Surat-Surat Berharga dan Hukum Dagang
Melalui artikel ini kami bermaksud menguraikan hukum dagang tentang surat-surat berharga. Kita mengenal berbagai macam bentuk surat berharga. Pada umumnya sesuatu itu disebut sebagai surat berharga apabila surat tersebut memiliki nilai yang dapat ditukar dengan uang.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk dapat memahami pengertian hukum dagang tentang surat berharga perlu diketahui terlebih dahulu adanya pembedaan antara surat berharga dengan surat yang berharga.
Surat berharga dan surat yang berharga memiliki pengertian yang berbeda secara yuridis. Dalam kajian mengenai hukum dagang tentang surat-surat berharga, yang dimaksud dengan surat berharga adalah surat yang diterbitkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembayaran sedangkan yang dimaksud dengan surat yang berharga adalah surat yang berguna sebagai alat bukti bagi mereka yang memiliki atau namanya tertera atau tercantum dalam surat yang berharga tersebut.
Surat berharga dalam bahasa belanda disebut dengan waarde papier dan di negara-negara anglo saxon disebut dengan negotiable instruments. Sedangkan surat yang memiliki harga dalam bahasa belanda disebut dengan papier van warde dan disebut dengan letter of value dalam bahasa Inggris.
Pengertian Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga
Dalam hukum dagang tentang surat-surat berharga, kajian mengenai surat berharga tidak dibatasi ruang lingkupnya. Surat berharga diterbitkan untuk digunakan sebagai alat pembayaran. Diantara surat berharga tersebut ada yang dapat dialihkan kepada orang lain, namun ada juga yang hanya dapat digunakan oleh orang tertentu.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau sebagai “negotiable instruments”.
Velt Meijer menyebutkan bahwa Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan menyerahkan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan.
Selanjutnya Bambang Setijoprodjo, menyebutkan bahwa Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
Terdapat banyak pendapat yang diberikan oleh para ahli mengenai hukum dagang tentang surat-surat berharga. Dari keseluruhan pendapat tersebut, dapat dikatakan bahwa unsur yang paling penting yang terkandung dalam suatu surat berharga adalah surat yang dapat dipindahtangankan dan atau diperdagangkan.
Demikian ulasan singkat kami mengenai hukum dagang tentang surat-surat berharga. Semoga uraian kami mengenai hukum dagang tentang surat-surat berharga ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Demikianlah untuk artikel info hukum yang bisa Niotolovo berikan dengan judul Surat-Surat Berharga dan Hukum Dagang baca juga artikel sebelumnya tentang Hukum Pidana dan Pengetiannya perkuat pembelaan anda bila anda benar!
Sumber: statushukum.com
0 Response to "Surat-Surat Berharga dan Hukum Dagang"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...