Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas
Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, yang dimaksud disini adalah hukum perusahaan itu sendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka dapat diketahui beberapa unsur yang terdapat dalam perusahaan perseroan terbatas, antara lain:
1. Badan hukum yang merupakan persekutuan modal
2. Didirikan berdasarkan perjanjian
3. Melakukan kegiatan usaha
4. Seluruh modalnya terbagi dalam bentuk saham
5. Memenuhi persyaratan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya.
Perkembangan Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas
Pengaturan mengenai hukum perusahaan perseroan terbatas pada mulanya diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Namun pengaturan tersebut dianggap sudah tidak dapat lagi menampung dinamika dan perkembangan dalam masyarakat sehingga Pemerintah kemudian memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Melalui pengaturan baru tersebut, hukum perusahaan perseroan terbatas telah menggunakan beberapa prinsip hukum baru, antara lain:
1. Pemberlakuan doktrin baru yang berakar dari tradisi common law, misalnya doktrin piercing the corporate veil, doktrin derivative action, doktrin business judgement, doktrin ultra vires, doktrin corporate opportunity.
2. Pengaturan terhadap perlindungan pemegang saham minoritas, utamanya ketika mereka harus berhadapan dengan demokrasi kapitalisme yang mendasarkan pada kekuatan modal
3. Pengaturan terhadap kombinasi perusahaan, yang dapat mengambil bentuk penggabungan (merger), pengambilalihan (akuisisi) atau peleburan (konsolidasi).
Pengaturan mengenai hukum perusahaan perseroan terbatas tersebut selama 12 tahun kemudian ternyata dianggap tidak lagi mampu mengakomodir perkembangan yang sangat pesat yang terjadi dalam masyarakat. Ilmu pengetahuan dan teknologi informasi telah berkembang demikian cepat. Selain itu, terdapat pula tuntutan masyarakat terhadap adanya pelayanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan perkembangan dunia usaha sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
Hukum-Perusahaan-Perseroan-Terbatas
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pengaturan hukum perseroan terbatas kembali diganti melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengaturan mengenai hukum perusahaan perseroan terbatas, beberapa prinsip sebagaimana telah diatur dalam pengaturan sebelumnya masih tetap dipertahankan dan diberikan penegasan. Penegasan dalam hukum perusahaan perseroan terbatas tersebut dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan, diantaranya adalah:
1. Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal
2. Dianutnya teori perjanjian PT dan setelah memperoleh status sebagai badan hukum
3. Kuasa untuk mengurus pendirian Perseroan Terbatas yang hanya dapat diberikan kepada notaris
4. Tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dan juga diatur mengenai dewan komisaris independen dan dewan komisaris utusan
5. Penegasan terhadap pengaturan pembelian kembali saham
6. Penegasan terhadap penggunaan laba perseroan
7. Penegasan mengenai ketentuan pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan hukum perseroan
Demikian, semoga artikel mengenai hukum perusahaan perseroan terbatas ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka dapat diketahui beberapa unsur yang terdapat dalam perusahaan perseroan terbatas, antara lain:
1. Badan hukum yang merupakan persekutuan modal
2. Didirikan berdasarkan perjanjian
3. Melakukan kegiatan usaha
4. Seluruh modalnya terbagi dalam bentuk saham
5. Memenuhi persyaratan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya.
Perkembangan Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas
Pengaturan mengenai hukum perusahaan perseroan terbatas pada mulanya diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Namun pengaturan tersebut dianggap sudah tidak dapat lagi menampung dinamika dan perkembangan dalam masyarakat sehingga Pemerintah kemudian memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Melalui pengaturan baru tersebut, hukum perusahaan perseroan terbatas telah menggunakan beberapa prinsip hukum baru, antara lain:
1. Pemberlakuan doktrin baru yang berakar dari tradisi common law, misalnya doktrin piercing the corporate veil, doktrin derivative action, doktrin business judgement, doktrin ultra vires, doktrin corporate opportunity.
2. Pengaturan terhadap perlindungan pemegang saham minoritas, utamanya ketika mereka harus berhadapan dengan demokrasi kapitalisme yang mendasarkan pada kekuatan modal
3. Pengaturan terhadap kombinasi perusahaan, yang dapat mengambil bentuk penggabungan (merger), pengambilalihan (akuisisi) atau peleburan (konsolidasi).
Pengaturan mengenai hukum perusahaan perseroan terbatas tersebut selama 12 tahun kemudian ternyata dianggap tidak lagi mampu mengakomodir perkembangan yang sangat pesat yang terjadi dalam masyarakat. Ilmu pengetahuan dan teknologi informasi telah berkembang demikian cepat. Selain itu, terdapat pula tuntutan masyarakat terhadap adanya pelayanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan perkembangan dunia usaha sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
Hukum-Perusahaan-Perseroan-Terbatas
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pengaturan hukum perseroan terbatas kembali diganti melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengaturan mengenai hukum perusahaan perseroan terbatas, beberapa prinsip sebagaimana telah diatur dalam pengaturan sebelumnya masih tetap dipertahankan dan diberikan penegasan. Penegasan dalam hukum perusahaan perseroan terbatas tersebut dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan, diantaranya adalah:
1. Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal
2. Dianutnya teori perjanjian PT dan setelah memperoleh status sebagai badan hukum
3. Kuasa untuk mengurus pendirian Perseroan Terbatas yang hanya dapat diberikan kepada notaris
4. Tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dan juga diatur mengenai dewan komisaris independen dan dewan komisaris utusan
5. Penegasan terhadap pengaturan pembelian kembali saham
6. Penegasan terhadap penggunaan laba perseroan
7. Penegasan mengenai ketentuan pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan hukum perseroan
Demikian, semoga artikel mengenai hukum perusahaan perseroan terbatas ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Sumber: statushukum.com
0 Response to "Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas"
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...