggungannya selama hidup. (lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah).
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Assalamualaikum Pak Ustad,
Pada Bulan Ramadhan kemarin saya tengah hamil enam bulan, dan bayinya meninggal di dalam kandungan. Untuk hal ini, apakah aqiqahnya harus dilaksanakan? Mohon dijelaskan dg Ayat Alquran atau Hadits (jika ada).
Dan apakah zakat fitrahnya wajib dibayarkan juga? Wassalam
Jawaban:
Assalamu alaikum wr. Wb.
Semoga Allah memberikan ketabahan dan kesabaran selalu atas kondisi yang mengalami anda.
(1). Terkait dengan pertanyaan di atas, pada dasarnya aqiqah adalah sembelihan untuk anak yang lahir sebagai bentuk syukur kepadaAllah dengan niat dan syarat-syarat tertentu (al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah) Ia disyariatkan untuk beberapa hikmah dan tujuan. Di antaranya sebagai bentuk syukur atas kehadiran anak yang merupakan karunia Allah, sebagai bentuk pemberitahuan kepada keluarga dan masyarakat kalau anak itu bernisbah kepadanya, serta sebagai deklarasi bahwa anak tersebut adalah bagian dari umat Islam. Selanjutnya, aqiqah dianjurkan oleh Nabi saw. untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Dengan demikian, karena sang anak belum lahir, ia tidak perlu untuk diumumkan dan tidak perlu disembelihkan aqiqah.
(2). Demikian pula zakat fitrahnya tidak perlu dibayarkan. Sebab, zakat fitrah hanya dikeluarkan untuk dirinya dan untuk mereka yang menjadi tanggungannya selama hidup. (lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah).
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
0 Response to "Aqiqah untuk Bayi yang Meninggal"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...